Berapa Gaji Guru P3K Terbaru 2024 – Guru P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu topik hangat dalam dunia pendidikan pada 2024. Dengan adanya kebijakan terbaru pemerintah mengenai kenaikan gaji dan berbagai tunjangan, profesi guru P3K semakin menarik perhatian. jadiPPPK akan membahas secara rinci bocoran resmi gaji guru P3K terbaru 2024, termasuk faktor-faktor yang memengaruhi jumlah gaji, tunjangan yang diterima, serta kebijakan pemerintah terkait.
Aturan Resmi tentang Kenaikan Gaji PNS dan PPPK 2024
Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024 telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Peraturan ini merupakan perubahan ke-19 dari PP Nomor 7 Tahun 1977 yang mengatur gaji PNS. Selain itu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 juga dikeluarkan untuk menyesuaikan gaji pokok PNS berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
Kedua peraturan tersebut mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai negeri sipil. Penyesuaian ini menjadi bagian dari reformasi sistem penggajian guna meningkatkan kesejahteraan PNS.
1. Ketentuan Gaji PPPK 2024
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Perpres ini mengubah ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 terkait gaji dan tunjangan PPPK.
PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan. Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan golongan, masa kerja, serta tugas yang diemban.
2. Rincian Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji PPPK tahun 2024, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Besaran gaji tersebut merupakan gaji pokok, belum termasuk tunjangan dan manfaat lainnya.
3. Peningkatan Kesejahteraan Melalui Gaji dan Tunjangan
Kenaikan gaji PPPK ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai. Dengan gaji pokok yang kompetitif dan tunjangan yang diberikan, PPPK memiliki penghasilan yang layak untuk mendukung kualitas hidup dan kinerja mereka dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Bagi pegawai yang bekerja di wilayah dengan kondisi khusus atau memiliki masa kerja yang panjang, tambahan tunjangan dapat meningkatkan total penghasilan secara signifikan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi PPPK untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kontribusinya kepada negara.
Baca juga: Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Tenaga Kesehatan 2024
Tunjangan PPPK Guru: Lebih dari Sekadar Gaji Pokok
Selain mendapatkan gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru juga memiliki hak atas berbagai tunjangan. Hak ini telah diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Perpres No. 98 Tahun 2020, yang memberikan kesetaraan tunjangan bagi PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut penjelasan mengenai tunjangan-tunjangan yang diterima PPPK Guru:
1. Tunjangan Keluarga: Menghargai Peran Anggota Keluarga
PPPK Guru yang sudah berkeluarga berhak atas tunjangan keluarga. Rinciannya meliputi:
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok, diberikan kepada pegawai yang memiliki pasangan yang sah.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, berlaku hingga maksimal dua anak. Anak yang memenuhi syarat adalah yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki pekerjaan tetap.
Tunjangan ini bertujuan membantu PPPK Guru dalam memenuhi kebutuhan keluarga mereka.
2. Tunjangan Pangan: Dukungan untuk Kebutuhan Pokok
Setiap PPPK Guru juga menerima tunjangan pangan sebagai dukungan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga. Bentuk tunjangan ini dapat berupa:
- Beras: Sebanyak 10 kg per orang per bulan, sesuai jumlah anggota keluarga yang terdaftar.
- Uang Tunai: Sebagai alternatif, pegawai dapat menerima uang tunai setara nilai beras tersebut.
Tunjangan pangan ini memastikan stabilitas kebutuhan dasar bagi keluarga pegawai.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional: Penghargaan atas Spesialisasi
Bagi PPPK Guru yang menduduki jabatan fungsional, diberikan tunjangan khusus sesuai tingkat jabatan dan spesialisasi mereka. Besaran tunjangan ini ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi profesional mereka.
4. Tunjangan Jabatan Struktural: Untuk Posisi Manajerial
Guru PPPK yang ditugaskan pada posisi struktural atau manajerial juga berhak menerima tunjangan jabatan struktural. Besarannya disesuaikan dengan tingkat jabatan yang diemban, sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Tunjangan Lainnya: Dukungan untuk Kondisi Khusus
Tunjangan tambahan juga dapat diberikan sesuai dengan peraturan instansi pemerintah yang bersangkutan. Misalnya, tunjangan wilayah terpencil, tunjangan transportasi, atau insentif lainnya yang relevan dengan tugas dan lokasi kerja.
Bagaimana Cara Mendaftar Menjadi Guru P3K?
