E-Formasi PPPK 2023 – Prof. Nunuk Suryani, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), mengungkapkan keprihatinannya terhadap keraguan beberapa daerah terhadap isi PMK Nomor 212/PMK.07 Tahun 2022. Ia menyoroti fakta bahwa PMK tersebut sudah disosialisasikan jauh sebelum penutupan pengajuan formasi PPPK melalui e-Formasi pada tanggal 7 Mei 2023.
Menurut Prof. Nunuk Suryani, tidak ada alasan bagi daerah untuk tidak memahami isi dari PMK Nomor 212 tersebut, karena aturan tersebut sangat jelas dalam hal kuota formasi serta pembayaran gaji dan tunjangan PPPK tahun 2023. Pemerintah daerah (Pemda) seharusnya memaksimalkan usulan formasi PPPK guru 2023 sesuai dengan acuan yang tertera dalam PMK tersebut, termasuk analisis jabatan (Anjab) dan analisis kebutuhan (ABK), beserta besaran gaji dan tunjangan yang telah diatur.
Prof. Nunuk Suryani menjelaskan bahwa alokasi gaji dan tunjangan untuk PPPK guru 2023 sudah termasuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2023. Namun, terdapat keraguan di beberapa daerah, seperti yang disampaikan oleh Fulkan Graviri dari Korwil Guru Lulus Passing grade (GLPG) PPPK Lampung Selatan. Pemkab Lampung Selatan hanya mengajukan 120 formasi, sedangkan terdapat 727 guru yang telah lulus passing grade (PG) dan memiliki prioritas satu.
Fulkan Graviri mempertanyakan nasib 607 guru yang belum mendapatkan formasi jika Pemkab hanya mengusulkan 120 formasi. Dia berharap ada kebijakan yang lebih memihak kepada guru, terutama yang telah memenuhi syarat kelulusan pada tahun 2021-2022, agar tidak ada guru PG yang tercecer.
Meskipun Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI telah menekankan perlunya merujuk pada PMK Nomor 212, sayangnya pengajuan formasi PPPK 2023 sudah ditutup pada tanggal 7 Mei 2023 menurut informasi dari Kemendikbudristek.
Fulkan Graviri berharap ada perubahan kebijakan yang menguntungkan guru, terutama yang telah lulus passing grade pada tahun 2021-2022, sehingga pengajuan usulan formasi dapat dibuka kembali dan tidak ada lagi guru PG yang tercecer.