Berapa Gaji Guru P3K Jika Mengundurkan Diri – Saat memutuskan untuk berhenti dari posisi sebagai guru P3K, muncul pertanyaan penting: “Berapa gaji guru P3K jika mengundurkan diri?” Pemahaman tentang hal ini sangat penting agar setiap keputusan diambil dengan penuh pertimbangan. Berapa gaji guru P3K jika mengundurkan diri juga dipengaruhi oleh ketentuan peraturan yang berlaku, termasuk hak-hak keuangan yang mungkin tetap diterima. Melalui informasi ini, kamu bisa mendapatkan jawaban yang tepat terkait berapa gaji guru P3K jika mengundurkan diri dan mengetahui dampaknya terhadap kesejahteraan finansial di masa depan.
Rincian Gaji PPPK 2025: Perubahan dan Golongan
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025 mengalami penyesuaian yang signifikan. Awalnya, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, namun kini telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Perubahan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK, sekaligus mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Tujuan Perubahan Gaji
Penyesuaian gaji ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja dan kinerja PPPK, sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pegawai. Dengan kebijakan baru ini, para PPPK diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan mendukung pencapaian target pembangunan jangka panjang.
Rincian Gaji PPPK Berdasarkan Golongan
Besaran gaji PPPK tahun 2025 ditentukan berdasarkan golongan. Berikut adalah daftar lengkap gaji pokok PPPK sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Kenaikan Gaji sebagai Langkah Strategis
Kenaikan gaji ini tidak hanya menjadi insentif bagi para PPPK tetapi juga bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara tanggung jawab pekerjaan dan penghasilan yang diterima. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, termasuk PPPK, agar mereka dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan berkontribusi lebih besar pada pembangunan nasional.
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Penetapan NIP PPPK, Tengok Jadwalnya!
Hak Tunjangan PPPK 2025: Apa yang Kamu Peroleh?
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki hak menerima tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama menjalankan masa bakti. Mekanisme pembayaran tunjangan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. Berikut adalah rincian tunjangan yang diberikan kepada PPPK:
Jenis-Jenis Tunjangan untuk PPPK
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga pegawai. Komponennya mencakup:
- Tunjangan untuk suami atau istri.
- Tunjangan anak, maksimal untuk dua anak.
2. Tunjangan Pangan
Pegawai berhak atas:
- Uang makan.
- Tunjangan beras, yang dihitung per kilogram sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan kepada PPPK yang menjabat posisi struktural seperti Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Tunjangan ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawab jabatan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku untuk jabatan fungsional masing-masing pegawai. Besarannya mengikuti kebijakan yang telah ditentukan pemerintah.
5. Tunjangan Khusus
Beberapa tunjangan lainnya diberikan berdasarkan kebutuhan dan lokasi kerja, meliputi:
- Tunjangan Pengamanan Persandian.
- Tunjangan Bahaya Radiasi.
- Tunjangan Bahaya Nuklir.
- Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam pelaksanaan tugas pencarian dan pertolongan.
- Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis.
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan untuk Wilayah Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan.
- Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti.
- Tunjangan Operasi Pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
6. Tunjangan Profesi
Untuk tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tunjangan profesi juga diberikan sesuai peraturan yang berlaku. Hal ini mencakup:
- Tunjangan Guru.
- Tunjangan Dosen.
