Bimbel PPPK Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan – Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali hadir di tahun 2024 dengan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga honorer dan non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara. Di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, antusiasme pelamar sangat tinggi, terutama setelah pembukaan tahap pertama yang sukses dilaksanakan. Namun, banyak dari mereka yang belum berhasil di tahap awal, sehingga seleksi tahap kedua menjadi kesempatan yang sangat ditunggu-tunggu.
Bagi Anda yang berencana mendaftar seleksi PPPK, persiapan yang matang adalah kunci utama. Mengikuti Bimbingan Belajar (Bimbel PPPK) dapat menjadi solusi yang tepat untuk meningkatkan peluang lolos seleksi. Dalam artikel ini, kami akan membahas syarat pendaftaran PPPK 2024, pentingnya bimbel untuk persiapan, serta tips sukses menghadapi seleksi.
Apa Itu PPPK?
Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita kenali terlebih dahulu apa itu PPPK. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang direkrut untuk menempati posisi tertentu di lembaga pemerintah dengan status non-PNS. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki status kepegawaian tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak perjanjian untuk periode waktu tertentu.
Menjadi PPPK menawarkan sejumlah keuntungan menarik, seperti gaji yang kompetitif, tunjangan yang hampir setara dengan PNS, dan peluang untuk berkarier di berbagai lembaga pemerintahan. Karena alasan ini, program PPPK menjadi pilihan bagi lulusan baru maupun profesional yang ingin berkarya di sektor pemerintahan.
Pendaftaran Periode 1 dan 2
Pemerintah resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mulai Selasa, 1 Oktober 2024. Pendaftaran ini terbagi dalam dua periode, sebagaimana diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Pada periode pertama, pendaftaran difokuskan untuk pelamar prioritas, yaitu:
- Guru prioritas pertama (P1) yang terdaftar pada seleksi 2021.
- Lulusan Diploma IV atau Sarjana Terapan (D4) Bidang Pendidik tahun 2023.
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang masih memenuhi kriteria.
- Tenaga non-ASN yang terdata di pangkalan data BKN.
Sedangkan periode kedua pendaftaran dikhususkan untuk:
- Tenaga non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diarahkan untuk formasi guru di instansi daerah.
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 1
Adapun Jadwal dan Alur seleksi PPPK 2024 Periode 1 Sebagai Berikut:
- Pengumuman Seleksi 30 September s.d. 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024
- Masa Sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024
- Jawab Sanggah 2 s.d. 6 November 2024 7
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024
- Penarikan data final 12 s.d. 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d. 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d.31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 13 s.d. 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan () 24 s.d. 31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025
Jadwal Seleksi PPPK 2024 Periode 2
Adapun Jadwal dan Alur seleksi PPPK 2024 Periode 2 Sebagai Berikut:
- Pengumuman Seleksi 1 s.d. 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi 17 November s.d. 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi 16 Desember 2024 s.d. 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 s.d. 18 Februari 2025
- Masa Sanggah (*) 19 s.d. 21 Februari 2025
- Jawab Sanggah 20 s.d. 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*) 22 s.d. 28 Februari 2025
- Penarikan data final 1 s.d. 7 Maret 2025
- Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi 8 s.d. 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi 24 Maret s.d. 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 s.d. 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April s.d. 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 22 April s.d. 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 25 April s.d. 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 30 April s.d. 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 22 s.d. 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 31 Juli 2025
Baca juga: Bimbel PPPK Kabupaten Maros: Kapan Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2?
Keterangan:
(*) : Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024
(**) : Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
(***) : Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB
Persyaratan bagi pelamar PPPK 2024:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- a. Pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) asli dan Daftar Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Sekolah Luar Negeri telah memperoleh penyetaraan Ijazah/STTB dan Daftar Nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi. b. Pelamar lulusan Perguruan Tinggi memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli. Bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dan Surat Keputusan
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
- Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada Jabatan Pelaksana, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;
- Penyandang Disabilitas dapat melamar kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:
- a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf C;
- Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
- 1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilama
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo.
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK
Sumber:
- https://www.tempo.co/politik/jadwal-lengkap-seleksi-pppk-2024-periode-pertama-dan-kedua-51
- https://www.bkn.go.id/unggahan/2024/09/S-Instansi-Jadwal-Seleksi-Pengadaan-PPPK-T.A.-2024-DS.pdf
- https://news.detik.com/berita/d-7570723/apa-saja-berkas-pendaftaran-pppk-2024-cek-syarat-dan-ketentuannya