Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP? Fakta Baru Wajib Paham!

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP
Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP – Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi salah satu solusi pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar berkualitas, terutama di tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain gaji yang kompetitif, guru P3K juga menerima berbagai tunjangan yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, berapa sebenarnya gaji guru P3K di tingkat SMP, dan apa saja fakta terbaru yang wajib dipahami? JadiPPPK akan mengulas secara rinci semua yang perlu kamu ketahui.

Apa Itu Guru P3K di Tingkat SMP?

Guru P3K adalah tenaga pendidik yang diangkat oleh pemerintah melalui sistem kontrak kerja. Mereka berperan besar dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional, terutama di jenjang SMP yang menjadi masa transisi penting bagi siswa sebelum memasuki pendidikan lanjutan. Berbeda dengan PNS, guru P3K tidak menerima pensiun, tetapi mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara selama masa kontrak.

Baca juga: 15+ Soal TIU PPPK Teknis 2024 dengan Pembahasan Mendalam

Rincian Gaji Guru PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Golongan

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP

Gaji guru PPPK di tingkat SD, SMP, dan SMA ditentukan berdasarkan golongan serta jenjang pendidikan yang dimiliki. Namun, berapa sebenarnya gaji yang diterima oleh guru PPPK di setiap jenjang pendidikan? Artikel ini akan menguraikan rincian gaji guru PPPK di tahun 2024 beserta tunjangannya. Yuk, simak penjelasannya!

Gaji Guru PPPK SD, SMP, dan SMA Tahun 2024 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah rincian gaji guru PPPK di tahun 2024 berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
  2. Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
  3. Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
  4. Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
  5. Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
  6. Golongan VI: Rp2.519.700 – Rp4.043.800
  7. Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
  9. Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
  10. Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
  11. Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
  12. Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
  15. Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Guru PPPK di tingkat SMP umumnya berada di golongan IV, sedangkan guru PPPK di tingkat SMA berada di golongan VI. Penempatan golongan ini berdasarkan jenjang pendidikan dan tugas yang diemban oleh guru tersebut.

Perbedaan Golongan Berdasarkan Pendidikan Guru PPPK

Sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020, guru PPPK memiliki tiga golongan jabatan utama berdasarkan tingkat pendidikannya:

  1. Golongan IX: Untuk guru dengan pendidikan Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1).
  2. Golongan X: Untuk guru dengan pendidikan Magister (S2).
  3. Golongan XI: Untuk guru dengan pendidikan Doktor (S3).

Gaji guru PPPK dan PNS sering menjadi bahan perbandingan. Meskipun demikian, kedua status ini memiliki skema gaji yang telah diatur melalui undang-undang. Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), guru PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS, termasuk dalam penerimaan gaji dan tunjangan.

Dengan rincian ini, diharapkan masyarakat dapat memahami lebih baik mengenai pengelompokan gaji guru PPPK di setiap jenjang pendidikan dan golongan. Artikel ini juga memberikan gambaran jelas mengenai pentingnya peran guru dalam mendukung kemajuan pendidikan nasional.

Baca juga: Soal PPPK 2024 Tes: Rahasia Lolos dengan Nilai Tertinggi yang Jarang Diketahui!

Tunjangan PPPK 2024: Apa Saja yang Didapatkan?

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan tunjangan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Aturan tersebut menyatakan bahwa:

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.”

Tunjangan ini diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk PNS. Berikut adalah lima tunjangan utama yang diterima PPPK tahun 2024:

1. Tunjangan Keluarga

PPPK berhak menerima tunjangan keluarga, meliputi:

  • Tunjangan istri/suami: Sebesar 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: Sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan dalam bentuk:

  • Beras: 10 kg per bulan untuk setiap anggota keluarga.
  • Uang tunai: Sebagai alternatif, uang tunai senilai harga beras dapat diberikan.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang ditugaskan secara penuh dalam jabatan struktural sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besarannya bergantung pada jabatan yang diemban.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan ini ditujukan kepada PPPK yang memegang jabatan fungsional tertentu, seperti guru, dan merupakan bentuk apresiasi atas tugasnya. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan di atas, PPPK juga mendapatkan:

  • Jaminan hari tua.
  • Jaminan kesehatan.
  • Jaminan kecelakaan kerja.
  • Jaminan kematian.
  • Bantuan hukum.

Namun, tunjangan ini dikenakan pajak penghasilan sesuai peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Tidak Ada Jaminan Pensiun

Berbeda dengan PNS, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan jaminan perlindungan lainnya, seperti yang disebutkan di atas.

Rangkuman Gaji dan Tunjangan PPPK 2024

  • Gaji Terendah: Golongan I dengan rentang Rp1.938.500 – Rp2.900.900.
  • Gaji Tertinggi: Golongan XVII dengan rentang Rp4.462.500 – Rp7.329.000.
  • Tunjangan: Meliputi tunjangan keluarga, pangan, struktural, fungsional, dan tunjangan lainnya.

Dengan gaji dan tunjangan tersebut, diharapkan kesejahteraan PPPK dapat meningkat dan mampu mendukung tugas mereka dalam melayani masyarakat.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Gelar S1? Tengok Gajinya Di Sini!

