Beda PNS dan PPPK dalam Hal Gaji: Mana yang Lebih Besar?

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Tunjangan

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Tunjangan – Memahami beda PNS dan PPPK dari sisi tunjangan menjadi penting bagi calon pelamar yang ingin mengetahui keunggulan masing-masing status kepegawaian. Tunjangan PNS cenderung lebih lengkap, mencakup tunjangan keluarga, pensiun, dan kinerja, sedangkan tunjangan PPPK lebih terbatas dan tidak termasuk jaminan pensiun. Dengan mengetahui beda PNS dan PPPK dari sisi tunjangan, pelamar dapat mempertimbangkan pilihan karir yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan jangka panjang mereka.

Apa Itu PNS?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi pilihan utama bagi banyak orang, meskipun bisnis startup semakin berkembang. Gaji tetap, jenjang karir yang jelas, serta berbagai tunjangan dan jaminan masa tua membuat profesi ini tetap diminati.

Secara resmi, PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Selain itu, PNS mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai pangkat dan golongan yang mereka miliki. Singkatnya, PNS adalah pegawai pemerintah yang bekerja di bawah naungan negara.

Apa Itu PPPK?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Perekrutan PPPK diatur dalam Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Sama seperti PNS, PPPK adalah WNI yang memenuhi kriteria tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Namun, PPPK bekerja dengan kontrak dan ditugaskan untuk menjalankan tugas pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah negeri, atau kampus negeri. PPPK tidak memiliki status sebagai pegawai tetap dan lebih dikenal sebagai pegawai kontrak pemerintah.

Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K dengan Jam Kerja Paruh Waktu? Harus Cek

Tujuh Perbedaan Utama Antara PNS dan PPPK

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Tunjangan

1. Gaji dan Tunjangan

PNS dan PPPK sama-sama mendapatkan gaji serta tunjangan seperti tunjangan kinerja, pangan, jabatan, dan lainnya. Namun, perbedaannya terletak pada dasar hukum dan kelengkapan tunjangan, di mana PNS memiliki hak atas tunjangan pensiun, sedangkan PPPK tidak.

2. Proses Rekrutmen

PNS harus melalui tiga tahapan seleksi, yaitu administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sedangkan PPPK hanya melewati dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan kompetensi, yang terdiri dari tes manajerial, teknis, dan sosial kultural.

3. Batas Usia Pelamar

PNS memiliki batas usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Untuk PPPK, usia minimal adalah 20 tahun, dengan batas maksimal bergantung pada jabatan, biasanya satu tahun sebelum batas usia jabatan tersebut.

4. Kedudukan Hukum

PNS dapat menduduki berbagai posisi strategis di pemerintahan, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). PPPK hanya dapat menempati jabatan tertentu sesuai aturan yang berlaku, seperti jabatan fungsional atau jabatan teknis tertentu.

5. Usia Pensiun

PNS memiliki usia pensiun yang bervariasi, mulai dari 58 hingga 65 tahun, tergantung jabatan. Sementara itu, PPPK pensiun sesuai durasi kontrak atau jabatan fungsional yang diemban, dengan usia maksimal antara 58 hingga 65 tahun.

6. Pemberhentian Kerja

Pemberhentian PNS dilakukan jika mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau atas permintaan sendiri. PPPK diberhentikan ketika masa kontrak kerja berakhir atau jika alasan tertentu seperti perampingan organisasi terjadi.

7. Status Kerja

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap dengan jaminan pensiun. Sebaliknya, PPPK bekerja berdasarkan kontrak dengan durasi minimal satu tahun, yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan evaluasi kinerja.

Perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK ini penting untuk dipahami, terutama bagi Anda yang sedang mempertimbangkan jalur karir di pemerintahan. Pilihan Anda sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan karir jangka panjang.

Prediksi Gaji PPPK Tahun 2025

Mengacu pada informasi dari laman resmi JDIH Database Peraturan BPK, berikut adalah prediksi gaji PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan. Besaran ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025:

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.100
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.600 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900

Besaran ini mencerminkan peningkatan yang signifikan pada beberapa golongan, memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai potensi pendapatan bagi PPPK di tahun 2025. Perubahan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Tunjangan PPPK 2025: Rincian Hak Tambahan di Luar Gaji Pokok

Beda PNS dan PPPK dari Sisi Tunjangan

Selain menerima gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan selama masa kerjanya. Tunjangan ini menjadi bagian dari penghasilan tambahan PPPK, meskipun akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penting untuk diketahui bahwa pajak penghasilan tersebut tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga mengurangi jumlah bersih yang diterima.

Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan ini diberikan untuk membantu kebutuhan keluarga PPPK, mencakup pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungan resmi.

2. Tunjangan Pangan

Sebagai bentuk dukungan atas kebutuhan dasar pegawai, tunjangan pangan berfungsi untuk membantu memastikan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.

3. Tunjangan Jabatan Struktural

PPPK yang menduduki jabatan struktural berhak menerima tunjangan khusus sesuai dengan tingkat dan tanggung jawab jabatannya.

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Tunjangan ini diberikan kepada PPPK yang mengemban jabatan fungsional tertentu. Besaran tunjangan disesuaikan dengan peraturan instansi masing-masing.

5. Tunjangan Lainnya

Tunjangan tambahan yang sifatnya khusus, seperti tunjangan kinerja, insentif daerah, atau tunjangan dalam kondisi tertentu, juga dapat diterima oleh PPPK, tergantung kebijakan instansi dan lokasi tugas.

Tunjangan ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai PPPK, meskipun tidak sekomprehensif tunjangan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemahaman mengenai rincian tunjangan ini penting bagi calon pegawai untuk menghitung potensi pendapatan total selama masa kerja.

Baca juga: Ukom Gizi 2025 Terbaru, Persiapkan Diri dengan Informasi Lengkap!

Perbedaan gaji PNS dan PPPK lebih terlihat pada tunjangan dan hak pensiun dibandingkan gaji pokok. Bagi mereka yang mengutamakan stabilitas keuangan jangka panjang, PNS mungkin menjadi pilihan lebih menarik karena adanya dana pensiun dan tunjangan tambahan. Namun, PPPK tetap merupakan pilihan karier yang menjanjikan, terutama bagi mereka yang ingin segera bergabung dengan ASN tanpa melalui proses pengangkatan yang panjang.

Baik PNS maupun PPPK memiliki kelebihan masing-masing, sehingga keputusan terbaik bergantung pada kebutuhan dan prioritas setiap individu. Persiapkan diri dengan baik untuk seleksi ASN agar peluang sukses semakin besar!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top