Berapa Gaji Guru PPPK 2023 – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 merupakan informasi penting bagi calon guru yang ingin mendaftar. Pendaftaran PPPK guru 2023 dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.
Pendaftaran untuk kebutuhan umum ini akan berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2023.
Walaupun jalur pendaftarannya berbeda, gaji PPPK tetap sama secara keseluruhan. Besaran gaji PPPK guru 2023 ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji, PPPK baik guru maupun non-guru juga memiliki hak atas tunjangan. Tunjangan ini akan dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan pembayaran gaji.
Informasi mengenai besaran gaji PPPK guru diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan sesuai dengan PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500
Selain itu, ada kabar baik mengenai kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK. Sebelumnya, belum ada regulasi yang mengatur kenaikan gaji bagi PPPK, baik itu kenaikan gaji berkala maupun kenaikan gaji istimewa.
Namun, keputusan mengenai kenaikan gaji berkala telah diatur dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.
Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 98 Tahun 2020.