Tabel Kenaikan Gaji PPPK 2024-Pada tahun 2024, pemerintah telah resmi menaikkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8% melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Kenaikan ini diharapkan membawa angin segar bagi pegawai PPPK di seluruh Indonesia, yang selama ini menantikan penyesuaian gaji sesuai dengan tuntutan ekonomi saat ini.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap tabel kenaikan gaji PPPK 2024, rincian tunjangan yang akan diterima, serta prediksi penghasilan yang bisa kamu peroleh berdasarkan golongan.
Mengapa Kenaikan Gaji PPPK 2024 Begitu Penting?
Kenaikan gaji PPPK 2024 bukan hanya sekadar berita gembira. Ini adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan motivasi kerja dan kesejahteraan pegawai negeri. Berikut adalah beberapa alasan mengapa kenaikan gaji ini sangat penting:
- Meningkatkan Kesejahteraan Pegawai: Gaji yang lebih tinggi dapat membantu pegawai memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan lebih baik, serta meningkatkan kualitas hidup mereka.
- Menarik Tenaga Kerja Berkualitas: Dengan gaji yang kompetitif, pemerintah bisa menarik tenaga kerja yang berkualitas untuk bergabung dengan sektor publik.
- Mendorong Kinerja yang Lebih Baik: Kenaikan gaji sering kali diikuti dengan harapan akan kinerja yang lebih baik dari para pegawai. Ini adalah cara untuk memotivasi pegawai agar memberikan yang terbaik dalam pekerjaan mereka.
Gaji PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Baca juga: Contoh NIP PPPK 2024: Segera Cek Format Resminya!
Gaji pokok PPPK bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja (MKG) yang dimiliki. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK dari golongan I hingga XVII pada tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Pencairan Gaji Melalui Mekanisme Rapel
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, juga telah mengonfirmasi adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Namun, pencairan gaji ini akan dilakukan secara rapel setelah aturan pelaksanaan diterbitkan.
Diketahui bahwa pemerintah masih menyelesaikan sejumlah aturan terkait kenaikan gaji ASN. Sementara itu, aturan mengenai gaji PPPK, termasuk untuk tenaga teknis, nakes, dan guru, akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).
“Saat ini, pemerintah sedang menyelesaikan berbagai aturan yang mencakup beberapa hal: 1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan Veteran,” ujarnya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Kenaikan gaji ASN ini telah ditetapkan dalam UU APBN 2023 yang disahkan pada September 2023. Kementerian Keuangan telah menyediakan anggaran sebesar Rp 52 triliun untuk kenaikan ini.
Sementara itu, kenaikan gaji PPPK didasarkan pada alokasi transfer ke daerah yang juga terkait dengan APBN 2024, khususnya komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Adriyanto, menjelaskan bahwa ada dua faktor yang menyebabkan kenaikan gaji PPPK.
Pertama, karena adanya tambahan beban untuk penggajian PPPK yang diangkat pada tahun 2022 dan 2023. Kedua, karena tambahan beban untuk belanja pegawai, sehingga kenaikan gaji 8% untuk PPPK, termasuk PPPK guru, menjadi mungkin dilakukan.
Sumber:
https://money.kompas.com/read/2024/10/09/221800826/daftar-gaji-pppk-sesuai-golongan-tahun-2024
https://nasional.tempo.co/read/1927836/cek-daftar-gaji-pppk-2024-berdasarkan-golongan-dan-masa-kerja
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.