Formasi PPPK 2023 Tenaga Teknis – Daftar Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

Formasi PPPK 2023 Tenaga Teknis – Daftar Formasi yang Dibuka untuk Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan daftar formasi yang tersedia untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2023 pada tanggal Sabtu, 16 September 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memberikan kesempatan kepada 149 individu untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 ini.

Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

  1. Ahli Pertama
    Tugas jabatan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  2. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
    Tugas jabatan: Mengelola sistem SDM aparatur melalui perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi, dan penyusunan saran kebijakan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaik organisasi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional terkini.
  3. Ahli Pertama – Arsiparis
    Tugas jabatan: Melaksanakan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  4. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat
    Tugas jabatan: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, termasuk perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, manajemen hubungan eksternal dan internal, serta audit komunikasi kehumasan. Selain itu, juga mengembangkan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  5. Ahli Pertama – Pranata Komputer
    Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang mencakup tata kelola teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi dan multimedia sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  6. Ahli Pertama – Pustakawan
    Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan di bidang kepustakawanan, termasuk pengelolaan perpustakaan, pelayanan perpustakaan, dan pengembangan sistem kepustakawanan sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
  7. Terampil – Arsiparis
    Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, arsip statis, pembinaan kearsipan, serta pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Terampil.
  8. Terampil – Pranata Komputer
    Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang mencakup tata kelola teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, dan sistem informasi dan multimedia sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Terampil.
  9. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
    Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai dengan uraian kegiatan jenjang Terampil.

Lokasi Penempatan Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
Penempatan unit kerja untuk PPPK Tenaga Teknis meliputi:

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;
  2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;
  3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta;
  4. Kantor Regional III BKN Bandung;
  5. Kantor Regional V BKN Jakarta;
  6. Kantor Regional VI BKN Medan;
  7. Kantor Regional VII BKN Palembang;
  8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;
  9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;
  10. Kantor Regional X BKN Denpasar;
  11. Kantor Regional XI BKN Manado;
  12. Kantor Regional XIV BKN Manokwari;
  13. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;
  14. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan
  15. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023
Untuk mendaftar, calon PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI;
  2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun;
  3. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan IPK minimal:
  • D-III: 2,75 dari skala 4,00
  • D-IV/S-1: 3,00 dari skala 4,00
  • S-2: 3,20 dari skala 4,00
    Selain itu, lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah asli dan transkrip nilai asli.
  1. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  2. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  3. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia dan unit kerja di lingkungan BKN;
  4. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang status badan hukumnya dicabut;
  6. Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, atau zat adiktif lainnya;
  7. Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
  8. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
  9. Setiap pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
  10. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dengan menyertakan surat keterangan dokter yang menjelaskan jenis kedisabilitasannya dan video singkat tentang aktivitas sehari-hari.

Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2023

  1. Buat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan mengisi sejumlah dokumen yang diperlukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP dan Nomor KK, identitas sesuai KTP, scan KTP, swafoto, dan cetak Kartu Informasi Akun.
  2. Login menggunakan akun yang telah dibuat di laman https://sscasn.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  3. Lengkapi data diri Anda.
  4. Pilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023.
  5. Pilih lokasi penempatan dan isi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi sesuai dengan ijazah, nama program studi, dan akreditasi.
  6. Isi riwayat pekerjaan Anda (pengalaman kerja).
  7. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan.
  8. Proses pembubuhan e-meterai di laman https://sscasn.bkn.go.id atau https://meterai-elektronik.com.
  9. Pastikan semua data yang Anda masukkan benar.
  10. Setelah semua selesai, cetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti penyelesaian proses pendaftaran.

Perlu diingat, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 sebelumnya dijadwalkan akan dibuka pada hari Minggu, 17 September 2023. Namun, berdasarkan jadwal terbaru dari BKN, pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 akan dimulai pada tanggal 19 September 2023. Informasi lebih lanjut mengenai perubahan jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN 2023 dapat ditemukan di sini.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top