Jadwal Pelantikan PPPK 2024-Tahun 2024 merupakan momen penting bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lolos seleksi. Setelah melewati proses panjang mulai dari pendaftaran hingga seleksi, langkah berikutnya yang dinanti adalah pelantikan resmi sebagai ASN. Pelantikan ini menandai dimulainya tugas mereka sebagai pegawai pemerintah yang diakui negara. Artikel ini akan mengulas secara detail jadwal pelantikan PPPK 2024, proses penerimaan SK (Surat Keputusan), dan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh calon PPPK menjelang pelantikan.
Kapan Jadwal Pelantikan PPPK 2024?
Jadwal pelantikan PPPK 2024 secara umum ditetapkan setelah proses seleksi selesai dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sudah turun. Berdasarkan informasi terbaru, pelantikan biasanya dilakukan beberapa bulan setelah pengumuman kelulusan final. Untuk pelantikan PPPK tahun 2024, diperkirakan akan berlangsung pada kuartal kedua atau ketiga, tergantung pada kapan SK resmi diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pelantikan PPPK dilakukan secara serentak di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Meskipun jadwal pelantikan bisa sedikit bervariasi di setiap instansi, pemerintah berusaha agar seluruh pelantikan selesai pada tahun yang sama dengan pengangkatan.
Kapan SK PPPK Keluar Setelah Pelamar Lulus Seleksi?
Dalam Pasal 29 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, disebutkan bahwa setelah pengumuman hasil seleksi, pelamar yang lulus akan diangkat sebagai calon PPPK.
Pengangkatan tersebut dilakukan melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang kemudian disampaikan kepada kepala BKN untuk memperoleh nomor induk PPPK. BKN akan menerbitkan nomor induk PPPK dan mengirimkannya kepada PPK paling lambat 25 hari kerja sejak waktu penyampaian.
Sehubungan dengan itu, tahap seleksi PPPK 2023 untuk pengisian daftar riwayat hidup nomor induk (DRH NI) akan berlangsung pada 14 Desember 2023 hingga 12 Januari 2024, sementara usulan penetapan nomor induk PPPK akan dilakukan antara 13 Januari hingga 11 Februari 2024.
Setelah mendapatkan nomor induk PPPK, pelamar yang lulus diwajibkan untuk menyerahkan dokumen administrasi sebagai syarat memperoleh SK PPPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 PP Nomor 49 Tahun 2018. Dokumen administrasi ini kemudian diserahkan kepada kepala BKN oleh pihak terkait.
Baca juga: Orientasi PPPK 2024: Kenali Tujuan Pelatihan dan Pembekalan
Menurut Pasal 30 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, pengangkatan PPPK dilakukan dalam waktu 30 hari kerja setelah nomor induk PPPK ditetapkan. PPK dan calon PPPK kemudian menandatangani perjanjian kerja, dan setelahnya PPK menetapkan SK PPPK.
Dalam pasal yang sama dijelaskan bahwa SK PPPK menjadi dasar resmi hubungan kerja PPPK dengan instansi pemerintah. Perjanjian kerja tersebut harus mencakup tugas, target kinerja, durasi perjanjian, hak dan kewajiban, serta larangan yang terkait dengan PPPK.
Dengan adanya perjanjian kerja ini, PPPK ditempatkan di unit kerja yang sudah ditentukan dan berhak menerima gaji serta tunjangan sesuai peraturan yang berlaku.
Hak dan Kewajiban PPPK Setelah Dilantik
PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, hal ini berbeda dengan PNS yang juga memiliki hak atas jaminan pensiun, tunjangan hari tua, dan fasilitas lainnya.
Meski begitu, PPPK tetap berhak atas perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional. PPPK juga berhak menerima bantuan hukum jika menghadapi kasus hukum terkait pelaksanaan tugasnya.
Kewajiban PPPK dan PNS serupa, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik. Berikut adalah kewajiban PPPK dan PNS sebagai ASN:
- Setia dan patuh kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah.
- Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
- Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan oleh pejabat pemerintah berwenang.
- Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjalankan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
- Menunjukkan integritas dan menjadi teladan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan baik di dalam maupun di luar kedinasan.
- Menyimpan rahasia jabatan, kecuali jika diatur berbeda oleh peraturan perundang-undangan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber:
https://www.detik.com/jatim/berita/d-6938551/status-pegawai-pppk-hak-dan-kewajiban-hingga-syarat-pendaftaran-casn-2023
https://tirto.id/kapan-sk-pppk-keluar-setelah-pelamar-lulus-seleksi-gTK4
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.