Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SD? Ini Bocoran Angkanya!

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SD

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SD – Guru merupakan elemen penting dalam membangun masa depan generasi muda, terutama di tingkat Sekolah Dasar (SD). Dengan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik melalui gaji yang kompetitif. Namun, berapa sebenarnya gaji guru P3K di tingkat SD? JadiPPPK akan membahas secara rinci besaran gaji, tunjangan, dan komponen pendukung lainnya.

Apa Itu Guru P3K SD? Kenali Lebih Dekat Perannya

Guru P3K di tingkat SD adalah tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan sistem kontrak oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dasar. Berbeda dengan PNS, guru P3K tidak mendapatkan hak pensiun, tetapi tetap memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peran mereka sangat vital dalam membentuk dasar pendidikan anak-anak yang menjadi pondasi untuk jenjang pendidikan selanjutnya.

Baca juga: 20+ Soal TIU PPPK Teknis 2024 Simulasi Ujian Tantang Dirimu!

Update Sistem Penggajian PPPK Guru SD: Apa yang Berubah?

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SD

Perlu diketahui bahwa sistem penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengalami pembaruan melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah kenaikan gaji PPPK sebesar 8% dibandingkan peraturan sebelumnya. Pembaruan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK, termasuk mereka yang mengajar di Sekolah Dasar (SD).

Rincian Gaji Guru PPPK SD Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji guru PPPK SD berdasarkan golongan, yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan masa kerja:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.000
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.000
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  8. Golongan VIII: Rp2.979.000 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000

Tunjangan yang Diterima Guru PPPK SD

Selain gaji pokok, guru PPPK SD juga menerima berbagai tunjangan yang dirancang untuk mendukung kesejahteraan mereka. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan tersebut:

  1. Tunjangan Pangan: Untuk kebutuhan harian.
  2. Tunjangan Anak: Diberikan untuk setiap anak yang menjadi tanggungan.
  3. Tunjangan Istri atau Suami: Untuk pegawai yang sudah menikah.
  4. Tunjangan Hari Raya: Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
  5. Tunjangan Sertifikasi: Khusus untuk guru bersertifikasi.
  6. Tunjangan Jabatan Fungsional: Untuk guru dengan jabatan tertentu.
  7. Tunjangan Khusus: Bagi guru yang bertugas di wilayah Papua.
  8. Tunjangan 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal): Untuk guru yang mengajar di daerah terpencil.

Dengan rincian gaji dan tunjangan di atas, guru PPPK SD diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka. Semoga informasi ini menjadi referensi yang bermanfaat bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang berminat untuk menjadi bagian dari PPPK.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2: Perubahan dan Rincian Lengkap

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 dari jadwal awal 17 November 2024 hingga 7 Januari 2025 menjadi 15 Januari 2025. Perpanjangan ini berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024. Keputusan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri.

Berikut adalah jadwal lengkap seleksi PPPK Tahap 2 setelah perpanjangan:

  1. Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-15 Januari 2025
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  8. Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  17. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  18. Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Syarat Terbaru Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SD

Pendaftaran seleksi calon PPPK 2024 Tahap 2 yang awalnya dijadwalkan berakhir pada Selasa, 31 Desember 2024, kini telah diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Seleksi ini terbuka untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah. Perpanjangan jadwal ini memberikan kesempatan tambahan bagi para pelamar untuk mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan yang diperlukan.

Pelamar Prioritas pada Tahap 1

Sebelumnya, pendaftaran seleksi PPPK Tahap 1 yang berakhir pada Minggu, 20 Oktober 2024, ditujukan untuk pelamar prioritas seperti:

  1. Guru dan lulusan diploma empat atau sarjana terapan (D4) bidan pendidik tahun 2023.
  2. Mantan tenaga honorer kategori II (eks THK-II).
  3. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Seleksi tahap 2 ini memberikan peluang bagi pelamar yang belum memenuhi syarat atau tidak lolos pada seleksi administrasi tahap sebelumnya.

Baca juga: Nilai Ambang Batas PPPK 2024 dan Pengaruhnya terhadap Hasil Ujian

Kriteria Pelamar Tahap 2 Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 634 Tahun 2024

Tenaga non-ASN yang tercatat dalam pangkalan data BKN dapat mengikuti kembali seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK 2024 Tahap 1.
  2. TMS pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Jabatan yang Dapat Dilamar

Pelamar tenaga non-ASN dengan kriteria di atas hanya dapat melamar ke instansi pemerintah tempat mereka bekerja pada jabatan berikut:

  1. Pengelola umum operasional.
  2. Operator layanan operasional.
  3. Pengelola layanan operasional.
  4. Penata layanan operasional.

Alur Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2

Mengacu pada Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 untuk PPPK Guru yang diterbitkan oleh BKN, berikut langkah-langkah pendaftaran:

  1. Kunjungi Portal: Buka laman SSCASN BKN.
  2. Buat Akun: Isi data seperti nomor induk kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nomor ponsel dan email.
  3. Unggah Dokumen: Lengkapi data, unggah foto e-KTP, dan lakukan swafoto.
  4. Isi Biodata: Setelah akun berhasil didaftarkan, lengkapi biodata dan pilih jenis seleksi serta formasi.
  5. Lengkapi Dokumen: Unggah dokumen yang dibutuhkan seperti ijazah, transkrip nilai, dan pasfoto formal terbaru.
  6. Periksa Data: Pastikan semua data telah terisi dengan benar.
  7. Kirim Lamaran: Kirim data dan tunggu hasil seleksi administrasi.

Dokumen yang Wajib Dipersiapkan

Untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2, berikut dokumen yang wajib disiapkan:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pasfoto formal terbaru
  6. Swafoto
  7. Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang dilamar.

Dengan persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran yang jelas, calon pelamar diharapkan memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mempersiapkan diri secara maksimal. Jangan lewatkan kesempatan untuk menjadi bagian dari PPPK 2024 Tahap 2!

Baca juga: Dirjen Nakes, Arianti Anaya: Sosok Pemimpin di Bidang Kesehatan

Gaji guru P3K di tingkat SD tahun 2025 menawarkan kesejahteraan yang kompetitif dengan berbagai tunjangan pendukung. Dengan pengelolaan keuangan yang baik, guru P3K dapat menjalankan tugas mereka dengan optimal dan memastikan masa depan yang lebih cerah. Jadi, berapa gaji guru P3K di tingkat SD? Kini kamu sudah tahu jawabannya, lengkap dengan rincian tunjangan dan potongan yang perlu diperhatikan!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top