331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Pendaftaran

pppk guru agama sekolah rakyat

Pendaftaran PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 diumumkan dengan alokasi sebanyak 331 formasi untuk Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia. Rekrutmen ini memberikan kesempatan bagi guru agama yang memenuhi kriteria untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 9–15 Oktober 2026 melalui portal SSCASN BKN. Seleksi ini mencakup enam bidang Guru Agama dan Budi Pekerti, dengan persyaratan khusus terkait status mengajar dan kepemilikan sertifikat pendidik. Rincian 331 Formasi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Berikut rincian alokasi berdasarkan pengumuman BKN Kantor Regional II. Jabatan Jumlah Formasi Guru Agama Islam dan Budi Pekerti 210 Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti 63 Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti 40 Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti 15 Guru Agama Buddha dan Budi Pekerti 2 Guru Agama Konghucu dan Budi Pekerti 1 Total 331 Jumlah kebutuhan terbesar terdapat pada Guru Agama Islam dan Budi Pekerti, yaitu 210 formasi, disusul Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti sebanyak 63 formasi. Syarat PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Berdasarkan poster resmi BKN Kantor Regional II, terdapat dua kriteria pelamar yang dicantumkan dalam pengumuman. Pelamar perlu memperhatikan ketentuan tersebut karena rekrutmen ini ditujukan kepada guru yang memenuhi kriteria khusus, bukan pendaftaran umum untuk seluruh lulusan pendidikan agama. Persyaratan administrasi lainnya perlu disesuaikan dengan pengumuman lengkap dari Kementerian Sosial dan ketentuan pada portal SSCASN. Jadwal Seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Berikut jadwal seleksi berdasarkan publikasi BKN Kantor Regional II. Tahapan Seleksi Jadwal Pengumuman penerimaan 8–15 Oktober 2026 Pendaftaran 9–15 Oktober 2026 Seleksi administrasi 8–18 Oktober 2026 Pengumuman hasil administrasi 19–20 Oktober 2026 Masa sanggah administrasi 21 Oktober 2026 Jawab sanggah administrasi 21–23 Oktober 2026 Pengumuman hasil administrasi setelah sanggah 24–25 Oktober 2026 Catatan: Jadwal tersebut bersifat tentatif dan dapat berubah sewaktu-waktu. Tahapan seleksi berikutnya akan diumumkan kemudian melalui kanal resmi instansi. Cara Daftar PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) milik Badan Kepegawaian Negara. Berikut alur pendaftaran yang dapat diikuti: Link Pendaftaran Resmi: https://sscasn.bkn.go.id/ Pelamar juga dapat memperoleh pembaruan informasi melalui kanal Kementerian Sosial dan BKN Kantor Regional II. Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026 Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 19–20 Oktober 2026. Peserta yang dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi dapat mengikuti mekanisme masa sanggah sesuai ketentuan yang berlaku. Masa sanggah dijadwalkan pada 21 Oktober 2026, kemudian dilanjutkan dengan proses jawab sanggah pada 21–23 Oktober 2026. Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sanggah dijadwalkan pada 24–25 Oktober 2026. Tahapan seleksi selanjutnya masih menunggu pengumuman resmi. Pelamar diharapkan memantau portal SSCASN dan kanal Kementerian Sosial agar tidak melewatkan informasi penting. Sumber Referensi

PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026 Bukan Rekrutmen Baru, Cek Status dan Peluang Penuh Waktu

