PPPK Paruh Waktu Pendafataran Dibuka Tanggal 22 Agustus 2025

PPPK Paruh Waktu – Pemerintah Indonesia membuka kesempatan bagi tenaga honorer non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk memberikan peluang kerja yang lebih fleksibel bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status ASN. Jadwal Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 Berikut adalah jadwal resmi rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 Kriteria Pelamar Prioritas Hanya tenaga honorer non-ASN yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut yang dapat diusulkan untuk menjadi PPPK paruh waktu Mekanisme Pengusulan dan Pengangkatan Proses pengusulan dan pengangkatan PPPK paruh waktu dilakukan melalui beberapa tahapan Gaji dan Tunjangan Gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran masing-masing instansi dan mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) setempat. Sebagai contoh, UMR 2025 di beberapa daerah adalah sebagai berikut Selain gaji, PPPK paruh waktu juga berhak atas tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing. Apa Itu Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan Kapan Harus Diisi? Daftar Riwayat Hidup (DRH) adalah formulir yang harus diisi oleh pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi. Pengisian DRH dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon ASN (SSCASN) masing-masing pelamar. Tahapan pengisian DRH dijadwalkan berlangsung dari 23 Agustus hingga 15 September 2025. Setelah pengisian DRH, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) kepada Kepala BKN, yang kemudian menetapkan NI tersebut. Proses selanjutnya adalah pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prioritas dalam Pengusulan PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, terdapat tiga kategori pelamar yang diprioritaskan untuk diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu Pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi melalui layanan elektronik BKN, disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan keabsahan data pelamar. PROGRAM PREMIUM PPPK 2025 “Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟 📋 Cara Membeli dengan Mudah Testimoni Bimbel PPPK 2024 Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!