PPPK KKP 2023 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. KKP telah mengumumkan ketersediaan sebanyak 737 formasi untuk kebutuhan PPPK tahun 2023.
Dalam informasi yang diterbitkan oleh Klik Pendidikan, yang bersumber dari laman Instagram resmi KKP, diketahui bahwa 737 formasi PPPK tahun 2023 ini dibagi menjadi tiga bidang utama, yaitu:
- PPPK 2023 Tenaga Dosen
- Jumlah formasi yang dibutuhkan: 23 formasi
- PPPK 2023 Tenaga Teknis
- Jumlah formasi yang dibutuhkan: 691 formasi
- PPPK 2023 Tenaga Kesehatan
- Jumlah formasi yang dibutuhkan: 23 formasi
Proses pendaftaran PPPK 2023 akan dilakukan secara daring (online) melalui laman SSCASN BKN dengan mengakses link sscasn.bkn.go.id.
Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar ke formasi PPPK 2023 di KKP:
- Usia calon PPPK paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan tidak melebihi batas usia tertentu yang berlaku untuk jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sertifikasi.
- Menjaga kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau substansi sejenisnya.
- Memiliki perilaku yang baik (berkelakuan baik).
- Bersedia ditempatkan di unit kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Tidak memiliki status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (calon PNS), PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
- Tidak memiliki status sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Bagi calon PPPK yang merupakan penyandang disabilitas, mereka juga dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitas.
- Menyampaikan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran serta persyaratan khusus, calon PPPK dapat mengakses situs resmi sscasn.bkn.go.id.