PPPK KKP 2023 – KKP Buka 737 Formasi PPPK 2023

PPPK KKP 2023

PPPK KKP 2023 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. KKP telah mengumumkan ketersediaan sebanyak 737 formasi untuk kebutuhan PPPK tahun 2023.

Dalam informasi yang diterbitkan oleh Klik Pendidikan, yang bersumber dari laman Instagram resmi KKP, diketahui bahwa 737 formasi PPPK tahun 2023 ini dibagi menjadi tiga bidang utama, yaitu:

  1. PPPK 2023 Tenaga Dosen
  • Jumlah formasi yang dibutuhkan: 23 formasi
  1. PPPK 2023 Tenaga Teknis
  • Jumlah formasi yang dibutuhkan: 691 formasi
  1. PPPK 2023 Tenaga Kesehatan
  • Jumlah formasi yang dibutuhkan: 23 formasi

Proses pendaftaran PPPK 2023 akan dilakukan secara daring (online) melalui laman SSCASN BKN dengan mengakses link sscasn.bkn.go.id.

Berikut adalah persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar ke formasi PPPK 2023 di KKP:
  • Usia calon PPPK paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan tidak melebihi batas usia tertentu yang berlaku untuk jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dihukum pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara minimal 2 (dua) tahun.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Mempunyai kompetensi yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan sertifikasi.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika, obat-obatan terlarang, atau substansi sejenisnya.
  • Memiliki perilaku yang baik (berkelakuan baik).
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Tidak memiliki status sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (calon PNS), PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Tidak pernah terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak memiliki status sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN dan sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Bagi calon PPPK yang merupakan penyandang disabilitas, mereka juga dapat mendaftar dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan tingkat disabilitas.
  • Menyampaikan video singkat yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari sesuai dengan jabatan yang akan dilamar.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran serta persyaratan khusus, calon PPPK dapat mengakses situs resmi sscasn.bkn.go.id.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE PROMO JADIPPPK 14 - 18 September 2026 (Artikel)
KODE PROMO JADIPPPK 14 - 18 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Guru PPPK Jadi PNS 2027 Ternyata Ini Syarat Khusus & Peluang Pengangkatannya!

Kabar Guru PPPK jadi PNS 2027 kini memiliki dasar informasi yang lebih jelas. Pemerintah menyatakan akan memberikan kesempatan kepada guru berstatus PPPK untuk mengikuti seleksi PNS yang pendaftarannya diperkirakan dimulai pada awal 2027. Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan rencana tersebut setelah rapat koordinasi pemerintah bersama pimpinan DPR pada 18 Agustus 2026. Namun, kesempatan ini bukan

PPPK BPJS Kesehatan Kelas Berapa

PPPK BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Banyak yang Bingung, Cek Hak Kelas & Aturan Terbarunya

Pertanyaan PPPK BPJS Kesehatan kelas berapa memang tidak bisa lagi dijawab hanya dengan “kelas 1” atau “kelas 2”. PPPK termasuk peserta JKN dari kelompok Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, tetapi sistem rawat inap JKN sedang bergerak menuju Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Dalam aturan berbasis kelas, hak kelas PPPK sebagai peserta PPU ditentukan berdasarkan

PPPK Teknis Sekolah Rakyat

Apa Itu PPPK Teknis? Cek Pengertian, Tugas, Formasi, dan Tahapan Seleksinya

PPPK Teknis Sekolah Rakyat menjadi salah satu topik yang banyak dicari sejak Kementerian Sosial membuka pengadaan PPPK untuk mendukung operasional Sekolah Rakyat. Namun, peserta perlu memahami bahwa istilah resmi yang digunakan pemerintah adalah PPPK Tenaga Kependidikan (Tendik) Sekolah Rakyat, bukan sekadar PPPK teknis. Istilah “bocoran” dalam pembahasan ini juga bukan berarti soal asli atau soal

kontrak paruh waktu

Kontrak Paruh Waktu PPPK 2026 Masa Kerja dan Aturannya

Kontrak paruh waktu menjadi salah satu topik yang banyak ditanyakan setelah pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu dalam penataan tenaga non-ASN. Berbeda dengan PPPK reguler, skema ini memberikan status ASN kepada pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu dengan pengaturan jam kerja dan upah yang menyesuaikan kondisi instansi. Dasar utama kebijakan tersebut adalah Keputusan