Nilai Passing Grade PPPK 2023 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru-baru ini mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Passing grade ini adalah nilai minimum yang harus dicapai oleh pelamar PPPK agar bisa melanjutkan ke tahap seleksi selanjutnya.
Para pelamar PPPK tahun 2023 akan mengikuti serangkaian tes yang terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Seleksi kompetensi terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Seleksi kompetensi teknis.
- Seleksi kompetensi manajerial.
- Seleksi kompetensi sosial kultural.
Ketiga tes ini memiliki durasi waktu 120 menit, kecuali untuk pelamar disabilitas netra yang mendapatkan durasi waktu 150 menit. Wawancara dilakukan dalam waktu 10 menit, kecuali untuk penyandang disabilitas yang mendapatkan waktu 15 menit. Total soal tes kompetensi dan wawancara berjumlah 145 butir soal.
Setiap jabatan memiliki passing grade yang berbeda untuk masing-masing jenis tesnya. Berikut adalah passing grade PPPK 2023 untuk beberapa jabatan:
A) Passing Grade PPPK Guru 2023:
Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis bervariasi tergantung pada jabatan, dengan nilai mulai dari 150 hingga 205. Selengkapnya, dapat dilihat dalam Keputusan Menpan RB Nomor 649 Tahun 2023.
Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117.
Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117.
Passing grade wawancara: 24.
B) Passing Grade PPPK Non Guru 2023:
Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis juga beragam sesuai dengan jabatan yang dilamar, dengan nilai mulai dari 158 hingga 293. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 652 Tahun 2023.
Passing grade seleksi kompetensi manajerial: 117.
Passing grade seleksi kompetensi sosial kultural: 117.
Passing grade wawancara: 24.
Semoga informasi ini berguna bagi para pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK tahun ini.