Beda PNS dan PPPK untuk ASN? Jangan Salah Pilih Karier!

Beda PNS dan PPPK untuk ASN

Beda PNS dan PPPK untuk ASN – Memahami beda PNS dan PPPK untuk ASN sangat penting bagi masyarakat yang ingin berkarir sebagai Aparatur Sipil Negara. Beda PNS dan PPPK untuk ASN tidak hanya terletak pada status kepegawaian, tetapi juga mencakup hak, kewajiban, dan jenjang karier yang dimiliki. Meskipun sama-sama berada di bawah payung ASN, beda PNS dan PPPK untuk ASN menjadi pertimbangan utama bagi calon pelamar dalam menentukan pilihan karier yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan jangka panjang.

ASN: PNS dan PPPK, Apa Bedanya?

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pegawai pemerintah yang ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menjalankan berbagai tugas dalam jabatan pemerintahan. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski banyak yang menganggap keduanya memiliki status yang sama, pada kenyataannya terdapat perbedaan mendasar, mulai dari definisi hingga manajemen dan proses seleksi. Berikut penjelasan lengkapnya:

Perbedaan Status Kepegawaian

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda:

  • PNS: Pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dengan nomor induk pegawai nasional. Status ini memberikan jaminan pekerjaan hingga masa pensiun.
  • PPPK: Pegawai kontrak yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah. PPPK tidak memiliki status pegawai tetap.

Perbedaan Hak Antara PNS dan PPPK

Baik PNS maupun PPPK memiliki kewajiban yang sama sebagai ASN. Namun, hak yang mereka miliki berbeda:

  • PNS: Berhak menerima gaji, tunjangan, cuti, fasilitas, pengembangan kompetensi, perlindungan hukum, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
  • PPPK: Berhak menerima gaji, tunjangan, cuti, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi. PPPK tidak memiliki hak atas jaminan pensiun maupun hari tua.
Pengembangan Kompetensi
  • PNS: Harus mengikuti pelatihan minimal 20 jam pelajaran per tahun.
  • PPPK: Pelatihan maksimal 24 jam pelajaran selama masa perjanjian kerja.

Perbedaan dalam Manajemen Kepegawaian

Manajemen ASN diatur dalam regulasi yang berbeda:

  • PNS: Mengacu pada PP Nomor 17 Tahun 2020, dengan sistem pangkat, jabatan, promosi, dan mutasi yang terstruktur.
  • PPPK: Diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018, tanpa sistem pangkat maupun jenjang karir.
Keunggulan Manajemen PNS
  • PNS dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
  • PNS memiliki pola karir yang berkelanjutan dengan peluang kenaikan pangkat.
  • Mendapatkan jaminan pensiun.
Manajemen PPPK
  • PPPK hanya dapat menduduki jabatan fungsional.
  • Tidak memiliki jenjang karir karena bersifat kontrak.
  • Tidak memperoleh jaminan pensiun atau hari tua.

Masa Kerja PNS dan PPPK

  • PNS: Memiliki masa kerja hingga pensiun. Usia pensiun bervariasi, yakni:
    • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.
    • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
    • 65 tahun untuk Jabatan Fungsional tertentu.
  • PPPK: Masa kerja minimal satu tahun sesuai perjanjian kerja. Kontrak dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi.

Proses Seleksi PNS dan PPPK

PNS
  • Usia pelamar: Minimal 18 tahun, maksimal 35 tahun.
  • Seleksi terdiri dari:
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tergantung formasi jabatan.
PPPK
  • Usia pelamar: Minimal 20 tahun, maksimal 59 tahun (untuk Guru PPPK).
  • Seleksi terdiri dari:
    • Tes Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan kepemimpinan.
    • Tes Kompetensi Teknis: Sesuai bidang yang dilamar.
    • Tes Kompetensi Sosial Kultural: Menguji kemampuan beradaptasi.
    • Wawancara: Untuk menilai integritas dan motivasi.
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Sesuai dengan Permenpan? Ayo Cek!

Perbandingan Komponen Gaji PNS dan PPPK

Beda PNS dan PPPK untuk ASN

Besaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan mendasar yang diatur oleh peraturan pemerintah. Gaji keduanya dihitung berdasarkan golongan dan periode kerja, dengan rincian sebagai berikut:

Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Menurut PP Nomor 5 Tahun 2024, gaji PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut adalah daftar lengkap besaran gaji PNS berdasarkan golongan:

Golongan I: Juru

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II: Pengatur

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III: Penata

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV: Pembina

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Sama seperti PNS, gaji PPPK dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, namun dengan skema yang berbeda. Berikut adalah rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I – V

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900

Golongan VI – X

  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000

Golongan XI – XVII

  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Perbandingan Tes CPNS dan PPPK: Apa Saja Bedanya?

