Aturan Terbaru PPPK 2024: Panduan untuk Calon Pelamar

Aturan Terbaru PPPK 2024
Aturan Terbaru PPPK 2024

Aturan Terbaru PPPK 2024-Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 menjadi perhatian banyak calon pelamar yang ingin mendapatkan status pegawai pemerintah dengan kontrak kerja. Pemerintah telah mengeluarkan beberapa aturan baru terkait pelaksanaan seleksi PPPK 2024 yang perlu diketahui oleh calon pelamar. Aturan ini tidak hanya mencakup syarat pendaftaran, tetapi juga proses seleksi, hak, dan kewajiban PPPK setelah diangkat.

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap aturan terbaru mengenai PPPK 2024. Kamu bisa menggunakan informasi ini sebagai panduan dalam mempersiapkan diri agar lolos seleksi. Yuk, simak detailnya!

Sistem Seleksi PPPK 2024

Aturan Terbaru PPPK 2024

Untuk memahami sistem penilaian PPPK 2024, pendaftar dapat merujuk pada Pengumuman Seleksi PPPK Teknis BKN Tahun Anggaran 2024 yang telah diterbitkan oleh BKN.

Baca juga: THR PPPK 2024 Berapa? Baca Ini Untuk Tahu Detailnya!

Pelamar yang lulus adalah mereka yang meraih peringkat tertinggi berdasarkan hasil seleksi. Dalam sistem ini, peserta bersaing secara peringkat berdasarkan skor yang diperoleh dari ujian Computer Assisted Test (CAT).

Seleksi Kompetensi yang menggunakan CAT meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.

Kelulusan akhir untuk seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN TA 2024 ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui pengolahan hasil Seleksi Kompetensi.

Proses penilaian dilakukan dengan objektif dan transparan, mempertimbangkan hasil seleksi kompetensi serta kebutuhan formasi di setiap instansi.

Persyaratan Pendaftaran

Aturan Terbaru PPPK 2024
  • Pasfoto
    Dokumen ini berupa scan pasfoto dengan latar belakang merah, ukuran maksimal 200 Kb, dan dalam format file JPEG/JPG.
  • Swafoto/Selfie
    Dokumen ini berupa scan foto diri (selfie) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
  • Kartu Keluarga (KK)
    Dokumen ini berupa scan Kartu Keluarga dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan format file JPEG/JPG.
  • Ijazah dan Serdik/STR
    Dokumen ini berupa scan Ijazah serta Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) dengan ukuran maksimal 800 Kb dan format file PDF.
  • Transkrip Nilai
    Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file PDF.
  • Surat Penugasan Guru
    Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (khusus untuk THK-2) dengan ukuran maksimal 500 Kb dan format file PDF.
  • Surat Lamaran
    Dokumen ini memuat data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai PPPK, disertai meterai. Format surat lamaran dapat diunduh dari tautan yang tersedia.
  • Surat Keterangan Kerja
    Dokumen ini berisi keterangan bahwa pelamar merupakan pegawai dari suatu instansi atau lembaga, dilengkapi dengan tanda tangan serta cap stempel basah. Format dokumen bisa diunduh dari tautan yang disediakan.
  • Surat Pernyataan Data Diri Pelamar
    Dokumen ini memuat pernyataan bahwa pelamar telah memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai PPPK, disertai meterai. Format dokumen dapat diunduh dari tautan yang telah disediakan.

Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) No. 347 Tahun 2024, seleksi kompetensi PPPK 2024 terdiri dari 145 butir soal. Rinciannya meliputi 90 soal kompetensi teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial kultural, dan 10 soal wawancara.

Setiap jawaban benar pada soal kompetensi teknis diberi nilai 5 poin, sedangkan peserta yang tidak menjawab akan mendapat nilai 0 (nol).

Untuk soal kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara, penilaiannya menggunakan skala 1-4, dengan peserta yang tidak menjawab diberikan nilai 0 (nol).

Berapa nilai ambang batas seleksi kompetensi PPPK 2024? Berdasarkan keputusan tersebut, hanya dijelaskan mengenai nilai kumulatif maksimal untuk tiap jenis soal.

