Berapa Gaji Guru P3K Jika Memenuhi Target Kinerja – Menjadi Guru P3K menawarkan banyak keuntungan, termasuk gaji yang kompetitif dan peluang mendapatkan bonus kinerja. Namun, banyak yang penasaran, berapa gaji Guru P3K jika memenuhi target kinerja? Dengan sistem penilaian berbasis capaian kerja, Guru P3K berpotensi menerima tunjangan tambahan yang menarik. Informasi tentang berapa gaji Guru P3K jika memenuhi target kinerja sering kali menjadi perhatian, terutama bagi mereka yang ingin memaksimalkan penghasilan.
Gaji PPPK 2025: Masih Sama dengan 2024, Ini Rinciannya
Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 tetap mengacu pada kebijakan tahun 2024. Besaran gaji dipengaruhi oleh jenjang pendidikan dan masa kerja, mulai dari lulusan SD hingga jenjang Pascasarjana (S3).
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang mengubah ketentuan pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur pengadaan PPPK untuk profesi Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap jenjang pendidikan memiliki pengelompokan golongan yang menjadi dasar perhitungan gaji pokok PPPK. Berikut pembagiannya:
- Lulusan SD: Golongan I
- Lulusan SMP atau sederajat: Golongan IV
- Lulusan SLTA/Diploma I atau sederajat: Golongan V
- Lulusan Diploma II: Golongan VI
- Lulusan Diploma III: Golongan VII
- Lulusan Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
- Lulusan Pascasarjana (S2): Golongan X
- Lulusan Pascasarjana (S3): Golongan XI
Dasar Hukum Besaran Gaji PPPK
Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK untuk setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Perpres ini tidak hanya mengatur gaji pokok tetapi juga tunjangan yang diberikan kepada PPPK, sehingga memastikan kesejahteraan pegawai tetap terjamin.
Baca juga: Sertifikat PPPK 2024 apa saja yang dibutuhkan? Wajib Kamu Tahu!
Rincian Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Golongan
Gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang mengatur besaran gaji berdasarkan golongan. Setiap golongan mencerminkan jenjang pendidikan, pengalaman kerja, dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK untuk setiap golongan:
1. Golongan I – IV: Lulusan Pendidikan Dasar hingga Menengah
Golongan ini mencakup PPPK dengan pendidikan dasar hingga menengah, seperti SD, SMP, dan SMA sederajat. Besaran gaji pokoknya adalah:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan ini umumnya diperuntukkan bagi pegawai dengan tugas administratif atau teknis dasar.
2. Golongan V – VIII: Lulusan Diploma dan SMA dengan Kualifikasi Khusus
Golongan ini mencakup PPPK dengan pendidikan Diploma I hingga III atau SMA dengan keterampilan khusus. Besaran gaji pokoknya adalah:
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Tugas yang diemban meliputi pekerjaan teknis dan fungsional tertentu, seperti tenaga kesehatan atau penyuluh.
3. Golongan IX – XI: Lulusan Sarjana dan Pascasarjana
Golongan ini ditujukan untuk PPPK dengan pendidikan minimal Sarjana (S1) hingga Pascasarjana (S2 dan S3). Besaran gaji pokoknya adalah:
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan ini mencakup tenaga pendidik, seperti Guru P3K, Dosen, dan profesional lainnya dengan spesialisasi tinggi.
4. Golongan XII – XVII: Jabatan dengan Tanggung Jawab Lebih Besar
Golongan ini mencakup PPPK dengan tanggung jawab besar dan masa kerja lebih panjang. Besaran gaji pokoknya adalah:
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Golongan ini umumnya berlaku untuk tenaga ahli dengan kualifikasi tinggi, pengalaman panjang, atau jabatan strategis di lingkungan pemerintahan.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes
Tunjangan PPPK 2025: Hak Tambahan yang Diberikan
Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pegawai dan disesuaikan dengan posisi serta tanggung jawab yang diemban. Namun, sesuai aturan, tunjangan tersebut akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan pajak tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah.
Jenis Tunjangan PPPK 2025
Berikut adalah jenis tunjangan yang dapat diterima oleh PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, seperti pasangan dan anak.
- Pasangan: Mendapatkan tambahan sebesar 10% dari gaji pokok.
- Anak: Mendapatkan tambahan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal dua anak.
2. Tunjangan Pangan
PPPK juga menerima tunjangan pangan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk tunai dan nilainya tetap setiap bulan, mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku.
3. Tunjangan Jabatan Struktural
PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala unit, kepala bagian, atau jabatan setara lainnya, akan menerima tunjangan ini. Besaran tunjangan tergantung pada tingkat jabatan struktural yang diemban.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
Untuk PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, diberikan tunjangan jabatan fungsional. Tunjangan ini bertujuan mendukung pegawai dalam menjalankan tugas spesifik sesuai bidang pekerjaannya.
5. Tunjangan Lainnya
Selain tunjangan di atas, PPPK juga dapat menerima tunjangan lain yang diberikan sesuai kondisi atau lokasi kerja, seperti:
- Tunjangan Daerah Khusus: Untuk PPPK yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
- Tunjangan Transportasi: Diberikan kepada PPPK yang membutuhkan perjalanan jauh untuk melaksanakan tugasnya.
- Tunjangan Kinerja: Berdasarkan hasil evaluasi kinerja, tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan motivasi pegawai dalam mencapai target kerja.
Baca juga: Prinsip Etik Keperawatan Justice, Pelajari Konsepnya untuk Pelayanan yang Lebih Baik!
Berapa gaji Guru P3K jika memenuhi target kinerja? Dengan memenuhi target kinerja, seorang Guru P3K tidak hanya menerima gaji pokok dan tunjangan, tetapi juga berpotensi mendapatkan bonus hingga Rp10.000.000 per tahun. Total penghasilan Guru P3K dengan bonus dan tunjangan menjadi cukup kompetitif, terutama bagi mereka yang berkontribusi aktif dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Meskipun beban kerja Guru P3K cukup besar, insentif tambahan berupa tunjangan kinerja dan bonus membuat profesi ini tetap worth it dan menjanjikan. Jika Anda seorang Guru P3K, pastikan untuk terus meningkatkan kinerja agar mendapatkan penghasilan maksimal dan kontribusi terbaik bagi dunia pendidikan.
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.