Cara Menyanggah PPPK 2023 – Ribuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia telah lama menantikan pengumuman hasil seleksi mereka. Namun, terkadang hasil tersebut tidak memenuhi harapan, dan inilah saatnya untuk mempertanyakan dan mengajukan sanggah.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan sanggah dan jadwal lengkapnya:
Cara Mengajukan Sanggah Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023
Jika Anda adalah salah satu yang tidak berhasil dalam seleksi administrasi, jangan kecewa karena masih ada peluang untuk mengajukan sanggah. Ini adalah panduan singkat tentang cara melakukannya:
- Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/.
- Masuk dengan NIK dan kata sandi Anda.
- Pilih opsi “Sanggah”.
- Jelaskan dengan jelas alasan mengapa Anda mengajukan sanggah.
- Sertakan bukti-bukti yang mendukung argumen Anda.
- Tunggu tanggapan terkait sanggahan yang Anda ajukan.
Penting untuk diingat bahwa sanggah harus didasarkan pada alasan yang sah, realistis, dan tidak dibuat-buat. Sangat disarankan untuk merujuk pada dokumen yang telah diunggah selama proses pendaftaran.
Dalam hal ini, instansi berhak menerima atau menolak sanggahan yang diajukan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023.
Sanggahan juga tidak dapat digunakan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal Terkait Sanggah CPNS dan PPPK 2023
Berdasarkan jadwal yang diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, berikut adalah jadwal terkait masa sanggah:
- Masa Sanggah CPNS dan PPPK: 19 hingga 21 Oktober 2023
- Tanggapan terhadap Sanggah CPNS dan PPPK: 19 hingga 23 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah CPNS dan PPPK: 22 hingga 28 Oktober 2023
Semoga berhasil dalam proses sanggah Anda!