Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Agama? Jangan Lewatkan!

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Agama

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Agama – Guru agama memiliki peran yang sangat penting dalam mencetak generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual tetapi juga memiliki karakter yang baik. Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama adalah melalui pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). JadiPPPK akan membahas detail mengenai gaji guru P3K untuk guru agama, termasuk tunjangan yang mereka terima, perbedaan dengan guru honorer, dan alasan mengapa program ini penting.

Mengapa Guru Agama Penting dalam Sistem Pendidikan?

Guru agama berkontribusi besar dalam pembentukan moral dan etika siswa. Mereka mengajarkan nilai-nilai spiritual, toleransi, dan keadilan, yang sangat relevan di tengah tantangan kehidupan modern. Dengan diangkat sebagai P3K, guru agama mendapatkan kesempatan untuk lebih fokus pada tugasnya tanpa terbebani dengan ketidakpastian finansial.

Baca juga: Soal SWAJAR PPPK 2024 – Persiapan Sukses Tes Seleksi

Rincian Gaji PPPK 2025: Apa yang Berbeda dari Tahun Sebelumnya?

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Agama

Informasi terbaru mengenai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan pembaruan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Ketentuan ini memastikan bahwa gaji PPPK tetap mengikuti standar yang berlaku dan memberikan peningkatan untuk mendukung kesejahteraan pegawai.

Dasar Hukum Gaji PPPK 2025

Gaji PPPK 2025 tetap mengacu pada peraturan terbaru yang ditetapkan pemerintah. Dengan adanya revisi ini, besaran gaji PPPK mengalami penyesuaian yang relevan, mempertimbangkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.

Rincian Lengkap Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Berikut adalah rincian gaji PPPK 2025 untuk setiap golongan, lengkap dengan peningkatan dari tahun sebelumnya:

  • Golongan I
    Masa kerja 0 tahun: Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
  • Golongan II
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
  • Golongan III
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
  • Golongan IV
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
  • Golongan V
    Masa kerja 0 tahun: Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
  • Golongan VI
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
  • Golongan VII
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
  • Golongan VIII
    Masa kerja 3 tahun: Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
  • Golongan IX
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
  • Golongan X
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
  • Golongan XI
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
  • Golongan XII
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
  • Golongan XIII
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
  • Golongan XIV
    Masa kerja 0 tahun: Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
  • Golongan XV
    Masa kerja 0 tahun: Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
  • Golongan XVI
    Masa kerja 0 tahun: Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
  • Golongan XVII
    Masa kerja 0 tahun: Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Baca juga: Soal PPPK Bidan 2024: Mulai Latihan Soal Sekarang!

Tunjangan PPPK 2024: Hak yang Didapatkan Selain Gaji Pokok

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak atas sejumlah tunjangan. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, khususnya pada Pasal 4.

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” demikian bunyi peraturan tersebut.

Jenis Tunjangan PPPK 2024 Berdasarkan Aturan Resmi

Besaran tunjangan PPPK ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut lima jenis tunjangan yang menjadi hak PPPK:

  1. Tunjangan Keluarga
    • PPPK yang memiliki pasangan (suami/istri) berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
    • Anak di bawah usia 21 tahun yang belum menikah dan belum bekerja akan memperoleh tunjangan 2 persen dari gaji pokok per anak (maksimal untuk dua anak).
  2. Tunjangan Pangan
    • PPPK mendapatkan tunjangan berupa jatah beras sebanyak 10 kg per anggota keluarga setiap bulan.
    • Alternatif lain adalah pemberian tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai yang nilainya setara dengan harga beras.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural
    • Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural di instansi pemerintah.
    • Besarannya menyesuaikan dengan jabatan yang diemban, berdasarkan peraturan terkait.
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional
    • Khusus untuk PPPK yang menduduki jabatan fungsional, seperti guru atau tenaga kesehatan.
    • Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas tugas fungsional yang dilaksanakan.
  5. Tunjangan Lainnya
    • Termasuk tunjangan khusus bagi PPPK yang bertugas di wilayah terpencil, terluar, atau tertinggal (3T) sesuai ketentuan peraturan pemerintah.

Pajak dan Jaminan untuk PPPK 2024

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Agama

Walaupun PPPK memiliki berbagai hak tunjangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  1. Pemotongan Pajak
    Semua gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. Pemotongan pajak ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga PPPK perlu mengelola penghasilan mereka dengan baik.
  2. Jaminan Sosial
    PPPK tidak memiliki hak atas jaminan pensiun seperti PNS. Namun, mereka tetap mendapatkan perlindungan sosial lainnya, yaitu:
    • Jaminan hari tua
    • Jaminan kesehatan
    • Jaminan kecelakaan kerja
    • Jaminan kematian
    • Bantuan hukum untuk kasus-kasus tertentu.

