Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Peraturan Daerah – Gaji guru P3K menjadi salah satu topik menarik yang banyak dicari, terutama karena adanya variasi berdasarkan kebijakan daerah. Banyak yang bertanya, “Berapa gaji guru P3K berdasarkan peraturan daerah?” Sebagai pegawai dengan status P3K, besaran gaji tidak hanya dipengaruhi oleh peraturan pusat, tetapi juga ditentukan oleh aturan yang diterapkan di masing-masing daerah. Dengan mengetahui berapa gaji guru P3K berdasarkan peraturan daerah, kamu bisa mendapatkan gambaran lebih jelas tentang tambahan tunjangan dan insentif yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Kenaikan Gaji PPPK 2025: Apa yang Perlu Kamu Tahu?
Pada tahun 2025, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, telah mengalami kenaikan sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan. Sebelumnya, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, revisi terbaru melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 membawa perubahan signifikan, dengan rata-rata kenaikan gaji mencapai Rp200.000 per bulan.
Penentuan Gaji Berdasarkan Golongan
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Golongan ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu:
- SD: Golongan I
- SMP/Sederajat: Golongan IV
- SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
- Diploma II: Golongan VI
- Diploma III: Golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Pascasarjana S2: Golongan X
- Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Sertifikasi 2024? Simak Rinciannya!
Pangkat, Golongan, dan Gaji PPPK Berdasarkan Jabatan Fungsional
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, jabatan fungsional memiliki pengaruh signifikan terhadap golongan dan gaji PPPK. Berikut adalah pembagian pangkat, golongan, dan jabatan untuk beberapa profesi:
1. PPPK Guru
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
2. PPPK Dosen
- Asisten Ahli: Magister Linier (Golongan X)
- Lektor: Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor: Doktor Linier (Golongan XVI)
3. PPPK Perawat
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
4. PPPK Arsiparis
- Terampil: Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil: Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Diploma IV/Sarjana Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda: Doktor Linier (Golongan XI)
5. PPPK Jabatan Lain
Untuk jabatan yang tidak termasuk jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah, berikut adalah golongannya:
- Jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama: Golongan XV
- Jabatan setara Jabatan Administrator: Golongan XIII
- Jabatan setara Jabatan Pengawas: Golongan XI
Apakah PPPK Berhak atas Gaji ke-13? Simak Penjelasannya!
Gaji ke-13 merupakan salah satu bentuk insentif yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2024. Jika pencairan tidak memungkinkan pada bulan tersebut, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK
Gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yang berbeda tergantung pada sumber anggarannya:
- Bagi yang bersumber dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
- Bagi yang bersumber dari APBD:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan, sesuai kapasitas fiskal daerah.
Ketentuan Khusus bagi Guru dan Dosen
- Guru yang gajinya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan lain.
- Dosen dengan jabatan akademik profesor dapat menerima tunjangan kehormatan selain tunjangan profesi dosen.
Jadwal dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan penghasilan pada bulan Mei 2024. Artinya, nominal yang diterima setiap individu dapat berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, serta komponen tunjangan yang berlaku.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Berikut adalah besaran gaji pokok PPPK 2025 berdasarkan golongan, sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Kenaikan gaji ini memberikan angin segar bagi para PPPK, terutama dengan tambahan tunjangan yang bervariasi sesuai kebijakan daerah. Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas dalam mendukung tugas-tugas pemerintahan.
Baca juga: Jenis Tenaga Kesehatan, Profesi Penting yang Jarang Diketahui!
Gaji guru P3K berdasarkan peraturan daerah sangat bervariasi, tergantung pada kemampuan keuangan daerah, lokasi tugas, dan kebijakan khusus. Selain gaji pokok yang diatur secara nasional, tambahan penghasilan dari TKD atau insentif daerah menjadi faktor penting yang memengaruhi kesejahteraan guru.
Sebagai guru P3K, memahami aturan dan kebijakan daerah tempat bertugas adalah langkah penting untuk mengoptimalkan penghasilan. Dengan memilih daerah yang tepat dan terus meningkatkan kompetensi, guru P3K tidak hanya dapat memperoleh penghasilan yang layak tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan di Indonesia.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.