Jadwal PPPK 2024: Jangan Sampai Ketinggalan, Ini Tanggalnya!

Jadwal PPPK 2024

Jadwal PPPK 2024 – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali digelar pada tahun 2024. Proses seleksi ini selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak tenaga honorer dan masyarakat umum yang ingin mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah. Namun, dengan banyaknya tahapan dan syarat yang harus dipenuhi, sering kali para calon peserta merasa kebingungan dalam mempersiapkan diri. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai jadwal PPPK 2024, termasuk tanggal penting yang harus diperhatikan, tips untuk mempersiapkan diri, dan informasi lain yang akan membantu Anda menghadapi seleksi ini dengan lebih percaya diri.

Jadwal Penting Seleksi PPPK 2024

Jadwal PPPK 2024

Mengetahui jadwal seleksi PPPK 2024 sangat penting agar Anda tidak melewatkan satu pun tahapan penting. Berikut ini adalah jadwal perkiraan yang perlu Anda catat:

  1. Pengumuman Seleksi (19 Agustus – 2 September 2024)
    Tahap awal di mana pemerintah mengumumkan formasi yang dibuka dan kriteria yang dibutuhkan. Peserta dapat melihat informasi ini melalui portal resmi atau media sosial pemerintah terkait.
  2. Pendaftaran Seleksi (20 Agustus – 6 September 2024)
    Peserta yang berminat dapat mulai mendaftarkan diri secara online. Proses pendaftaran melibatkan pengisian data diri dan pemilihan formasi sesuai kualifikasi.
  3. Seleksi Administrasi (20 Agustus – 13 September 2024)
    Pada tahap ini, panitia seleksi akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh peserta. Hanya peserta yang memenuhi syarat administrasi yang akan lolos ke tahap berikutnya.
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (14 – 17 September 2024)
    Hasil dari seleksi administrasi diumumkan, dan peserta dapat mengetahui apakah mereka lolos ke tahap selanjutnya atau tidak.
  5. Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD CPNS Tahun Anggaran 2023 (18 – 28 September 2024)
    Peserta yang sudah mengikuti SKD pada tahun 2023 dapat mengonfirmasi apakah mereka ingin menggunakan nilai SKD tersebut untuk seleksi CPNS 2024.
  6. Masa Sanggah (18 – 20 September 2024)
    Peserta yang merasa ada kesalahan dalam proses seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dalam jangka waktu ini.
  7. Jawab Sanggah (18 – 22 September 2024)
    Panitia seleksi akan menanggapi sanggahan yang diajukan oleh peserta dalam masa sanggah.
  8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah (21 – 27 September 2024)
    Setelah meninjau sanggahan, hasil akhir seleksi administrasi akan diumumkan, termasuk peserta yang lolos setelah masa sanggah.
  9. Penarikan Data Final SKD CPNS (29 September – 1 Oktober 2024)
    Data peserta yang akan mengikuti SKD ditarik dan dikumpulkan untuk persiapan pelaksanaan tes.
  10. Penjadwalan SKD CPNS (2 – 8 Oktober 2024)
    Jadwal pelaksanaan SKD disusun dan diumumkan kepada peserta yang telah lolos seleksi administrasi.
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS (9 – 15 Oktober 2024)
    Peserta diinformasikan tentang waktu dan tempat pelaksanaan SKD.
  12. Pelaksanaan SKD CPNS (16 Oktober – 14 November 2024)
    Peserta mengikuti tes SKD yang merupakan bagian dari seleksi kompetensi dasar, dengan materi tes meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
  13. Pengolahan Nilai SKD CPNS (23 Oktober – 16 November 2024)
    Nilai hasil SKD diproses dan diintegrasikan untuk menentukan kelulusan peserta ke tahap selanjutnya.
  14. Pengumuman Hasil SKD CPNS (17 – 19 November 2024)
    Hasil SKD diumumkan, dan peserta yang lolos dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.
  15. Pelaksanaan SKB CPNS Non-CAT (20 November – 17 Desember 2024)
    Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dapat mencakup tes non-CAT seperti wawancara atau tes praktek.
  16. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS dengan CAT (20 – 22 November 2024)
    Lokasi tes SKB yang menggunakan CAT (Computer-Assisted Test) dipetakan untuk persiapan pelaksanaan.
  17. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi (23 – 25 November 2024)
    Peserta memilih lokasi tes SKB sesuai dengan pilihan yang tersedia.
  18. Penarikan Data Final SKB CPNS (26 – 28 November 2024)
    Data peserta untuk pelaksanaan SKB ditarik dan diproses.
  19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT (29 November – 3 Desember 2024)
    Jadwal pelaksanaan SKB dengan CAT disusun dan diumumkan.
  20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT (4 – 8 Desember 2024)
    Peserta diinformasikan tentang waktu dan tempat pelaksanaan SKB dengan CAT.
  21. Pelaksanaan SKB CPNS (9 – 20 Desember 2024)
    Peserta menjalani SKB sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
  22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS (17 Desember 2024 – 4 Januari 2025)
    Nilai SKD dan SKB diintegrasikan untuk menentukan peringkat akhir peserta.
  23. Pengumuman Hasil CPNS (5 – 12 Januari 2025)
    Hasil akhir seleksi CPNS diumumkan, dan peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap pemberkasan.
  24. Masa Sanggah (13 – 15 Januari 2025)
    Peserta yang tidak lolos dapat mengajukan sanggahan terhadap hasil seleksi.
  25. Jawab Sanggah (13 – 19 Januari 2025)
    Panitia seleksi meninjau dan menanggapi sanggahan yang diajukan.
  26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah (15 – 20 Januari 2025)
    Hasil akhir seleksi diproses kembali setelah masa sanggah.
  27. Pengumuman Pasca Sanggah (16 – 22 Januari 2025)
    Hasil seleksi akhir diumumkan setelah mempertimbangkan sanggahan yang diajukan.
  28. Pengisian DRH NIP CPNS (23 Januari – 21 Februari 2025)
    Peserta yang lolos mengisi Data Riwayat Hidup (DRH) untuk pengajuan Nomor Induk Pegawai (NIP).
  29. Usul Penetapan NIP CPNS (22 Februari – 23 Maret 2025)
    NIP CPNS diajukan untuk penetapan oleh instansi terkait.