Dampak Positif Program P3K bagi Guru Agama

Program P3K memberikan dampak positif yang signifikan bagi guru agama, antara lain:

  1. Peningkatan Kesejahteraan
    Dengan gaji yang lebih layak, guru agama dapat fokus menjalankan tugasnya.
  2. Pengakuan Status
    Status sebagai ASN memberikan rasa bangga dan pengakuan atas kontribusi mereka.
  3. Peningkatan Kualitas Pendidikan
    Dengan kesejahteraan yang lebih baik, guru agama dapat memberikan pembelajaran yang lebih berkualitas.

Jadwal Terbaru Seleksi PPPK Tahap 2: Perpanjangan Pendaftaran hingga 15 Januari 2025

Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 telah resmi diperpanjang oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perpanjangan ini memungkinkan calon pelamar untuk mendaftar dari tanggal 17 November 2024 hingga 15 Januari 2025. Jadwal ini didasarkan pada Surat Plt. Kepala BKN Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/E/2024 tertanggal 27 September 2024.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2 yang Telah Diperbarui

Berikut rincian jadwal seleksi PPPK Tahap 2 setelah penyesuaian:

  • Pengumuman Seleksi: 1-30 November 2024
  • Pendaftaran Seleksi: 17 November 2024 – 15 Januari 2025
  • Seleksi Administrasi: 16 Desember 2024 – 3 Februari 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 4-18 Februari 2025
  • Masa Sanggah: 19-21 Februari 2025
  • Jawab Sanggah: 20-27 Februari 2025
  • Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 22-28 Februari 2025
  • Penarikan Data Final: 1-7 Maret 2025
  • Pemetaan Titik Lokasi Seleksi Kompetensi: 8-23 Maret 2025
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 24 Maret – 8 April 2025
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 9-16 April 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 17 April – 16 Mei 2025
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 22 April – 21 Mei 2025
  • Pengumuman Hasil Kelulusan: 22-31 Mei 2025
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 25 April – 17 Mei 2025
  • Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Kompetensi Teknis Tambahan: 30 April – 22 Mei 2025
  • Pengisian DRH NI PPPK: 1-30 Juni 2025
  • Usul Penetapan NI PPPK: 1-31 Juli 2025

Siapa yang Berhak Mengikuti Seleksi PPPK Tahap 2?

Seleksi Tahap 2 terbuka untuk beberapa kategori pelamar, seperti:

  1. Tenaga non-ASN yang terdaftar di pangkalan data BKN.
    • Aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun.
  2. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
    • Khusus untuk formasi guru di instansi daerah.
  3. Pelamar yang tidak lolos seleksi administrasi sebelumnya.
    • Termasuk peserta yang gagal dalam Tahap 1 PPPK atau seleksi administrasi CPNS.

Cara Mendaftar Seleksi PPPK Tahap 2 2024

Untuk mengikuti seleksi ini, pelamar harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:

  1. Kunjungi Situs Resmi:
  2. Buat Akun:
    • Masukkan data diri sesuai KTP, nomor KK, tempat tanggal lahir, nomor HP, dan email.
  3. Unggah Dokumen:
    • KTP atau Surat Keterangan dari Disdukcapil.
    • Kartu Keluarga (KK).
    • Ijazah dan transkrip nilai.
    • Pasfoto dan swafoto.
  4. Pilih Formasi:
    • Pilih instansi dan jabatan yang sesuai dengan kualifikasi Anda.
  5. Cek Resume:
    • Pastikan semua data sudah benar sebelum mengirimkan pendaftaran.
  6. Cetak Kartu Pendaftaran:
    • Simpan kartu pendaftaran untuk digunakan pada tahap seleksi berikutnya.
Baca juga: Apakah Farmasi Termasuk Nakes? Farmasi Adalah Kunci Sukses di Dunia Kesehatan! Temukan Peran Rahasianya di Sini!

Program P3K merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama. Gaji guru P3K untuk guru agama yang kompetitif dan tunjangan yang memadai memberikan jaminan finansial yang layak, sehingga mereka dapat lebih fokus dalam mengemban tugas mulia mereka. Dengan memahami detail gaji dan tunjangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengapresiasi peran penting guru agama dalam dunia pendidikan. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk mendapatkan informasi terkini dan mendukung program pemerintah yang bermanfaat!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top