Penggajian PPPK dalam DAU 2024-Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan baru terkait penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan di berbagai daerah. Artikel ini akan membahas secara rinci penggajian PPPK dalam DAU 2024, termasuk alokasi anggaran, komponen gaji dan tunjangan, serta implikasi kebijakan ini bagi pemerintah daerah dan pegawai.
Alokasi Anggaran DAU 2024 untuk Penggajian PPPK
Pemerintah telah mengalokasikan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp427,69 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024. Dari jumlah tersebut, sebagian dialokasikan khusus untuk mendukung penggajian formasi PPPK. Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kualitas layanan publik melalui penambahan tenaga PPPK di berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis lainnya.
Baca juga: Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024: Formasi & Pelamar Prioritas
Menurut Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Mariana Dyah Savitri, alokasi DAU tahun 2024 mengalami peningkatan untuk mengimbangi kebutuhan penggajian PPPK. Kenaikan ini disebabkan oleh tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024.
Komponen Gaji dan Tunjangan PPPK dalam DAU 2024
Gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan ini menetapkan besaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan, antara lain:
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti istri/suami dan anak.
- Tunjangan Pangan: Bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban oleh PPPK.
- Tunjangan Lainnya: Termasuk tunjangan yang diberikan berdasarkan kebijakan instansi terkait.
Besaran masing-masing tunjangan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan pemerintah dan instansi tempat PPPK tersebut bekerja.
Implikasi Kebijakan Penggajian PPPK dalam DAU 2024
Kebijakan penggajian PPPK melalui DAU 2024 memiliki beberapa implikasi penting, baik bagi pemerintah daerah maupun bagi pegawai PPPK itu sendiri:
- Bagi Pemerintah Daerah:
- Peningkatan Beban Anggaran: Dengan adanya alokasi khusus untuk penggajian PPPK, pemerintah daerah perlu mengelola anggaran dengan lebih efisien untuk memastikan keseimbangan antara belanja pegawai dan belanja publik lainnya.
- Perencanaan Tenaga Kerja: Pemerintah daerah harus melakukan perencanaan yang matang terkait kebutuhan dan penempatan PPPK sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
- Bagi Pegawai PPPK:
- Kepastian Penghasilan: Dengan adanya alokasi anggaran yang jelas, PPPK mendapatkan kepastian terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima.
- Motivasi Kerja: Peningkatan kesejahteraan diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Contoh Soal Tes PPPK Teknis 2024
1. Masalah paling vital dalam organisasi dan sering menjadi tantangan manajer..
A. Masalah sistem dan prosedur kerja
B. Masalah teknologi yang selalu berubah
C. Masalah konsep dan perencanaan
D. Masalah manusia dan perilakunya
Jawaban: D
2. Penilaian harus mampu mengukur ketercapaian kemampuan peserta didik dalam proses pembelajaran. Ini adalah prinsip penilaian otentik sebagai…
A. Keeping track
B. Checking up
C. Finding out
D. Summing up
Jawaban: B
3. Penyuluhan dengan membawa alat peraga merupakan teknik…
A. Temu usaha
B. Demonstrasi
C. Anjangsana
D. Temu wisata
Jawaban: B
4. Media yang cocok untuk menjelaskan tentang banjir bandang…
A. Video
B. Gambar banjir
C. Potongan artikel di media cetak
D. Peta persebaran wilayah banjir
Jawaban: C
5. Menyuluh dengan membawa alat peraga merupakan teknik…
A. Temu usaha
B. Demonstrasi
C. Anjangsana
D. Temu wisata
Jawaban: B
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.