Beda PNS dan PPPK untuk ASN

Tes seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki perbedaan mendasar yang mencakup tujuan, materi, metode, hingga penilaian. Berikut adalah uraian detail tentang perbedaan tes CPNS dan PPPK untuk memberikan pemahaman yang lebih lengkap.

1. Tujuan Seleksi: Karier Tetap vs. Kontrak

Seleksi CPNS

Tes CPNS bertujuan untuk merekrut pegawai tetap dengan status PNS. Peserta yang lulus mendapatkan jaminan pekerjaan jangka panjang, termasuk hak atas gaji, tunjangan, dan pensiun.

Seleksi PPPK

Tes PPPK dirancang untuk merekrut pegawai kontrak yang bekerja sesuai perjanjian kerja dengan durasi tertentu. Berbeda dengan CPNS, PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap dan tidak berhak atas pensiun.

2. Materi Tes: Fokus Kompetensi Dasar dan Spesifik

Materi Tes CPNS

Tes CPNS terdiri dari dua tahapan utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

  1. SKD CPNS
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pemahaman peserta terhadap pilar negara seperti Pancasila dan UUD 1945.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): Mengukur kemampuan verbal, numerik, dan figural.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai kemampuan peserta dalam menyelesaikan masalah dan beradaptasi terhadap situasi tertentu.
  2. SKB CPNS
    SKB menguji kompetensi spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar. Tes ini dapat berupa tes CAT, psikotes, wawancara, tes kesehatan, atau bahkan tes bahasa asing, tergantung pada kebutuhan instansi.
Materi Tes PPPK

Tes PPPK lebih terfokus pada kompetensi teknis sesuai posisi yang dilamar. Berikut adalah materi yang diujikan:

  1. Seleksi Kompetensi Utama
    • Kompetensi Teknis: Mengukur kemampuan sesuai bidang kerja.
    • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan organisasi.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Mengukur kemampuan beradaptasi di lingkungan kerja multikultural.
    • Wawancara: Menilai integritas dan motivasi.
  2. Tes Tambahan
    Tes praktik kerja disediakan untuk jabatan tertentu, seperti pembuatan aplikasi, penyusunan kebijakan, atau manajemen data.

3. Adanya Tes Tambahan untuk PPPK

Seleksi CPNS tidak selalu melibatkan tes tambahan. Setelah menyelesaikan tahapan SKD dan SKB, peserta yang lolos langsung dilantik menjadi PNS.
Sementara itu, tes PPPK dapat mencakup seleksi tambahan seperti praktik kerja teknis untuk posisi tertentu.

4. Perbedaan Bobot Penilaian

Tes CPNS
  • Bobot hasil akhir tes CPNS dihitung berdasarkan 40% hasil SKD dan 60% hasil SKB.
  • Kompetensi dasar menjadi elemen penting dalam seleksi ini.
Tes PPPK
  • Bobot penilaian hanya berdasarkan hasil tes kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Kompetensi dasar tidak diujikan dalam seleksi PPPK.

5. Ambang Batas Kelulusan: CPNS Lebih Ketat

CPNS

Peserta CPNS harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) untuk setiap bagian tes, misalnya:

  • TWK: Minimal 65 poin.
  • TIU: Minimal 80 poin.
  • TKP: Minimal 166 poin.
PPPK

Tidak ada nilai ambang batas untuk seleksi PPPK. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat terbaik di antara peserta.

6. Perbedaan Jumlah Soal

CPNS
  • Total soal tes CPNS bisa mencapai sekitar 200 butir, terdiri dari 110 soal SKD dan 50-100 soal SKB (tergantung instansi).
PPPK
  • Total soal tes PPPK adalah 145 butir, terdiri dari:
    • 90 soal kompetensi teknis.
    • 25 soal kompetensi manajerial.
    • 20 soal kompetensi sosial kultural.
    • 10 soal wawancara.
Baca juga: PPPK Tenaga Kesehatan! Info, Tahapan, dan Formasi Jabatan

PNS dan PPPK memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. PNS menawarkan stabilitas dan hak pensiun, sedangkan PPPK memberikan fleksibilitas dan peluang untuk bekerja sesuai keahlian teknis. Pilihan terbaik tergantung pada kebutuhan dan prioritas individu. Dengan memahami perbedaan ini, Anda dapat menentukan jalur karier ASN yang paling sesuai untuk Anda.

Persiapkan diri Anda dengan baik, pelajari informasi terkini, dan pastikan Anda memilih jalur karier yang sesuai dengan tujuan hidup Anda. Jangan salah pilih, karena keputusan ini akan memengaruhi masa depan Anda dalam dunia ASN!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top