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2: Perpanjangan dan Rincian Penting

Berapa Gaji Guru P3K di Tingkat SMP

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2 yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024 menjadi hingga 15 Januari 2025. Perubahan ini didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024. Langkah ini diambil untuk memberikan waktu lebih bagi pelamar dalam mempersiapkan pendaftaran mereka.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 Tahun 2024

Berikut jadwal lengkap seleksi PPPK Tahap 2 setelah perpanjangan:

  1. Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  2. Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024-15 Januari 2025
  3. Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024-3 Februari 2025
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  5. Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  6. Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  7. Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  8. Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  9. Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret-8 April 2025
  11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April-16 Mei 2025
  13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April-21 Mei 2025
  14. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  15. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April-17 Mei 2025
  16. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April-22 Mei 2025
  17. Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  18. Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  19. Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Kriteria Pelamar yang Berhak Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2

Seleksi PPPK Tahap 2 terbuka untuk:

  1. Tenaga Non-ASN Terdaftar:
    • Pegawai non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam pangkalan data BKN.
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG):
    • Formasi guru di instansi daerah.
  3. Pelamar yang Tidak Lolos pada Seleksi Tahap 1:
    • Pelamar yang tidak memenuhi syarat pada seleksi administrasi atau belum melamar seleksi pengadaan ASN.

Pelamar dari kategori ini hanya dapat melamar pada instansi tempat mereka bekerja untuk jabatan seperti:

  • Pengelola umum operasional.
  • Operator layanan operasional.
  • Pengelola layanan operasional.
  • Penata layanan operasional.

Pentingnya Persiapan Dokumen

Berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan oleh calon pelamar:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pasfoto formal terbaru
  6. Swafoto
  7. Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi yang dilamar.

Langkah Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2

Untuk mendaftar seleksi PPPK Tahap 2, pelamar harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Portal SSCASN: Buka laman sscasn.bkn.go.id.
  2. Buat Akun: Masukkan data seperti NIK, KK, dan informasi lainnya.
  3. Unggah Dokumen: Lengkapi dokumen yang dibutuhkan.
  4. Isi Data: Pilih jenis seleksi dan formasi yang sesuai.
  5. Kirim Lamaran: Periksa data yang diisi, lalu kirim.

Dengan jadwal dan panduan yang jelas, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri secara maksimal untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap 2 ini

Baca juga: Passing Grade PPPK Nakes! Batas Nilai dan Tips Jitu yang Wajib Kamu Tahu!

Gaji guru P3K di tingkat SMP tahun 2024 menawarkan kesejahteraan yang kompetitif dengan berbagai tunjangan pendukung. Selain itu, pengelolaan keuangan yang baik dan pemanfaatan tunjangan secara optimal dapat membantu guru menjalankan tugas mereka dengan maksimal. Fakta-fakta terbaru mengenai gaji guru P3K ini wajib dipahami, terutama bagi kamu yang tertarik menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

golongan PPPK guru

Golongan PPPK Guru 2026–2027: Golongan IX dan Gaji Terbaru

Golongan PPPK guru berkaitan langsung dengan penetapan gaji pokok dan masa kerja golongan. Untuk guru yang diangkat sebagai Jabatan Fungsional Guru Ahli Pertama dengan kualifikasi S1 atau D4, ketentuan pengadaan PPPK guru menetapkan golongan gaji IX. Untuk 2026, dasar gaji PPPK yang masih berlaku adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Regulasi tersebut menetapkan gaji berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG). Golongan PPPK Guru 2026–2027 Berapa? Bagi guru PPPK dengan jabatan Guru Ahli

rekrutmen CPNS guru 2027

Rekrutmen CPNS Guru 2027, 139 Ribu Formasi Disiapkan Bertahap

Rekrutmen CPNS guru 2027 mulai disiapkan pemerintah secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik nasional. Kemendikdasmen menyebut kebutuhan guru yang dipetakan mencapai sekitar 464 ribu orang, dengan pemenuhan dilakukan mulai 2027. Dari kebutuhan tersebut, tahap awal 2027 diperkirakan mencapai sekitar 139 ribu formasi, berdasarkan skema pemenuhan 30 persen pada tahun pertama. Pemerintah juga telah menyampaikan bahwa kesempatan seleksi terbuka bagi sejumlah kelompok, termasuk lulusan baru S1/D4 dan guru non-ASN sesuai persyaratan yang ditetapkan. Rekrutmen CPNS Guru 2027 Mulai Kapan? Pemerintah

cpns guru 2027

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Cek Syarat

Kabar CPNS Guru 2027 semakin jelas setelah pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru untuk tahap awal pemenuhan kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah menyebut kebutuhan guru secara nasional mencapai sekitar 464.856 orang dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah berpengalaman. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa seleksi dapat diikuti guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan baru jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG. Sertifikat PPG juga disebut bukan syarat wajib untuk mengikuti seleksi, meskipun peserta yang

cpns guru 2027

Formasi CPNS Guru 2027 Capai 464 Ribu, Peluang bagi Guru Honorer dan Lulusan Baru

Pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi CPNS formasi guru mulai 2027 hingga 2029. CPNS Guru 2027 Dibuka dengan Kebutuhan 464 Ribu Formasi Pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru dengan jumlah sekitar 464 ribu guru yang akan dipenuhi secara bertahap. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul