Berapa Gaji Guru P3K Jika Kontrak Tidak Diperpanjang?

Berapa Gaji Guru P3K Jika Kontrak Tidak Diperpanjang

Berapa Gaji Guru P3K Jika Kontrak Tidak Diperpanjang – Pertanyaan mengenai berapa gaji Guru P3K jika kontrak tidak diperpanjang kerap muncul di kalangan tenaga pendidik. Guru P3K adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja dengan sistem kontrak tertentu, sehingga kemungkinan kontrak tidak diperpanjang menjadi perhatian serius. Dalam kondisi tersebut, banyak yang ingin tahu berapa gaji Guru P3K jika kontrak tidak diperpanjang, terutama terkait hak-hak finansial yang masih bisa diterima.

Berapa Lama Masa Kerja PPPK? Ini Penjelasannya

Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa masa kerja PPPK paling singkat adalah satu tahun. Namun, kontrak ini dapat diperpanjang sesuai dengan penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan instansi terkait. Berikut ulasan lengkap tentang durasi masa kerja PPPK dan batasan-batasan lainnya.

Durasi Masa Kerja PPPK dan Perpanjangannya

Berdasarkan Peraturan PANRB Nomor 70 Tahun 2020, masa kerja PPPK dapat diperpanjang hingga maksimal lima tahun. Setelah periode lima tahun, kontrak kerja dapat diperpanjang lagi sesuai dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Bagaimana Proses Perpanjangan Kontrak PPPK?

Perpanjangan kontrak PPPK harus memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Penilaian Kinerja: Evaluasi pencapaian target kerja selama masa kontrak sebelumnya.
  2. Kompetensi yang Sesuai: Keselarasan kompetensi PPPK dengan kebutuhan instansi.
  3. Persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): Usulan perpanjangan harus disetujui oleh PPK dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  4. Pengajuan Tepat Waktu: Usulan perpanjangan masa kerja harus diajukan kepada menteri, dengan pertimbangan BKN, paling lambat enam bulan sebelum masa kontrak berakhir.
Baca juga: R3 PPPK 2025 Perbedaan R2 dan R3 Simak Di Sini Lengkapnya!

Nasib PPPK Setelah 5 Tahun Kontrak

Berapa Gaji Guru P3K Jika Kontrak Tidak Diperpanjang

Setelah 5 tahun, PPPK dapat melanjutkan masa kerja mereka dengan perpanjangan kontrak baru. Namun, perpanjangan ini tidak bersifat otomatis dan harus melalui evaluasi kinerja serta persetujuan dari instansi. Penting untuk dicatat bahwa PPPK tidak dapat langsung diangkat menjadi PNS. Menurut Pasal 99 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PPPK harus mengikuti seleksi seperti pelamar CPNS lainnya jika ingin menjadi PNS.

Batas Usia Masa Kerja PPPK

Batas usia masa kerja PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Sampai Usia 58 Tahun:
    Berlaku untuk pejabat fungsional ahli pertama, ahli muda, dan kategori keterampilan.
  2. Sampai Usia 60 Tahun:
    Berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  3. Sampai Usia 65 Tahun:
    Berlaku untuk pejabat fungsional ahli utama.

Dengan ketentuan ini, PPPK memiliki batas usia pensiun seperti halnya PNS. Setelah mencapai batas usia pensiun, PPPK akan otomatis diberhentikan secara hormat.

Pemutusan Hubungan Kerja PPPK

Pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK dapat terjadi dalam tiga kategori, yaitu:

  1. Secara Hormat: Dilakukan setelah masa kontrak selesai atau saat mencapai usia pensiun.
  2. Secara Hormat tanpa Permintaan Sendiri: Jika terdapat kondisi tertentu yang membuat PPPK tidak dapat melanjutkan tugasnya.
  3. Dengan Tidak Hormat: Jika PPPK terbukti melanggar aturan atau melakukan pelanggaran berat.

Kenaikan Gaji PPPK 2025: Aturan Baru dan Rinciannya

Pada tahun 2025, gaji bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mengalami kenaikan. Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN.

Aturan Dasar Kenaikan Gaji PPPK

Sebelumnya, gaji dan tunjangan PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, pada tahun 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang menjadi dasar penyesuaian gaji PPPK untuk tahun 2025. Berdasarkan peraturan tersebut, rata-rata gaji PPPK naik hingga Rp200.000.

Namun, besaran gaji tetap disesuaikan dengan golongan masing-masing pegawai, yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020.

