Beda PNS dan PPPK menurut Permenpan Wajib Kamu Ketahui!

Beda PNS dan PPPK menurut Permenpan

Beda PNS dan PPPK menurut Permenpan-Memahami beda PNS dan PPPK menurut Permenpan menjadi kunci penting bagi siapa saja yang ingin bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan yang dikeluarkan oleh Permenpan menjelaskan secara rinci perbedaan mendasar antara keduanya, mulai dari status kepegawaian hingga hak dan kewajibannya. Dengan mengetahui beda PNS dan PPPK menurut Permenpan, kamu dapat memahami jalur mana yang lebih sesuai dengan tujuan kariermu.

Status Kepegawaian PNS & PPPK

Beda PNS dan PPPK menurut Permenpan

Perbedaan pertama antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian mereka.

Baca juga: Beda PNS dan PPPK secara Umum? Simak Perbedaannya di Sini!
  • PNS: Merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Mereka bekerja hingga mencapai usia pensiun yang ditetapkan, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
  • PPPK: Merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang diangkat sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan perjanjian yang disepakati, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan serta penilaian kinerja.

Perbedaan Hak dan Kewenangan

Beda PNS dan PPPK menurut Permenpan

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Namun, terdapat beberapa perbedaan signifikan:

  • Hak yang Diterima:
    • PNS: Berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
    • PPPK: Berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
  • Kewenangan dalam Jabatan:
    • PNS: Dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional, dengan peluang untuk promosi dan pengembangan karir yang lebih luas.
    • PPPK: Umumnya hanya menduduki jabatan fungsional tertentu dan tidak memiliki jenjang karir seperti PNS, mengingat status mereka yang terikat perjanjian kerja dengan masa tertentu.

Perbedaan dalam Proses Seleksi

Proses rekrutmen antara PNS dan PPPK juga berbeda.

Baca juga: Syarat Kerja di Bank Indonesia untuk Lulusan Manajemen Catat
  • Usia Pendaftaran:
    • PNS: Calon pelamar harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
    • PPPK: Calon pelamar harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
  • Tahapan Seleksi:
    • PNS: Seleksi terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), serta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar.
    • PPPK: Seleksi meliputi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Meskipun PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya, terutama dalam hal status kepegawaian, hak dan kewenangan, serta proses seleksi. PNS memiliki status pegawai tetap dengan hak yang lebih komprehensif, termasuk jaminan pensiun dan peluang karir yang lebih luas. Sementara itu, PPPK adalah pegawai dengan perjanjian kerja yang masa kerjanya ditentukan berdasarkan kontrak, tanpa jaminan pensiun, dan umumnya menduduki jabatan fungsional tertentu. Memahami perbedaan ini penting bagi calon pelamar agar dapat menentukan jalur karir yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhan mereka.

Sumber:
jayapura.bkn.go.id
Tirto
Kita Lulus

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top