pppk paruh waktu kemenag

PPPK Paruh Waktu Kemenag pada 2026 sudah masuk tahap pelaksanaan, bukan pembukaan rekrutmen baru. Kementerian Agama sebelumnya mengumumkan 4.155 calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 pada September 2025, kemudian penyerahan SK dilaksanakan pada akhir November 2025 di berbagai satuan kerja Kemenag. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN berdasarkan hasil Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024. Per Oktober 2026, isu yang lebih penting bagi PPPK Paruh Waktu Kemenag bukan pendaftaran baru, melainkan kelanjutan kontrak, pembayaran upah, penilaian kinerja, dan peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kemenag Jawa Tengah, misalnya, pada 30 September 2026 membahas perpanjangan kontrak karena proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu belum terealisasi. Kondisi tersebut perlu dibaca sebagai perkembangan di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng, bukan otomatis sebagai keputusan nasional untuk seluruh satuan kerja Kemenag. Status PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026 Dasar utama PPPK Paruh Waktu adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. JDIH Kementerian PANRB masih mencatat keputusan tersebut berstatus berlaku. Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk: Pengadaannya tidak dilakukan sebagai rekrutmen bebas untuk masyarakat umum. KepmenPANRB 16/2025 menyebut PPPK Paruh Waktu berasal dari hasil Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 dan ditujukan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi ketentuan kebijakan penataan. Untuk Kementerian Agama, pengumuman Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor P-1638/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2025 memuat peserta yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu dan meminta pemberkasan melalui akun SSCASN pada September 2025. Baca juga Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru Siapa yang Termasuk PPPK Paruh Waktu Kemenag? KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat digunakan untuk beberapa kelompok jabatan. Kelompok Jabatan Termasuk dalam KepmenPANRB 16/2025 Guru dan Tenaga Kependidikan Ya Tenaga Kesehatan Ya Tenaga Teknis Ya Pengelola Umum Operasional Ya Operator Layanan Operasional Ya Pengelola Layanan Operasional Ya Penata Layanan Operasional Ya Di lingkungan Kemenag, PPPK Paruh Waktu dapat ditempatkan pada berbagai unit kerja sesuai kebutuhan organisasi, termasuk kantor kementerian agama, madrasah, KUA, dan unit lain berdasarkan penetapan instansi. Pada September 2025, Kemenag mengumumkan 4.155 calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai provinsi. Peserta tersebut bukan pelamar baru 2026, melainkan bagian dari proses penataan hasil seleksi sebelumnya. Hal ini penting karena pada Juli 2026 Kemenag juga sudah mengingatkan masyarakat mengenai hoaks rekrutmen PPPK Kemenag 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menegaskan saat itu Kemenag tidak sedang membuka rekrutmen PPPK sebagaimana flyer yang beredar di media sosial. Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku Berapa Lama? KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama 1 tahun untuk setiap periode kontrak. Perjanjian tersebut dapat berlangsung sampai pegawai diangkat menjadi PPPK sesuai mekanisme yang berlaku. Aturannya dapat diringkas sebagai berikut: Ketentuan PPPK Paruh Waktu Masa perjanjian kerja 1 tahun Jam kerja Ditetapkan PPK Dasar penentuan jam Anggaran dan karakteristik pekerjaan Evaluasi kinerja Triwulanan dan tahunan SKP Wajib disusun Perpanjangan Mempertimbangkan hasil evaluasi Alih menjadi PPPK Tidak otomatis PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan. Jadi, istilah “paruh waktu” tidak berarti seluruh pegawai otomatis bekerja setengah hari dengan jumlah jam yang sama. KepmenPANRB juga mewajibkan PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Di lingkungan Kemenag Jawa Tengah, kontrak PPPK Paruh Waktu yang berakhir 30 September 2026 dibahas untuk diperpanjang karena pengalihan ke PPPK penuh waktu belum terealisasi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa masa kontrak dan kelanjutannya tetap memerlukan tindak lanjut administratif dari instansi. Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengikuti Ketentuan Upah KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak menetapkan satu nominal gaji nasional yang sama bagi seluruh PPPK Paruh Waktu. Aturan tersebut menyebut PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar: Karena itu, tidak tepat menyebut seluruh PPPK Paruh Waktu Kemenag memperoleh gaji dengan angka yang sama. Pada 2026, Kemenag juga menjalankan Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK Paruh Waktu. Biro Keuangan dan BMN Kemenag melakukan sosialisasi kebijakan tersebut pada Januari 2026 untuk menyamakan tata kelola pembayaran. KepmenPANRB juga menegaskan PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, komponen yang diterima dapat berbeda dari PPPK penuh waktu. Kemenag Lampung pada November 2025 menjelaskan bahwa istilah paruh waktu tidak semata-mata berarti jam kerja lebih sedikit. Salah satu pembeda yang disampaikan adalah PPPK Paruh Waktu belum memperoleh tunjangan kinerja seperti PPPK penuh waktu. Baca juga Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SMA 2026 Berapa? Cek Ketentuan Resminya Apakah PPPK Paruh Waktu Kemenag Bisa Jadi Penuh Waktu? Bisa menjadi pertimbangan, tetapi tidak otomatis. KepmenPANRB 16/2025 menyebut hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai pertimbangan untuk: Artinya, status paruh waktu tidak serta-merta berubah menjadi penuh waktu hanya karena pegawai sudah bekerja satu tahun. Penilaian tetap berkaitan dengan: Perkembangan terbaru di Kemenag Jawa Tengah juga memperlihatkan bahwa hingga akhir September 2026 surat peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu belum tersedia di lingkungan yang dibahas dalam rapat tersebut. Karena itu, Kanwil menyiapkan langkah administratif untuk perpanjangan kontrak. Sementara di Kemenag Banjarnegara pada Oktober 2026, koordinasi bersama PPPK Paruh Waktu juga menekankan keberlanjutan penugasan sesuai kebijakan Kemenag dan mempertimbangkan aspek kinerja. Dengan demikian, pegawai sebaiknya tidak memperlakukan kabar “otomatis diangkat penuh waktu” sebagai keputusan resmi sebelum ada dokumen dari Kemenag, BKN, atau Kementerian PANRB. PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026 Bukan Pendaftaran Baru Poin ini penting karena masih ada pencarian mengenai pendaftaran PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026. Pada 27 Juli 2026, Kementerian Agama secara resmi membantah informasi yang menyebut ada rekrutmen PPPK Kemenag 2026. Informasi yang beredar dalam flyer dan media sosial dinyatakan hoaks. Karena itu, statusnya perlu dibedakan: Informasi Status PPPK Paruh Waktu Kemenag sudah ada Ya Berasal dari penataan non-ASN Ya Berdasarkan hasil Seleksi ASN 2024 Ya Pengumuman calon dilakukan pada 2025 Ya Pelaksanaan berlanjut pada 2026 Ya Rekrutmen PPPK Kemenag baru 2026 Tidak diumumkan Flyer pendaftaran PPPK Kemenag 2026 yang beredar Juli 2026 Dinyatakan

JadiPPPK hadir sebagai solusi belajar digital untuk membantu peserta mempersiapkan seleksi PPPK secara lebih efektif, terstruktur, dan fleksibel melalui materi pembelajaran, latihan soal, tryout, serta pembahasan yang relevan.

@ 2026. Copyright by JadiPPPK | All rights reserved PT Cerebrum Edukanesia Nusantara​