Syarat PPPK 2023 Guru – Pendaftaran sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 memiliki persyaratan khusus dan urutan prioritas pelamar. Rincian persyaratan ini dijelaskan dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 Tahun 2023 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah pada Tahun Anggaran 2023. Selain itu, surat keputusan tersebut merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, yang membahas Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam pendaftaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2023.
Berikut adalah syarat pendaftaran PPPK Guru 2023 dan urutan prioritas pelamar:
Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Umum
Dalam rangka pendaftaran PPPK Guru 2023, sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar umum:
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
- Pendaftaran harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- Apabila pelamar tidak memiliki sertifikat pendidik, maka pendaftaran harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1/D4 yang dimiliki.
- Pelamar harus mendaftar dengan mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar.
Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Wilayah Papua
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 649 Tahun 2023, kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 dan/atau memiliki kompetensi pendidik dikecualikan bagi pelamar yang mendaftar untuk kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
Lebih lanjut, kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik yang diperlukan untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ketentuan di atas yang lulus seleksi, maka instansi berwenang harus meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
Syarat PPPK Guru 2023 untuk Pelamar Penyandang Disabilitas
Pelamar penyandang disabilitas memiliki syarat khusus sesuai dengan jenis disabilitas yang mereka miliki:
- Pelamar penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru Bahasa Indonesia/Inggris.
- Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
- Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Urutan Prioritas Pelamar PPPK Guru 2023
Terdapat dua jenis kebutuhan PPPK Guru 2023, yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum. Prioritas pelamar untuk setiap jenis kebutuhan adalah sebagai berikut:
Prioritas Pelamar Kebutuhan Khusus
Untuk kebutuhan khusus, terdapat tiga kriteria prioritas pelamar:
- Pelamar prioritas adalah peserta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Prioritas Pelamar Kebutuhan Umum
Untuk kebutuhan umum, prioritas pelamar adalah sebagai berikut:
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.”
Demikianlah persyaratan dan urutan prioritas pendaftaran PPPK Guru 2023 yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar.