Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas? Ternyata Segini!

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas – Guru Pengawas memiliki peran penting dalam menjaga kualitas pendidikan di setiap satuan pendidikan. Namun, banyak yang penasaran, berapa gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas? Sebagai bagian dari ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Guru Pengawas memiliki tanggung jawab besar, sehingga gaji dan tunjangan mereka menjadi perhatian utama. Informasi mengenai berapa gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas mencakup komponen gaji pokok, tunjangan, hingga faktor yang memengaruhi besarannya.

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025: Dari Rp1,9 Juta hingga Rp7 Juta

Gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 dimulai dari Rp1,9 juta hingga di atas Rp7 juta, tergantung pada golongan masing-masing. Besaran gaji ini dapat bertambah signifikan dengan adanya berbagai tunjangan. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran ini mencerminkan tingkat tanggung jawab dan pengalaman kerja yang dimiliki oleh masing-masing pegawai PPPK. Gaji pokok tersebut juga menjadi dasar untuk perhitungan tunjangan, seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan transportasi, sehingga total penghasilan bisa jauh lebih besar dari angka di atas.

Baca juga: Jadwal PPPK 2025 Cek Timeline Lengkapnya di Sini!

Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas

Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025 tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku pada tahun 2024. Besarnya gaji PPPK sangat dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari lulusan SD hingga S3. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan

Setiap jenjang pendidikan memiliki golongan tersendiri yang menjadi dasar perhitungan gaji pokok. Berikut adalah pembagian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan:

  1. Lulusan SD: Golongan I
  2. Lulusan SMP atau sederajat: Golongan IV
  3. Lulusan SMA/SLTA, Diploma I, atau sederajat: Golongan V
  4. Lulusan Diploma II: Golongan VI
  5. Lulusan Diploma III: Golongan VII
  6. Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV: Golongan IX
  7. Lulusan Pascasarjana (S2): Golongan X
  8. Lulusan Doktoral (S3): Golongan XI

Setiap golongan ini menjadi patokan untuk menentukan besaran gaji pokok PPPK, yang juga berpengaruh pada tunjangan yang diterima.

Peraturan yang Mengatur Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Aturan ini mencakup gaji pokok dan tunjangan sesuai dengan golongan dan tanggung jawab masing-masing pegawai.

Faktor yang Mempengaruhi Gaji PPPK

  1. Jenjang Pendidikan
    Pendidikan menjadi faktor utama yang menentukan golongan PPPK. Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin besar gaji pokok yang diterima.
  2. Masa Kerja
    Lama masa kerja juga berkontribusi pada kenaikan gaji, terutama bagi pegawai yang sudah bertahun-tahun mengabdi.
  3. Bidang Profesi
    Jenis profesi, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, atau penyuluh pertanian, juga dapat memengaruhi besaran gaji dan tunjangan tambahan yang diterima.

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang telah ditentukan dalam Perpres:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000

Besaran gaji tersebut mencakup seluruh golongan, mulai dari tingkat pendidikan SD hingga S3.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Berdasarkan KemenPANRB

Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas

Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ditetapkan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah tempat mereka bekerja. Pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari sumber di luar belanja pegawai, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas fasilitas tambahan sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk tunjangan tertentu.

Upah Minimum 2025 Sebagai Acuan Gaji PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji PPPK Paruh Waktu merujuk pada kenaikan upah minimum tahun 2025 di berbagai provinsi di Indonesia. Berikut adalah rincian upah minimum berdasarkan wilayah:

Sulawesi

  • Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik dari Rp3.434.298)
  • Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik dari Rp2.914.958)
  • Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik dari Rp2.885.964)
  • Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 (naik dari Rp2.736.698)
  • Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (naik dari Rp3.545.000)
  • Gorontalo: Rp3.221.731 (naik dari Rp3.025.100)

Jawa

  • DKI Jakarta: Rp5.396.761 (naik dari Rp5.067.381)
  • Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik dari Rp2.057.495)
  • Jawa Tengah: Rp2.169.349 (naik dari Rp2.036.947)
  • Jawa Timur: Rp2.305.985 (naik dari Rp2.165.244)
  • Banten: Rp2.905.119 (naik dari Rp2.727.812)
  • DI Yogyakarta: Rp2.264.080 (naik dari Rp2.125.897)

Kalimantan

  • Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik dari Rp3.361.653)
  • Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (naik dari Rp3.360.858)
  • Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 (naik dari Rp3.282.812)
  • Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (naik dari Rp3.261.616)
  • Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (naik dari Rp2.702.616)

Sumatra

  • Sumatra Barat: Rp2.994.193 (naik dari Rp2.811.449)
  • Sumatra Utara: Rp2.992.559 (naik dari Rp2.809.915)
  • Sumatra Selatan: Rp3.681.570 (naik dari Rp3.456.874)
  • Aceh: Rp3.685.616 (naik dari Rp3.460.672)
  • Riau: Rp3.508.776 (naik dari Rp3.294.625)
  • Lampung: Rp2.893.070 (naik dari Rp2.716.497)
  • Bengkulu: Rp2.670.039 (naik dari Rp2.507.079)
  • Jambi: Rp3.234.535 (naik dari Rp3.037.121)
  • Kepulauan Riau: Rp3.623.654 (naik dari Rp3.402.492)
  • Bangka Belitung: Rp3.876.600 (naik dari Rp3.640.000)

Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku

  • Bali: Rp2.996.561 (naik dari Rp2.813.672)
  • Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931 (naik dari Rp2.444.067)
  • Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969 (naik dari Rp2.186.826)
  • Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik dari Rp3.200.000)
  • Maluku: Rp3.141.700 (naik dari Rp2.949.953)

Papua

  • Papua: Rp4.285.850 (naik dari Rp4.024.270)
  • Papua Barat: Rp3.615.000 (naik dari Rp3.393.000)
  • Papua Tengah: Rp4.285.848 (naik dari Rp4.024.270)
  • Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
  • Papua Barat Daya: Rp3.614.000 (naik dari Rp3.293.500)
  • Papua Selatan: Rp4.285.850 (naik dari Rp4.024.270)

Gaji dan Sumber Pendanaan PPPK Paruh Waktu

Sumber pendanaan gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari alokasi yang berbeda dengan belanja pegawai reguler. Hal ini memungkinkan pengelolaan anggaran yang lebih fleksibel oleh instansi pemerintah, terutama untuk mengakomodasi pegawai paruh waktu tanpa membebani anggaran utama.

Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak mendapatkan fasilitas lain yang diatur dalam undang-undang, seperti tunjangan tertentu sesuai lokasi kerja, transportasi, atau kebutuhan lain yang relevan.

Baca juga: Ukom Gizi Buku Referensi Terbaik, yang Paling Dicari Tahun Ini!

Berapa gaji Guru P3K untuk Guru Pengawas? Gaji pokok Guru Pengawas P3K berkisar antara Rp2.966.500 hingga Rp6.078.000, ditambah berbagai tunjangan seperti tunjangan sertifikasi, keluarga, dan transportasi. Besaran gaji dipengaruhi oleh lokasi kerja, jenjang pendidikan, dan masa kerja.

Dengan sistem penggajian yang transparan dan tunjangan yang memadai, Guru Pengawas P3K menjadi pilihan karir yang menjanjikan bagi tenaga pendidik. Jika Anda berminat menjadi Guru Pengawas P3K, persiapkan diri Anda sejak sekarang untuk mengikuti seleksi dan memaksimalkan hak Anda sebagai ASN.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top