Untuk menjadi guru P3K, pelamar harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Kualifikasi Pendidikan
Minimal lulusan S1 atau D4, sesuai bidang yang diajarkan. - Pengalaman Mengajar
Guru honorer dengan pengalaman minimal 2 tahun memiliki peluang lebih besar. - Terdaftar di Dapodik
Guru yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan memiliki prioritas. - Sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sertifikat ini memberikan keuntungan tambahan dalam proses seleksi. - Memenuhi Nilai Ambang Batas
Pelamar harus memenuhi passing grade pada seleksi kompetensi.
Baca juga: Standar Nilai PPPK 2024 Berdasarkan Kemenpan RB Cek Infonya!
Persyaratan Pendaftaran PPPK Guru 2024: Siapkan dengan Teliti
Setelah mengetahui informasi terkait gaji PPPK Guru 2024, penting juga untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar. Berikut adalah rincian syarat yang perlu diperhatikan oleh calon pelamar:
1. Kelompok Pelamar yang Berhak Mendaftar
PPPK Guru 2024 terbuka untuk beberapa kategori pelamar, yaitu:
- Pelamar Prioritas: Mereka yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru 2021 di instansi daerah namun belum dinyatakan lulus.
- Guru Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II): Guru yang terdaftar dalam database eks-THK II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif mengajar di instansi pemerintah.
- Guru Non-ASN di Instansi Daerah: Guru non-ASN yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN BKN atau Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbudristek, dengan masa kerja minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut di instansi tempat mereka mengajar.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Lulusan PPG yang terdaftar dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
2. Ketentuan untuk Pelamar Prioritas
Pelamar prioritas meliputi:
- Guru yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK JF Guru 2021 namun belum lulus.
- Guru non-ASN atau guru dari sekolah swasta yang memiliki surat izin melamar dari kepala instansi atau yayasan.
3. Ketentuan Khusus untuk Guru Eks-THK II
- Terdaftar dalam pangkalan data eks-THK II BKN.
- Masih aktif mengajar di instansi pemerintah hingga saat pendaftaran.
4. Persyaratan Bagi Guru Non-ASN
- Terdaftar dalam database tenaga non-ASN pada BKN.
- Aktif mengajar di sekolah negeri yang tercatat di Dapodik selama minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut.
5. Kualifikasi Akademik yang Wajib Dipenuhi
Calon pelamar PPPK JF Guru diharuskan memenuhi kualifikasi pendidikan sebagai berikut:
- Minimal lulusan S1 atau D4, dan/atau memiliki sertifikat pendidik.
- Mengacu pada Surat Edaran Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik.
6. Ketentuan untuk Wilayah Otonomi Khusus
Untuk wilayah khusus seperti Provinsi Papua, berlaku aturan tambahan:
- Guru TK, SD, atau pendidikan kesetaraan Paket A: Minimal lulusan SMA/sederajat dengan pelatihan guru selama 2 tahun.
- Jika lulus seleksi, instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang S1 atau D4.
7. Persyaratan Bagi Penyandang Disabilitas
Penyandang disabilitas yang mendaftar harus memenuhi syarat khusus:
- Disabilitas Rungu: Tidak dapat melamar untuk posisi Guru Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.
- Disabilitas Daksa: Tidak dapat melamar sebagai Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
- Disabilitas Netra: Tidak dapat melamar untuk posisi Guru Seni Budaya dan Keterampilan.
8. Pembatasan Lokasi Pendaftaran
Pelamar hanya diperbolehkan melamar di instansi pemerintah tempat mereka mengajar saat pendaftaran berlangsung.
Keuntungan Menjadi Guru P3K
Menjadi guru P3K memiliki sejumlah keuntungan, antara lain:
- Gaji yang Stabil
Gaji tetap setiap bulan tanpa bergantung pada kemampuan sekolah. - Berbagai Tunjangan
Tunjangan keluarga, jabatan, dan pangan meningkatkan total penghasilan. - Perlindungan Kesejahteraan
Mendapatkan jaminan hari tua, kesehatan, dan perlindungan lainnya. - Peningkatan Profesionalisme
Kesempatan mengikuti pelatihan dan pengembangan karier.
Baca juga: Non Pegawai Kemenkes Nakes adalah, Cara Terbaik Non-Pegawai Kemenkes Meningkatkan Kualitas Kerja dengan Plataran Sehat!
Gaji guru P3K terbaru 2024 mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan kenaikan gaji pokok dan tambahan berbagai tunjangan, profesi ini semakin menjanjikan. Meskipun tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS, guru P3K tetap menerima berbagai bentuk perlindungan yang mendukung kesejahteraan mereka.
Bagi Anda yang tertarik menjadi guru P3K, persiapkan diri dengan memenuhi semua syarat dan kualifikasi. Selain itu, pastikan untuk terus meningkatkan kompetensi agar bisa memberikan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan. Gaji dan tunjangan yang menarik ini adalah salah satu bentuk apresiasi terhadap peran penting para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.