Daftar UMP 2025: Penyesuaian Upah untuk PPPK Paruh Waktu
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan mendapatkan gaji yang menyesuaikan dengan besaran upah sebelumnya saat menjadi pegawai Non-ASN atau berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah kerja masing-masing. Penetapan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Peningkatan UMP Tahun 2025
UMP tahun 2025 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,5% di seluruh provinsi. Besaran ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2025. Berikut adalah rincian UMP terbaru:
Pulau Sumatera
- Aceh: Rp3.685.615 (dari Rp3.460.672)
- Sumatera Utara: Rp2.992.599 (dari Rp2.809.915)
- Sumatera Barat: Rp2.994.193 (dari Rp2.811.449)
- Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (dari Rp3.456.874)
- Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (dari Rp3.402.492)
- Riau: Rp3.508.775 (dari Rp3.294.625)
- Lampung: Rp2.893.069 (dari Rp2.716.497)
- Bengkulu: Rp2.670.039 (dari Rp2.507.079)
- Jambi: Rp3.234.533 (dari Rp3.037.121)
- Bangka Belitung: Rp3.876.600 (dari Rp3.640.000)
Pulau Jawa
- Banten: Rp2.905.119 (dari Rp2.727.812)
- DKI Jakarta: Rp5.396.760 (dari Rp5.067.381)
- Jawa Barat: Rp2.191.232 (dari Rp2.057.495)
- Jawa Tengah: Rp2.169.348 (dari Rp2.036.947)
- Jawa Timur: Rp2.305.984 (dari Rp2.165.244)
- Yogyakarta: Rp2.264.080 (dari Rp2.125.897)
Pulau Bali dan Nusa Tenggara
- Bali: Rp2.996.560 (dari Rp2.816.672)
- Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 (dari Rp2.186.826)
- Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 (dari Rp2.444.067)
Pulau Kalimantan
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (dari Rp2.702.616)
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (dari Rp3.261.616)
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (dari Rp3.282.812)
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (dari Rp3.361.653)
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (dari Rp3.360.858)
Pulau Sulawesi
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (dari Rp3.545.000)
- Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (dari Rp2.736.698)
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (dari Rp2.885.964)
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (dari Rp3.443.298)
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (dari Rp2.914.958)
- Gorontalo: Rp3.221.731 (dari Rp3.025.100)
Wilayah Maluku dan Papua
- Maluku: Rp3.141.699 (dari Rp2.949.953)
- Maluku Utara: Rp3.408.000 (dari Rp3.200.000)
- Papua: Rp4.285.850 (dari Rp4.024.270)
- Papua Barat: Rp3.615.000 (dari Rp3.393.500)
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000 (dari Rp3.393.500)
- Papua Tengah: Rp4.285.848 (dari Rp4.024.270)
- Papua Selatan: Rp4.285.850 (dari Rp4.024.270)
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (dari Rp4.024.270)
Pentingnya Penyesuaian UMP bagi PPPK Paruh Waktu
Penyesuaian UMP memberikan dampak positif bagi PPPK paruh waktu, karena memastikan pendapatan mereka tetap relevan dengan kebutuhan hidup di wilayah masing-masing. Besaran gaji yang sesuai UMP tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi juga memberikan motivasi tambahan bagi pegawai dalam menjalankan tugasnya.
Besaran Gaji untuk PPPK Lulusan SMA
Menurut peraturan ini, PPPK lulusan SMA masuk ke dalam golongan V, dengan rentang gaji pokok antara Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900. Variasi gaji ini bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG), sehingga semakin lama masa kerja seorang pegawai dalam golongan tersebut, semakin besar gaji yang akan diterima.
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Tunjangan ini melengkapi kesejahteraan PPPK, memastikan mereka mendapatkan dukungan yang memadai selama menjalankan tugas.
Rincian Tunjangan bagi PPPK Lulusan SMA
Tunjangan yang diterima oleh PPPK mencakup berbagai aspek berikut:
1. Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Suami/Istri: Sebesar 10% dari gaji pokok. Tunjangan ini mulai diberikan setelah pegawai melaporkan pernikahan mereka dengan melampirkan dokumen resmi seperti surat nikah atau akta perkawinan.
- Tunjangan Anak: Sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga menerima tunjangan pangan dalam bentuk uang tunai, dihitung berdasarkan harga beras sebesar Rp7.242 per kilogram untuk 10 kilogram per bulan.
3. Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PPPK yang memegang posisi sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
- Tunjangan Jabatan Fungsional: Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan jabatan fungsional masing-masing pegawai.
4. Tunjangan Lainnya
- Tunjangan Operasional Khusus: Untuk pegawai yang bekerja di wilayah perbatasan, pulau kecil terluar, atau wilayah dengan risiko tinggi.
- Tunjangan Khusus Daerah: Termasuk Provinsi Papua dan daerah terpencil lainnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Nakes Luar Negeri, Peluang Kerja Tenaga Kesehatan di Luar Negeri
Keputusan untuk mengundurkan diri sebagai guru P3K adalah langkah besar yang membutuhkan pertimbangan matang. Penting untuk memahami hak keuangan yang akan diterima, termasuk gaji terakhir, tunjangan, dan jaminan sosial lainnya. Selain itu, proses administrasi harus diselesaikan dengan baik untuk memastikan tidak ada kendala di kemudian hari.
Mengundurkan diri mungkin menjadi solusi terbaik bagi sebagian orang, tetapi pastikan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan semua aspek, baik dampak finansial maupun peluang karier ke depan. Dengan informasi yang tepat, kamu dapat membuat keputusan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan hidupmu.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.