Berapa Gaji Guru P3K di Lingkungan Pesantren-Berapa Gaji Guru P3K di Lingkungan Pesantren? Pertanyaan ini menjadi hal yang sering diperbincangkan, terutama bagi para tenaga pendidik yang ingin berkarir di institusi pendidikan berbasis keagamaan. Mengetahui berapa gaji Guru P3K di lingkungan pesantren sangat penting, mengingat pesantren memiliki karakteristik khusus dalam mendukung kesejahteraan para guru. Selain itu, informasi mengenai berapa gaji Guru P3K di lingkungan pesantren dapat menjadi gambaran tentang hak-hak finansial dan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah.
Perkiraan Gaji PPPK Full Time
Gaji guru PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK:
Baca juga: Syarat Kerja di Bank Indonesia untuk Lulusan S1 dan S2 Apa Saja?
- Golongan I:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.794.900
- Masa kerja 26 tahun: Rp2.686.200
- Golongan II:
- Masa kerja 0 tahun: Rp1.960.200
- Masa kerja 33 tahun: Rp2.843.900
- Golongan III:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.043.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp2.964.200
- Golongan IV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.129.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp3.089.600
- Golongan V:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.325.600
- Masa kerja 32 tahun: Rp3.879.700
- Golongan VI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.539.700
- Masa kerja 33 tahun: Rp4.043.800
- Golongan VII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.647.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.124.900
- Golongan VIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.759.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.393.100
- Golongan IX:
- Masa kerja 0 tahun: Rp2.966.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp4.872.000
- Golongan X:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.091.900
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.078.000
- Golongan XI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.222.700
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.292.800
- Golongan XII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.359.000
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.516.800
- Golongan XIII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.501.100
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.750.200
- Golongan XIV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.649.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp5.993.300
- Golongan XV:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.803.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.246.400
- Golongan XVI:
- Masa kerja 0 tahun: Rp3.964.500
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.509.900
- Golongan XVII:
- Masa kerja 0 tahun: Rp4.132.200
- Masa kerja 32 tahun: Rp6.784.900
Sebagai ilustrasi, seorang guru PPPK dengan kualifikasi pendidikan S1 yang ditempatkan pada golongan IX akan menerima gaji pokok antara Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000, tergantung pada masa kerja yang dimiliki. Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak menerima tunjangan yang meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Meskipun PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara keduanya:
- Status Kepegawaian:
- PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh pemerintah dengan masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun.
- PPPK: Diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
- Jabatan yang Dapat Diisi:
- PNS: Dapat menduduki jabatan manajerial dan non-manajerial, termasuk jabatan struktural dan fungsional.
- PPPK: Umumnya ditugaskan pada jabatan fungsional tertentu dan tidak dapat menduduki jabatan struktural.
- Hak dan Fasilitas:
- PNS: Berhak atas pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun, kenaikan pangkat, serta jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- PPPK: Berhak atas pengembangan kompetensi maksimal 24.
Apakah P3K dapat Dana Pensiunan?
Komponen penghargaan untuk ASN, baik PNS maupun PPPK, mencakup penghasilan, penghargaan motivasional, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, serta bantuan hukum.
Menurut Pasal 21 ayat (6), “Terkait kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution (iuran pasti),” Artinya, PPPK juga berhak atas uang pensiun, yang akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. Ketentuan terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Berdasarkan Jabatan Fungsional?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa kesejahteraan PPPK dan PNS akan diintegrasikan dalam satu sistem berbasis kontribusi pasti (defined contribution).
“Dalam hal kesejahteraan, PPPK dan ASN akan masuk dalam satu sistem yang memungkinkan mereka menerima pensiun. Ke depannya, sistem ini berbasis defined contribution,” ujar Anas pada Oktober 2023.
Sistem defined contribution sendiri merupakan skema pensiun di mana peserta diwajibkan menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan. Dana tersebut kemudian akan diakumulasi sepanjang masa kerja hingga masa pensiun tiba.
Sumber:
Detik
Kompas
CNN Indonesia
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.