Gaji PPPK Tahun 2023 – Pemerintah telah mengumumkan formasi PPPK untuk tahun 2023, yang mencakup pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di tingkat pemerintah pusat, terdapat total 49.959 formasi yang akan diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020.
Sementara di pemerintah daerah, alokasi formasi PPPK lebih spesifik dengan 296.084 formasi untuk PPPK Guru, 154.724 formasi untuk PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 formasi untuk PPPK Teknis. Dalam artikel ini, kita akan mengulas rincian gaji PPPK tahun 2023 yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2023 untuk berbagai golongan:
- Golongan I: Gaji PPPK berkisar antara Rp 1.794.900 (masa kerja 0 tahun) hingga Rp 2.686.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Golongan II: Gaji PPPK berkisar antara Rp 1.960.200 (masa kerja 3 tahun) hingga Rp 2.843.900 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Golongan III: Gaji PPPK berkisar antara Rp 2.043.200 (masa kerja 3 tahun) hingga Rp 2.964.200 (masa kerja maksimal 26 tahun).
- Golongan IV: Gaji PPPK berkisar antara Rp 2.129.500 (masa kerja 3 tahun) hingga Rp 3.089.600 (masa kerja maksimal 27 tahun).
- Golongan V: Gaji PPPK berkisar antara Rp 2.325.600 (masa kerja 0 tahun) hingga Rp 3.879.700 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Golongan VI: Gaji PPPK berkisar antara Rp 2.539.700 (masa kerja maksimal 3 tahun) hingga Rp 4.043.800 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Golongan VII: Gaji PPPK berkisar antara Rp 2.647.200 (masa kerja 3 tahun) hingga Rp 4.214.900 (masa kerja maksimal 33 tahun).
- Golongan VIII: Gaji PPPK berkisar antara Rp 2.759.100 (masa kerja maksimal 3 tahun) hingga Rp 4.393.100 (masa kerja maksimal 33 tahun).
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan kinerja dan lainnya. Rincian gaji dan tunjangan ini memberikan gambaran kepada calon PPPK tentang kompensasi yang mereka terima saat bekerja untuk pemerintah. Semua informasi ini diharapkan dapat membantu calon PPPK dalam persiapan mereka untuk tahun 2023.