Lulus PPPK 2023 – Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK 2023, tahap berikutnya adalah masa sanggah, yang telah dimulai dan akan berlangsung hingga 21 Oktober. Ini adalah tahap penting bagi para pelamar yang ingin memperjuangkan hak mereka dalam seleksi ini.
Bagi mereka yang tidak lulus seleksi administrasi, ini adalah berita buruk karena mereka akan tereliminasi dari tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Namun, ada kesempatan bagi mereka yang merasa telah memenuhi persyaratan tetapi dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS) untuk memanfaatkan masa sanggah.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun sebelumnya dinyatakan lulus seleksi administrasi, beberapa pelamar mengalami perubahan status kelulusan mereka menjadi “Tidak Lulus” dalam seleksi administrasi. Hal ini terjadi pada seleksi PPPK 2023 di Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada formasi tenaga teknis.
Imas Sukmariah, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK BKN T.A. 2023, menjelaskan alasan perubahan status kelulusan ini. Ternyata, ada ketidaksesuaian jenis alokasi kebutuhan yang dilamar oleh pelamar dengan ketentuan persyaratan yang ada dalam Keputusan MENPANRB Nomor 648 Tahun 2023.
Untuk pelamar yang berubah status menjadi “Tidak Lulus” seleksi administrasi, mereka diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggah mulai dari tanggal 19 hingga 21 Oktober 2023. Namun, dalam masa sanggah ini, pelamar tidak diizinkan untuk memperbaiki, mengubah, mengunggah ulang, atau memperbarui dokumen yang telah diunggah atau menambahkan dokumen baru.
Ini adalah tahapan yang krusial dalam proses seleksi PPPK 2023, dan pelamar yang terkena dampak perubahan status kelulusan harus segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyatakan sanggah mereka. Masa sanggah ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk memperjuangkan tempat mereka dalam seleksi ini.