Persyaratan PPPK 2024

Berikut adalah uraian dari setiap poin dalam Persyaratan PPPK 2024:

Persyaratan Umum

  1. Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk posisi yang dilamar.
  2. Catatan Kriminal: Pelamar tidak boleh pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih, berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Status Pemberhentian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian, atau pegawai swasta.
  4. Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian pada saat mendaftar.
  5. Keterlibatan Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  6. Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Kompetensi: Jika posisi yang dilamar mempersyaratkan, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku, yang dikeluarkan oleh lembaga profesi yang berwenang.
  8. Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  9. Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  10. Persyaratan Tambahan: Pelamar juga harus memenuhi persyaratan tambahan lainnya yang ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Syarat Khusus

  1. Pengecualian Usia: Untuk jabatan tertentu, batas usia pelamar bisa dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Penyesuaian Usia: Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
  3. Sertifikasi Keahlian: Sertifikasi keahlian tertentu yang dipersyaratkan untuk jabatan tertentu harus ditetapkan oleh Menteri yang berwenang.
  4. Integritas Seleksi: Pelamar tidak boleh pernah terlibat atau melakukan pelanggaran dalam proses seleksi sebelumnya.
  5. Status ASN: Pelamar tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
  6. Pengalaman Kerja: Pelamar harus memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan tugas jabatan yang dilamar.
  7. Masa Perjanjian Kerja: Untuk lowongan PNS atau PPPK, pelamar harus memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang.

Persiapan Menghadapi Jadwal PPPK 2024

Jadwal PPPK 2024

Persiapan yang matang adalah kunci untuk sukses dalam seleksi PPPK 2024. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda lakukan agar tidak kewalahan dalam menghadapi jadwal seleksi yang padat:

  • Mencatat Jadwal Penting: Buatlah catatan mengenai jadwal penting seleksi PPPK 2024 dan tempel di tempat yang mudah Anda lihat setiap hari. Hal ini akan membantu Anda tetap fokus dan tidak melewatkan satu pun tahapan seleksi.
  • Memperbarui Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan, seperti KTP, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya, sudah siap dan dalam kondisi baik. Lakukan verifikasi data agar tidak ada kesalahan dalam proses pendaftaran.
  • Mengikuti Sosialisasi: Ikuti sosialisasi atau seminar yang diadakan oleh instansi terkait untuk mendapatkan informasi terkini mengenai seleksi PPPK. Ini juga bisa menjadi ajang untuk bertanya langsung kepada panitia seleksi.
  • Mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel): Mendaftar di bimbel yang khusus mempersiapkan calon peserta PPPK bisa menjadi langkah tepat untuk meningkatkan peluang lolos seleksi. Bimbel biasanya memberikan materi yang sesuai dengan kebutuhan seleksi dan simulasi ujian yang membantu Anda lebih siap menghadapi ujian.

Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024: Jangan Panik, Ini Langkah-Langkahnya!

Seleksi PPPK 2024 merupakan kesempatan emas bagi Anda yang ingin menjadi bagian dari pegawai pemerintah dengan status kontrak. Dengan jadwal yang sudah ditetapkan, penting bagi Anda untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin agar bisa lolos di setiap tahapan seleksi. Mulai dari mencatat jadwal penting, mempersiapkan dokumen, mengikuti sosialisasi, hingga bergabung dengan bimbingan belajar (bimbel) yang dapat membantu Anda meraih kesuksesan. Dengan persiapan yang tepat, peluang Anda untuk menjadi PPPK 2024 akan semakin besar. Sudah siapkah Anda menghadapi tantangan ini?

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top