Berapa Gaji 13 PPPK 2024 – Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), momen pencairan gaji ke-13 selalu dinanti setiap tahunnya. Tahun 2024 tidak berbeda. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tetap diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai dan membantu kebutuhan finansial, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Apa Itu Gaji Ke-13 PPPK?
Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN, PPPK, dan PNS terdiri dari beberapa komponen berikut:
- Tunjangan Kinerja Tunjangan ini bervariasi di setiap Kementerian/Lembaga (K/L) sesuai standar yang ditetapkan. Untuk ASN PPPK dan PNS yang bekerja di instansi pemerintah daerah, THR dan gaji ke-13 dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Besarannya diatur sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah tersebut.
- Gaji Pokok Gaji pokok ASN, PPPK, dan PNS diatur sesuai dengan golongan masing-masing. Berikut adalah rincian gaji PNS tahun 2024 berdasarkan golongan:
- Golongan I
- Ia: Rp 1.685.664 – Rp 2.522.664
- Ib: Rp 1.840.860 – Rp 2.670.732
- Ic: Rp 1.918.728 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.944 – Rp 2.901.420
- Golongan II
- IIa: Rp 2.183.976 – Rp 3.643.488
- IIb: Rp 2.385.072 – Rp 3.797.604
- IIc: Rp 2.485.944 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.136 – Rp 4.125.600
- Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.752 – Rp 4.575.312
- IIIb: Rp 2.903.580 – Rp 4.768.848
- IIIc: Rp 3.026.484 – Rp 4.970.592
- IIId: Rp 3.154.464 – Rp 5.180.760
- Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.844 – Rp 5.400.000
- IVb: Rp 3.426.948 – Rp 5.628.420
- IVc: Rp 3.571.884 – Rp 5.866.452
- IVd: Rp 3.722.976 – Rp 6.114.636
- IVe: Rp 3.880.548 – Rp 6.373.296
- Golongan I
- Tunjangan Keluarga Tunjangan ini diberikan untuk suami/istri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besarannya bervariasi tergantung pada jumlah anggota keluarga.
- Tunjangan Pangan Tunjangan ini diberikan berdasarkan golongan ASN, dengan penyesuaian sesuai peraturan yang berlaku.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum Diberikan kepada ASN yang menduduki jenjang eselon I-IV.
Berikut adalah penjelasan yang lebih sederhana mengenai komponen gaji ke-13 tahun 2024 untuk PNS, PPPK, dan pensiunan:
1. Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN):
- Komponen:
- Gaji Pokok: Ini adalah gaji dasar yang diterima oleh seorang pegawai, sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Gaji pokok ini merupakan komponen utama dari pendapatan yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan yang diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga, seperti tunjangan untuk istri/suami dan anak-anak.
- Tunjangan Pangan: Tambahan tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Ini adalah bentuk dukungan tambahan dari pemerintah untuk biaya makan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tambahan penghasilan berdasarkan posisi atau jabatan tertentu yang dipegang oleh seorang pegawai. Jika seorang pegawai memegang jabatan tertentu, dia bisa mendapatkan tunjangan jabatan. Jika tidak, tunjangan umum diberikan sebagai pengganti.
- Tunjangan Kinerja: Tambahan yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja atau prestasi kerja. Semakin baik kinerja seorang pegawai, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima.
- Penerima:
- PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-ASN yang bekerja di Lembaga Penyiaran Publik.
- Besaran: Disesuaikan dengan pangkat, jabatan, atau kelas jabatan masing-masing.
2. Gaji ke-13 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD):
- Komponen:
- Gaji Pokok: Ini adalah gaji dasar yang diterima oleh seorang pegawai, sesuai dengan pangkat dan jabatannya. Gaji pokok ini merupakan komponen utama dari pendapatan yang diterima setiap bulan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan yang diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga, seperti tunjangan untuk istri/suami dan anak-anak.
- Tunjangan Pangan: Tambahan tunjangan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Ini adalah bentuk dukungan tambahan dari pemerintah untuk biaya makan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Tambahan penghasilan berdasarkan posisi atau jabatan tertentu yang dipegang oleh seorang pegawai. Jika seorang pegawai memegang jabatan tertentu, dia bisa mendapatkan tunjangan jabatan. Jika tidak, tunjangan umum diberikan sebagai pengganti.
- Tunjangan Kinerja: Tambahan yang diberikan berdasarkan penilaian kinerja atau prestasi kerja. Semakin baik kinerja seorang pegawai, semakin besar tunjangan kinerja yang diterima.
- Penerima:
- PNS dan PPPK yang gajinya berasal dari APBD.
- Khusus untuk Guru dan Dosen:
- Jika gaji pokok guru atau dosen bersumber dari APBN dan mereka tidak menerima tunjangan kinerja, mereka bisa mendapatkan tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan selama sebulan.
