Berapa Gaji PPPK Guru 2023 – Skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan sebuah inisiatif yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Program ini mencakup berbagai profesi, termasuk profesi guru, dan memegang peran penting dalam mengatasi kekurangan tenaga pendidik di seluruh negeri. Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam mengenai besaran gaji yang diberikan kepada PPPK guru dengan latar belakang pendidikan S1 pada tahun 2023.
Gaji PPPK Guru S1 pada Tahun 2023
Besaran gaji bagi PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji, PPPK, baik guru maupun non-guru, juga memiliki hak atas tunjangan, yang dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.
Berikut adalah besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Mulai dari Rp 1.794.900 hingga Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Mulai dari Rp 1.960.200 hingga Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Mulai dari Rp 2.043.200 hingga Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Mulai dari Rp 2.129.500 hingga Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Mulai dari Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Mulai dari Rp 2.539.700 hingga Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Mulai dari Rp 2.647.200 hingga Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Mulai dari Rp 2.759.100 hingga Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Mulai dari Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Mulai dari Rp 3.091.900 hingga Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Mulai dari Rp 3.222.700 hingga Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Mulai dari Rp 3.359.000 hingga Rp 5.516.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Mulai dari Rp 3.501.100 hingga Rp 5.750.100
- Gaji PPPK Golongan XIV: Mulai dari Rp 3.649.200 hingga Rp 5.993.300
- Gaji PPPK Golongan XV: Mulai dari Rp 3.803.500 hingga Rp 6.246.900
- Gaji PPPK Golongan XVI: Mulai dari Rp 3.964.500 hingga Rp 6.511.100
- Gaji PPPK Golongan XVII: Mulai dari Rp 4.132.200 hingga Rp 6.786.500
Untuk guru yang memiliki latar belakang pendidikan S1, besaran gaji PPPK berkisar antara Rp 2.966.500 hingga Rp 4.872.000, yang tergantung pada masa kerja yang telah dijalani.
Semoga informasi ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai besaran gaji PPPK guru S1 untuk tahun 2023. Informasi ini sangat berguna bagi mereka yang sedang mencari informasi terkait penghasilan PPPK.