Berapa Gaji Guru P3K di Wilayah Dengan Biaya Hidup Tinggi – Berapa gaji guru P3K di wilayah dengan biaya hidup tinggi menjadi pertanyaan yang kerap muncul di kalangan pendidik. Guru P3K diharapkan mampu mendidik generasi bangsa, namun tingginya biaya hidup di beberapa kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya menjadi tantangan tersendiri. Gaji guru P3K di wilayah dengan biaya hidup tinggi perlu dikaji lebih dalam untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Sebelum memahami rincian gaji pokok PPPK, penting untuk mengetahui pengelompokan pangkat dan golongan yang berlaku. Golongan PPPK diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Golongan ini ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir pegawai, dengan pembagian sebagai berikut:
- Lulusan SD: Golongan I
- Lulusan SMP Sederajat: Golongan IV
- Lulusan SLTA/Diploma I Sederajat: Golongan V
- Lulusan Diploma II: Golongan VI
- Lulusan Diploma III: Golongan VII
- Lulusan Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Lulusan Pascasarjana S2: Golongan X
- Lulusan Pascasarjana S3: Golongan XI
Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Update Terbaru Jangan Ketinggalan Infonya!
Rincian Gaji PPPK Tahun 2025
Setelah mengetahui pengelompokan golongan PPPK, gaji pokok dapat disesuaikan dengan golongan masing-masing. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK untuk tahun 2025:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Gaji yang Sesuai dengan Golongan
Rincian gaji di atas menunjukkan bahwa jenjang pendidikan dan golongan memiliki pengaruh signifikan terhadap gaji pokok PPPK. Dengan aturan yang mengakomodasi jenjang pendidikan dari SD hingga S3, setiap golongan memiliki skema gaji yang dirancang untuk memberikan penghargaan sesuai tingkat pendidikan dan tanggung jawabnya.
Rincian Tunjangan PPPK: Hak di Luar Gaji Pokok
Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Namun, penting untuk diketahui bahwa semua tunjangan ini akan dikenai potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pajak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga akan langsung dipotong dari nilai tunjangan yang diterima.
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan ini diberikan untuk mendukung kesejahteraan keluarga PPPK. Komponen tunjangan keluarga meliputi:
- Tunjangan Suami/Istri: Biasanya sebesar 10% dari gaji pokok.
- Tunjangan Anak: Diberikan untuk maksimal dua anak, masing-masing sebesar 2% dari gaji pokok.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan ini berupa kompensasi untuk kebutuhan pangan sehari-hari. Besarannya mengacu pada jumlah anggota keluarga yang ditanggung dan biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai atau setara dengan nilai tertentu, misalnya untuk tunjangan beras.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
Diberikan kepada PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti posisi kepemimpinan atau pengawasan. Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada tingkat jabatan struktural yang diemban.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang menjalankan jabatan fungsional tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, atau tenaga penyuluh. Nilai tunjangan fungsional disesuaikan dengan tingkat jabatan fungsional yang diatur dalam peraturan pemerintah.
5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan utama, PPPK juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang spesifik, misalnya:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Untuk mendorong peningkatan produktivitas kerja.
- Tunjangan Khusus Wilayah: Diberikan kepada PPPK yang bertugas di wilayah dengan kondisi geografis atau ekonomi yang sulit.
- Tunjangan Risiko: Untuk PPPK yang pekerjaannya memiliki risiko tinggi, seperti tenaga kesehatan atau pekerja di lapangan.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Rincian THR dan Gaji ke-13 PPPK Tahun 2025: Ketentuan, Kriteria, dan Jadwal
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 diatur secara khusus untuk Aparatur Negara. Berikut adalah daftar penerima dan ketentuan terkait:
Penerima THR dan Gaji ke-13
Kategori aparatur yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS).
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat Negara.
Pengecualian Penerima
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kriteria yang tidak memenuhi syarat:
- ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
- ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayarkan oleh instansi penugasan.
Waktu dan Besaran Pencairan
- Jadwal Pencairan:
THR biasanya dicairkan sekitar H-10 Lebaran Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 direncanakan cair pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru. - Besaran THR dan Gaji ke-13:
THR dan gaji ke-13 setara dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan melekat, seperti:- Tunjangan Keluarga.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Kinerja (Tukin).
Cara Mengecek THR dan Gaji ke-13
ASN dapat memeriksa rincian THR dan gaji ke-13 melalui beberapa cara:
- Aplikasi atau Website Resmi Pemerintah:
Platform seperti MySAPK atau portal resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). - Kantor Bendahara Instansi:
Informasi pencairan biasanya disampaikan langsung oleh bendahara masing-masing instansi. - Bank Penerima:
Penerima dapat memeriksa pencairan melalui bank tempat gaji atau pensiun diterima.
Rincian Besaran THR dan Gaji ke-13 Berdasarkan Eselon
Berikut adalah rincian gaji ke-13 dan THR untuk beberapa kategori eselon dan pejabat di tahun 2024 yang dapat dijadikan referensi untuk 2025:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN Berdasarkan Eselon
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Rincian Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja
Besaran THR dan gaji ke-13 juga dibedakan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
- Lulusan SD/SMP:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
- Lulusan SMA/Diploma I:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
- Lulusan Diploma II/III:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
- Lulusan Strata I/Diploma IV:
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
Baca juga: PPG Prajabatan 2025: Syarat Yang Harus Diketahui
Gaji guru P3K di wilayah dengan biaya hidup tinggi memang menjadi tantangan tersendiri. Meski mendapatkan tunjangan tambahan, pengeluaran di kota besar kerap kali lebih besar dibandingkan dengan penghasilan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang lebih responsif, seperti penyesuaian gaji berbasis indeks biaya hidup atau penambahan tunjangan khusus.
Bagi para guru P3K, pengelolaan keuangan yang bijak tetap menjadi kunci untuk menjalani kehidupan yang seimbang. Pemerintah diharapkan dapat terus memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik agar mereka dapat fokus menjalankan tugas mulia mendidik generasi bangsa.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.