Golongan PPPK Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Pembagian golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:

  • SD: Golongan I
    Golongan ini diberikan untuk PPPK yang memiliki latar belakang pendidikan Sekolah Dasar.
  • SMP Sederajat: Golongan IV
    PPPK dengan pendidikan terakhir setingkat SMP masuk dalam golongan ini.
  • SLTA/Diploma I/Sederajat: Golongan V
    Lulusan SMA atau setingkatnya, termasuk Diploma I, akan masuk golongan V.
  • Diploma II: Golongan VI
    Lulusan Diploma II memperoleh posisi di golongan VI, yang lebih tinggi dibandingkan SLTA.
  • Diploma III: Golongan VII
    PPPK dengan kualifikasi Diploma III masuk dalam golongan ini, mencerminkan keahlian menengah.
  • Sarjana/Diploma IV: Golongan IX
    Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV ditempatkan di golongan IX, sesuai dengan tingkat keilmuan mereka.
  • Pascasarjana S2: Golongan X
    Golongan ini diperuntukkan bagi PPPK yang telah menyelesaikan pendidikan S2.
  • Pascasarjana S3: Golongan XI
    Golongan tertinggi untuk PPPK diberikan kepada lulusan S3, mencerminkan tingkat pendidikan tertinggi dalam struktur ASN.
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Rincian Gaji Pokok PPPK 2025

Berapa Gaji Guru P3K Jika Kontrak Tidak Diperpanjang

Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK untuk setiap golongan:

  1. Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  2. Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  3. Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  4. Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  5. Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  6. Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  7. Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  9. Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  10. Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  11. Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  12. Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  15. Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Tunjangan PPPK 2025: Rincian Hak Tambahan yang Diterima

Selain gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan PPPK 2025 dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, meskipun tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan. Pajak ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga pegawai harus memperhitungkan penghasilan bersih setelah potongan pajak.

Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK pada tahun 2025:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga diberikan kepada PPPK yang memiliki tanggungan keluarga, termasuk pasangan (suami/istri) dan anak. Besarannya dihitung sebagai persentase dari gaji pokok, dengan rincian sebagai berikut:

  • Pasangan: Mendapatkan tambahan sebesar 10% dari gaji pokok.
  • Anak: Mendapatkan tambahan sebesar 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batas maksimal dua anak.

Tunjangan keluarga membantu meringankan beban finansial pegawai dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan sebagai tambahan penghasilan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dasar pangan pegawai dan keluarganya. Besarannya biasanya tetap setiap bulan, menyesuaikan kebijakan pemerintah yang berlaku. Tunjangan ini menjadi salah satu komponen penting yang mendukung kesejahteraan ASN, termasuk PPPK.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

Pegawai PPPK yang menduduki jabatan struktural, seperti kepala bagian, kepala seksi, atau jabatan serupa lainnya, berhak atas tunjangan jabatan struktural. Besarannya bervariasi tergantung pada tingkat jabatan yang diemban. Tunjangan ini mencerminkan tanggung jawab tambahan yang melekat pada posisi struktural dalam organisasi pemerintahan.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Bagi PPPK yang memiliki jabatan fungsional tertentu, seperti guru, tenaga kesehatan, atau penyuluh, tunjangan jabatan fungsional diberikan sebagai bentuk penghargaan atas keahlian dan tanggung jawab profesional mereka. Besarannya bergantung pada klasifikasi jabatan fungsional dan tingkat golongan PPPK.

5. Tunjangan Lainnya

Selain tunjangan utama di atas, PPPK juga berhak menerima tunjangan lain yang disesuaikan dengan kondisi kerja atau kebijakan pemerintah. Contohnya:

  • Tunjangan Daerah Khusus: Diberikan kepada pegawai yang bertugas di wilayah 3T (terdepan, terpencil, dan tertinggal).
  • Tunjangan Transportasi: Bagi pegawai yang bekerja di lokasi dengan akses transportasi yang terbatas atau memerlukan perjalanan jauh.
  • Tunjangan Kinerja: Berdasarkan hasil evaluasi kinerja pegawai, tunjangan ini diberikan untuk mendorong motivasi dan produktivitas.

Pajak pada Tunjangan PPPK

Semua tunjangan yang diterima oleh PPPK dikenakan potongan pajak penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Potongan ini dihitung berdasarkan jumlah penghasilan bruto pegawai dan dikenakan langsung pada sumber tunjangan sebelum diterima oleh pegawai.

Baca juga: Pendaftaran PPG Dalam Jabatan: Panduan Lengkap

Berapa gaji Guru P3K jika kontrak tidak diperpanjang? Selama masa kontrak, Guru P3K tetap menerima gaji pokok dan tunjangan sesuai aturan. Namun, setelah kontrak berakhir, gaji dan tunjangan tidak lagi diberikan. Guru P3K tetap berhak atas gaji bulan terakhir serta tunjangan atau hak lain yang belum dibayarkan selama masa kerja.

Jika kontrak tidak diperpanjang, Guru P3K memiliki opsi untuk mengikuti seleksi PPPK kembali, melanjutkan pendidikan, atau mengeksplorasi karier di bidang lain. Dengan memahami hak dan kewajiban mereka, Guru P3K dapat merencanakan masa depan yang lebih baik bahkan setelah kontrak berakhir.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top