Beda PNS dan PPPK di Pemerintah Daerah-Apakah Anda penasaran dengan beda PNS dan PPPK di Pemerintah Daerah? Meskipun keduanya merupakan bagian dari aparatur sipil negara (ASN), keduanya memiliki perbedaan yang cukup signifikan, terutama dalam hal status kepegawaian, hak, dan tunjangan. Mengetahui beda PNS dan PPPK di Pemerintah Daerah sangat penting, baik bagi Anda yang sedang mempertimbangkan karir di sektor pemerintahan atau sedang dalam proses seleksi.
Apa Bedanya CPNS & PPPK?
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah individu yang lulus seleksi penerimaan PNS dan menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi PNS tetap. Selama masa percobaan, CPNS wajib mengikuti pelatihan dasar dan evaluasi kinerja. Setelah memenuhi syarat, CPNS akan diangkat menjadi PNS dengan status pegawai tetap dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional.
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K Setelah 1 Tahun Kontrak? Ada Bonus?
Di sisi lain, PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PPPK tidak memiliki status pegawai tetap seperti PNS dan tidak mendapatkan NIP. Mereka dipekerjakan untuk mengisi jabatan tertentu, terutama jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi tertentu.
Status Kepegawaian
- PNS: Diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional. Mereka memiliki status kepegawaian tetap dengan masa kerja hingga mencapai usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi.
- PPPK: Diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang. Masa kerja PPPK ditentukan dalam perjanjian kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Hak dan Kewajiban
- Hak PNS:
- Mendapatkan gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas lainnya.
- Berhak atas cuti, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
- Mendapatkan perlindungan hukum dan pengembangan kompetensi.
- Hak PPPK:
- Mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Berhak atas cuti dan perlindungan sesuai perjanjian kerja.
- Mendapatkan pengembangan kompetensi sesuai kebutuhan instansi.
Perbedaan utama terletak pada jaminan pensiun, di mana PNS memiliki hak pensiun setelah pensiun, sedangkan PPPK tidak memiliki hak tersebut.
Proses Seleksi
Baca juga: Jumlah Bank Resmi di Indonesia Yang Perlu Kamu Ketahui
- Seleksi PNS:
- Terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
- Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Seleksi PPPK:
- Terdiri dari tes kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
- Peserta harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun untuk PPPK Guru.
Perbedaan ini menunjukkan bahwa seleksi PNS lebih fokus pada kompetensi dasar dan bidang, sedangkan seleksi PPPK lebih menekankan pada kompetensi manajerial dan teknis sesuai kebutuhan instansi.
Sumber:
BKN Jayapura
RRI
Glints
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.