Beda PNS dan PPPK dari Sisi Hak? Begini Perbandingan Haknya

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Hak

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Hak-Mengenal beda PNS dan PPPK dari sisi hak sangat penting bagi kamu yang sedang mempertimbangkan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun keduanya bekerja untuk negara, beda PNS dan PPPK dari sisi hak ternyata cukup signifikan, terutama dalam hal gaji, tunjangan, dan perlindungan sosial. Dengan memahami beda PNS dan PPPK dari sisi hak, kamu bisa menentukan pilihan yang lebih tepat sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kariermu. Jadi, mari simak perbedaan penting ini agar kamu lebih siap menghadapi seleksi dan memahami hak-hak yang akan didapatkan!

Perbedaan Hak PNS dan PPPK

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Hak

Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK:

Baca juga: Jumlah Bank Syariah di Indonesia Berikut Daftar Lengkapnya
  1. Status Kepegawaian:
    • PNS: Merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun. PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
    • PPPK: Merupakan pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier seperti PNS.
  2. Hak dan Tunjangan:
    • PNS: Berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta jaminan pensiun dan hari tua.
    • PPPK: Mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak berhak atas jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
  3. Masa Kerja:
    • PNS: Memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
    • PPPK: Masa kerja berdasarkan perjanjian yang disepakati, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
  4. Proses Seleksi:
    • PNS: Seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    • PPPK: Seleksi meliputi tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Setelah Ikut PPPK Apa Bisa Ikut CPNS?

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Hak

Pada pasal 25 ayat 3 dijelaskan bahwa pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu jenis seleksi ASN. Ini berarti pelamar tidak dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK dalam tahun yang sama.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K di Wilayah Dengan Biaya Hidup Tinggi?

Selain itu, pelamar hanya diperkenankan mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan dalam satu periode. Jika terbukti ada kecurangan dalam pemilihan jabatan atau instansi, pelamar akan dianggap gugur dari proses seleksi.

Bagi pegawai PPPK yang sudah bekerja selama satu tahun, mereka dapat mengikuti seleksi CPNS 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari posisi PPPK terlebih dahulu.

Syarat Daftar PPPK

Untuk mendaftar sebagai PPPK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Pelamar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  2. Usia
    • Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
  3. Pendidikan
    • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah yang relevan.
  4. Status Kepegawaian
    • Bagi tenaga honorer, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal satu tahun.
  5. Tidak Pernah Dipidana
    • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  6. Sehat Jasmani dan Rohani
    • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  7. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
    • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  8. Dokumen Pendukung
    • Mengunggah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber:
Detik
CNN Indonesia
Kantor Regional X BKN Denpasar

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top