- Jika gaji pokok guru bersumber dari APBD dan mereka tidak menerima tambahan penghasilan, maka mereka bisa mendapatkan tunjangan yang setara dengan tunjangan profesi selama sebulan.
3. Gaji ke-13 untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun:
- Komponen:
- Pensiun Pokok: Gaji dasar yang diterima oleh pensiunan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan untuk keluarga.
- Tunjangan Pangan: Tambahan untuk kebutuhan pangan.
- Tambahan Penghasilan: Tambahan pendapatan lainnya yang mungkin diterima.
Penjelasan ini memudahkan pemahaman mengenai gaji ke-13 yang diterima oleh berbagai kelompok penerima, baik yang masih aktif bekerja maupun yang sudah pensiun.
Tips Bijak Mengelola Gaji Ke-13
Menerima gaji tambahan tentu menggembirakan, tetapi penting untuk mengelolanya dengan bijak. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Prioritaskan Kebutuhan Pendidikan
Gunakan gaji ke-13 untuk membayar biaya sekolah, seragam, atau buku pelajaran anak-anak.
2. Sisihkan untuk Tabungan
Jadikan gaji ke-13 sebagai tambahan dana darurat atau tabungan masa depan.
3. Hindari Pengeluaran Tidak Penting
Fokus pada kebutuhan utama, seperti tagihan atau investasi kecil, dibandingkan belanja konsumtif.
4. Investasi untuk Masa Depan
Manfaatkan sebagian gaji ke-13 untuk investasi jangka panjang, seperti asuransi atau reksa dana.
Pelaksanaan PPPK 2024: Informasi Umum
Berikut adalah jadwal lengkap seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 bagi pelamar prioritas seperti Guru Prioritas, lulusan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN:
- Pengumuman Seleksi: 30 September – 19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi: 1 – 20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 – 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober – 1 November 2024
- Masa Sanggah: 2 – 4 November 2024
- Jawaban Masa Sanggah: 2 – 6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 5 – 11 November 2024
- Penarikan Data Final: 12 – 14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15 – 25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November – 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2 – 19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7 – 23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 24 – 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 10 – 21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 13 – 28 Desember 2024
- Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) NI PPPK: 1 – 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 28 Februari 2025
Jadwal Seleksi untuk Tenaga non-ASN di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru):
- Pengumuman Seleksi: 1 – 30 November 2024
- Pendaftaran Seleksi: 17 November – 31 Desember 2024
- Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4 – 18 Februari 2025
- Masa Sanggah: 19 – 21 Februari 2025
- Jawaban Masa Sanggah: 20 – 27 Februari 2025
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22 – 28 Februari 2025
- Penarikan Data Final: 1 – 7 Maret 2025
- Pemetaan Lokasi Seleksi Kompetensi: 8 – 23 Maret 2025
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9 – 16 April 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
- Pengumuman Hasil Kelulusan: 22 – 31 Mei 2025
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 – 30 Juni 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 – 31 Juli 2025
Jadwal ini menunjukkan tahapan lengkap dari awal pengumuman hingga penetapan nomor induk (NI) PPPK.
Baca juga: Jam Kerja PNS dan PPPK 2024: Cocok Gak Buat Kamu?
Gaji ke-13 PPPK 2024 adalah salah satu bentuk apresiasi pemerintah kepada pegawai yang telah berkontribusi untuk negara. Dengan komponen gaji yang lengkap dan pencairan tepat waktu, gaji ke-13 diharapkan dapat meringankan kebutuhan finansial pegawai, terutama untuk keperluan pendidikan.
Ingin bergabung sebagai PPPK tahun 2024? Siapkan dirimu dari sekarang dengan JadiPPPK, bimbingan belajar online terbaik yang menyediakan latihan soal, simulasi tes, dan tips sukses menghadapi seleksi PPPK. Jangan lewatkan kesempatan ini!
Ayo, daftar sekarang dan raih karir impianmu sebagai PPPK!
PROGRAM PREMIUM PPPK 2024
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
Testimoni Bimbel PPPK 2024
Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!
Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!
https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK
Sumber:
- https://www.suara.com/lifestyle/2024/09/03/153328/pppk-2024-formasi-umum-apa-saja-syarat-pendaftarannya
- https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7497100/jadwal-dan-syarat-pppk-guru-2024https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7506439/syarat-pppk-2024-beserta-pppk-guru-dan-pppk-kesehatan-di-aturan-terbaru-cek
- https://www.kompas.tv/nasional/510061/jadwal-pencairan-gaji-ke-13-2024-untuk-guru-pns-pppk-dan-pensiunan-benarkah-mulai-juni