Secara keseluruhan, total poin yang dapat diperoleh adalah 670, dengan rincian seleksi kompetensi teknis (450 poin), kompetensi manajerial dan sosial kultural (180 poin), dan wawancara (40 poin).

Ketentuan mengenai nilai ambang batas PPPK 2024 kemungkinan mengacu pada pelaksanaan sebelumnya, karena terdapat kemiripan dalam jumlah soal, pembobotan, dan nilai kumulatifnya. Passing grade untuk seleksi kompetensi teknis bervariasi sesuai kebijakan instansi.

Sedangkan nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural ditetapkan pada 117/180. Untuk wawancara, passing grade adalah 24 poin dari total 40.

Contoh soal PPPK Teknis 2024

1. Administrasi penyuluhan dipandang sebagai kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia, khususnya pada sasaran berikut, kecuali…

A. Petani
B. Penyulih
C. Kontak Tani
D. Sejawat
E. Penyewa lahan

Jawaban: A

2. Administrasi penyuluhan sebagai total sistem harus dapat bergerak menuju sasaran dan tujuan yang mempunyai kesatuan…

A. Hamparan
B. Kelompok
C. Sebab akibat
D. Domisili
E. Pola pikir

Jawaban: E

3. Agar dapat melakukan penilaian secara objektif, seorang guru harus…

A. Merencanakan penilaian secara bertahap dan terus menerus
B. Menuangkan seluruh domain pada setiap kompetensi dasar
C. Menyusun kriteria yang jelas dalam pemberian skor
D. Menggunakan teknik penilaian yang beragam
E. Ada tiga jawaban benar

Jawaban: C

4. Anatomi desain poster yang memuat judul adalah…

A. Artikel
B. Heading
C. Ilustrasi
D. Tema
E. Topik

Jawaban: B

5. Aspek konstruksi yang perlu diperhatikan dalam menyusun butir soal uraian antara lain…

A. Pertanyaan dan jawaban yang diharapkan sesuai indikator
B. Rumusan kalimat harus dalam bentuk kalimat tanya
C. Pertanyaan menurut jawaban terurai dan ada pedoman penilaiannya
D. Rumusan kalimat tidak menimbulkan penafsiran ganda
E. Ada dua jawaban benar

Jawaban: C

Sumber:
https://tirto.id/passing-grade-nilai-tes-kompetensi-pppk-2024-dan-materi-soalnya-g4nS
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20241007113434-561-1152426/bagaimana-sistem-penilaian-pppk-2024-simak-penjelasannya
https://www.cnnindonesia.com/edukasi/20241023112025-561-1158683/contoh-soal-pppk-teknis-2024-lengkap-kunci-jawabannya

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK September
KODE PROMO JADIPPPK 28 -30 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK September
KODE PROMO JADIPPPK 28 -30 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh

PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu? Cek Syarat dan Prosesnya

Peluang PPPK paruh waktu menjadi pegawai penuh waktu kini memiliki dasar aturan yang lebih jelas. Pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan status menjadi PPPK. Namun, perubahan status tersebut tidak terjadi otomatis setelah pegawai bekerja selama satu tahun. Instansi harus mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan anggaran, dan hasil evaluasi kinerja sebelum mengajukan pengalihan. Prosesnya juga melibatkan penetapan kebutuhan oleh pemerintah dan pertimbangan teknis BKN. Aturan Terbaru yang

PPPK Jadi PNS Syarat

PPPK Jadi PNS Syarat 2027 Masa Kerja, Usia & Peluang Guru

Peluang PPPK menjadi PNS semakin mendapat perhatian menjelang 2027. Secara aturan, PPPK memang dapat melamar dalam pengadaan PNS, tetapi prosesnya bukan perubahan status otomatis. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mensyaratkan PPPK yang ingin mengikuti pengadaan PNS telah menjalani Masa Perjanjian Kerja minimal satu tahun serta memperoleh persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB). Khusus sektor pendidikan, perkembangan pada September 2026 membuat peluang tersebut semakin konkret. Pemerintah menyampaikan rekrutmen guru CPNS akan dilakukan secara bertahap mulai 2027