Berapa Gaji Guru P3K dan Tunjangan Kinerjanya Tahun Ini?

Berapa Gaji Guru P3K dan Tunjangan Kinerjanya

Berapa Gaji Guru P3K dan Tunjangan Kinerjanya-Guru P3K adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Status ini memberikan kepastian gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan guru honorer. Pada tahun 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pokok bagi guru P3K sebesar 8% melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan mengetahui berapa gaji guru P3K dan tunjangan kinerjanya tahun ini, kamu dapat mempersiapkan langkah lebih matang untuk mengajukan lamaran atau menyesuaikan harapanmu terhadap profesi ini. Jadi, jika kamu penasaran berapa gaji guru P3K dan tunjangan kinerjanya tahun ini, jangan lewatkan pembahasan mendalam di artikel ini!

Apa Itu PPPK Guru?

Berapa Gaji Guru P3K dan Tunjangan Kinerjanya

Sebelum lebih jauh membahas cara mendaftar, mari kita pahami dulu apa itu PPPK Guru. PPPK adalah skema pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non-ASN sebagai pegawai pemerintah dengan status kontrak. Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK tidak mendapatkan hak pensiun, namun tetap mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS selama masa kontrak.

Baca juga:  Gaji PCPM BI Dibandingkan Dengan Bank Lain Ini Perbedaannya

Formasi PPPK Guru biasanya dibuka untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah-sekolah negeri, terutama di daerah-daerah yang masih kekurangan tenaga pengajar. Dengan mengikuti program PPPK, para guru honorer memiliki kesempatan untuk mendapatkan status pegawai pemerintah yang lebih stabil, meski tidak permanen seperti PNS.

Syarat PPPK Guru 2024

Agar proses seleksi berjalan dengan baik, calon peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar PPPK guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024.

1. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Untuk mendaftar PPPK, memiliki NIK yang tervalidasi oleh Dukcapil adalah syarat PPPK Guru yang utama. Pelamar dapat memastikan bahwa NIK tersebut valid dan belum digunakan oleh orang lain melalui laman Pendaftaran Akun SSCASN 2024 di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan NIK dan data pribadi milik orang lain dalam proses pendaftaran adalah tindakan yang melanggar hukum. Pelaku yang melakukan hal ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Validasi NIK di Aplikasi Dapodik

Bagi guru yang terdaftar aktif di Aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), validasi NIK adalah syarat PPPK Guru yang harus dipastikan melalui laman resmi Kemendikbud.

Berikut langkah-langkah yang diambil dari tayangan YouTube Sobat OPS:

  1. Buka laman http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/.
  2. Login menggunakan username dan password yang sudah dimiliki.
  3. Guru akan diarahkan ke dashboard di menu “VervalPTK”.
  4. Cari nama guru dan periksa apakah ada centang hijau di kolom Valid Dukcapil. Jika sudah ada, berarti NIK guru telah tervalidasi Dukcapil.
  5. Jika yang muncul adalah tanda silang, guru harus memperbaiki identitas dengan cara klik menu “Perbaikan Identitas”.
  6. Cari nama guru, kemudian klik tombol “Perbaikan”.
  7. Isi data dengan benar sesuai KTP, lalu lampirkan KTP/KK/Akte Kelahiran dalam format jpg.
  8. Setelah selesai, klik “Ajukan”.
  9. Untuk melihat progres pengajuan, guru bisa memantau melalui menu “Status Perbaikan”. Jika perbaikan sudah diterima dan menghasilkan centang hijau di kolom Valid Dukcapil, guru dapat melanjutkan pendaftaran PPPK.

Pastikan semua data sudah benar dan tervalidasi untuk memenuhi syarat PPPK Guru dan memperlancar proses seleksi.

Baca juga: Gaji PPPK 2024 Guru: Cek Informasi Gaji Sebelum Daftar!
3. Validasi Ijazah

Pelamar juga diwajibkan melakukan validasi ijazah S1 atau D4 melalui laman resmi https://info.gtk.kemdikbud.go.id/. Berikut adalah langkah-langkahnya yang diambil dari detiknews:

  1. Buka laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.
  2. Login menggunakan akun yang dimiliki dengan memasukkan username dan password.
  3. Klik menu “Verval Ijazah”.
  4. Jika sudah pernah melakukan verifikasi ijazah sebelumnya, pilih opsi “Perbaikan Hasil Validasi”.
  5. Isi formulir yang terdiri dari:
    • Nama Perguruan Tinggi
    • Program Studi (Prodi)
    • NIM (Nomor Induk Mahasiswa)
  6. Unggah dokumen secara manual dengan cara klik “Unggah Dokumen”.
  7. Setelah data terisi lengkap dan benar, klik “Simpan Data”.
  8. Hasil verifikasi ijazah akan muncul.

Langkah ini penting untuk memenuhi syarat PPPK Guru, memastikan bahwa ijazah Anda tervalidasi dengan baik dan siap untuk proses pendaftaran seleksi.

Besaran Gaji PPPK Guru 2024

Berapa Gaji Guru P3K dan Tunjangan Kinerjanya

Gaji PPPK guru 2024 menjadi perhatian utama bagi banyak calon tenaga pendidik. Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 yang menentukan besaran gaji berdasarkan golongan.

Berikut adalah rincian gaji PPPK guru 2024 sesuai golongannya:

  • Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  • Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  • Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  • Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  • Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  • Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
  • Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
  • Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  • Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  • Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  • Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  • Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  • Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  • Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  • Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  • Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  • Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Tunjangan yang Diterima Guru P3K

Selain gaji pokok, guru P3K juga menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total pendapatan mereka. Berikut beberapa tunjangan yang umum diterima:

  1. Tunjangan Keluarga
    • Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok.
    • Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok per anak (maksimal 2 anak).
    Contoh Perhitungan:
    • Gaji Pokok: Rp4.000.000
    • Tunjangan Suami/Istri: 10% x Rp4.000.000 = Rp400.000
    • Tunjangan Anak (2 Anak): 2% x Rp4.000.000 x 2 = Rp160.000
  2. Tunjangan Pangan
    • Diberikan dalam bentuk beras 10 kg per bulan atau uang tunai setara.
  3. Tunjangan Jabatan Fungsional
    • Diberikan sesuai dengan jabatan fungsional guru.
  4. Tunjangan Kinerja (Tukin)
    • Besaran tunjangan kinerja bervariasi tergantung pada penilaian kinerja individu dan kebijakan pemerintah daerah.
  5. Tunjangan Lainnya
    • Termasuk tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Perlu dicatat bahwa besaran tunjangan dapat berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Sumber:
Kumparan
Guru Berdaya
ASN Institute

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top