PP Tentang PPPK 2024: Simak Peraturan Terbarunya!

PP Tentang PPPK 2024

PP Tentang PPPK 2024-Pada tahun 2024, pemerintah Indonesia mengeluarkan sejumlah peraturan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan-peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan, kinerja, dan profesionalisme PPPK di berbagai sektor. Artikel ini akan membahas secara rinci peraturan terbaru mengenai PPPK tahun 2024, termasuk perubahan gaji dan tunjangan, mekanisme seleksi, serta implikasinya bagi tenaga honorer dan non-ASN.

Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK 2024

PP Tentang PPPK 2024

Salah satu peraturan penting yang dikeluarkan pada tahun 2024 adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK. Perpres ini mengatur penyesuaian gaji pokok dan tunjangan bagi PPPK dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kinerja mereka.

Beberapa poin penting dalam Perpres No. 11 Tahun 2024 antara lain:

  • Penyesuaian Gaji Pokok. Gaji pokok PPPK disesuaikan berdasarkan masa kerja dan jenjang jabatan. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang lebih adil sesuai dengan pengalaman dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK.
  • Tunjangan Kinerja. Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja yang besarnya ditentukan berdasarkan capaian kinerja individu dan instansi. Tunjangan ini bertujuan mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas kerja PPPK.
  • Tunjangan Lainnya. PPPK juga dapat menerima tunjangan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan fungsional.

Perpres ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2024 dan diharapkan dapat meningkatkan motivasi serta kesejahteraan PPPK di seluruh Indonesia.

Mekanisme Seleksi PPPK Tahun 2024

PP Tentang PPPK 2024

Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di sektor publik, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK. Kepmen ini mengatur proses rekrutmen PPPK tahun 2024 dengan lebih terstruktur dan transparan.

Beberapa hal penting yang diatur dalam KepmenPANRB No. 347 Tahun 2024 antara lain:

  • Tahapan Seleksi. Proses seleksi PPPK terdiri dari beberapa tahapan, yaitu pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan wawancara. Setiap tahapan memiliki bobot penilaian yang berbeda dan harus dilalui oleh setiap pelamar.
  • Kriteria Penilaian. Penilaian dilakukan berdasarkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Selain itu, pengalaman kerja dan pendidikan juga menjadi pertimbangan dalam proses seleksi.
  • Prioritas Pelamar. Pemerintah memberikan prioritas kepada tenaga honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi di instansi pemerintah. Hal ini sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi mereka selama ini.
  • Transparansi dan Akuntabilitas. Seluruh proses seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan objektivitas dan keadilan dalam penilaian.

Baca juga: Rincian Kebutuhan PPPK Guru 2024: Formasi & Pelamar Prioritas

Kepmen ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas rekrutmen PPPK dan memastikan bahwa tenaga yang direkrut memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

Implikasi Peraturan Terbaru bagi Tenaga Honorer dan Non-ASN

Peraturan terbaru mengenai PPPK tahun 2024 memiliki dampak signifikan bagi tenaga honorer dan non-ASN yang selama ini mengabdi di instansi pemerintah. Beberapa implikasi tersebut antara lain:

  • Penghapusan Tenaga Honorer: Pemerintah berencana menghapus status tenaga honorer pada tahun 2024. Oleh karena itu, seleksi PPPK menjadi salah satu solusi bagi tenaga honorer untuk mendapatkan status kepegawaian yang lebih jelas.
  • Peluang Pengangkatan: Dengan adanya mekanisme seleksi yang lebih terstruktur, tenaga honorer dan non-ASN memiliki peluang lebih besar untuk diangkat menjadi PPPK. Hal ini memberikan kepastian status kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan mereka.
  • Peningkatan Kompetensi: Proses seleksi yang ketat mendorong tenaga honorer dan non-ASN untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasi mereka agar dapat bersaing dalam seleksi PPPK.
  • Kepastian Hak dan Kewajiban: Sebagai PPPK, tenaga honorer dan non-ASN akan memiliki hak dan kewajiban yang jelas sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lainnya.

Contoh Soal PPPK Guru PPKN 2024

1. Contoh tindakan dalam upaya membela negara yang dilakukan oleh organisasi profesi adalah…

A. Mahasiswa memblokade jalan raya
B. Tim SAR menolong korban bencana alam
C. Masyarakat menolak kenaikan harga BBM
D. Karyawan swasta melakukan aksi demonstrasi
E. Para nelayan menuntut adanya subsidi minyak

Jawaban: B

2. Usaha pembelaan negara merupakan pengamalan Pancasila, sila..

A. Ketuhanan yang Maha Esa
B. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
C. Persatuan Indonesia
D. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
E. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Jawaban: C

3. Pernyataan yang memenuhi definisi penduduk dalam ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UUD 1945 adalah…

A. Wisatawan asal Inggris yang berkunjung ke Pulau Bali
B. Pelajar Jepang yang berkunjung ke Indonesia
C. Mahasiswa asal Indonesia menuntut ilmu di negara Norwegia
D. Tenaga kerja Indonesia bekerja di Malaysia
E. Orang Korea Selatan bekerja di Indonesia

Jawaban: E

4. Kebutuhan bahan bakar minyak dipenuhi oleh pemerintah untuk seluruh wilayah Indonesia agar tercipta kemakmuran rakyat secara merata. Upaya tersebut merupakan bentuk implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan…

A. Politik
B. Ideologi
C. Ekonomi
D. Sosial budaya
E. Pertahanan keamanan

Jawaban: C

5. Indonesia merupakan negara yang terbentuk atas masyarakat plural. Untuk mencapai integrasi nasional semua masyarakat harus mengedepankan bentuk pelaksanaan asas wawasan nusantara, yaitu…

A. Keadilan
B. Kejujuran
C. Solidaritas
D. Kerja sama
E. Kepentingan

Jawaban: D

Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/276756/perpres-no-11-tahun-2024
https://tirto.id/link-unduh-keputusan-menpan-rb-no-347-tahun-2024-tentang-pppk-g4mp
https://www.ayobandung.com/umum/7913923270/pp-turunan-uu-asn-tak-kunjung-disahkan-dpr-ri-bocorkan-mekanisme-pengangkatan-tenaga-honorer-menjadi-pppk-terbaru-begini-penjelasannya

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top