Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Secara Otomatis? Cek Faktanya!

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Secara Otomatis

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Secara Otomatis – Banyak orang bertanya, “Apakah PPPK bisa jadi PNS secara otomatis?” Pertanyaan ini muncul karena masih banyak masyarakat yang bingung terkait perbedaan status kepegawaian antara PPPK dan PNS. Sesuai dengan aturan yang berlaku, PPPK tidak bisa langsung diangkat menjadi PNS secara otomatis. Prosesnya membutuhkan tahapan seleksi yang harus diikuti sebagaimana pelamar CPNS lainnya. Untuk menjawab secara jelas, mari kita bahas lebih rinci apakah PPPK bisa jadi PNS secara otomatis dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi.

Peluang PPPK untuk Beralih Menjadi PNS: Apakah Bisa?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki kesempatan untuk beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun proses tersebut tidak terjadi secara otomatis. Berdasarkan aturan yang berlaku, konversi status ini membutuhkan prosedur tertentu yang harus dipenuhi.

Undang-Undang yang Mengatur Proses Konversi

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK tidak dapat diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Untuk menjadi CPNS, PPPK diwajibkan melalui seluruh tahapan seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Fleksibilitas Bagi PPPK untuk Mendaftar CPNS

Bagi PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS, mereka harus mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS. Salah satu kebijakan terbaru menyebutkan bahwa PPPK yang telah bekerja selama satu tahun tidak perlu meninggalkan status kepegawaiannya untuk mengikuti seleksi CPNS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi PPPK untuk tetap bekerja sambil mencoba peluang menjadi PNS.

Prosedur Seleksi yang Wajib Diikuti PPPK

Untuk menjadi CPNS, PPPK harus melalui serangkaian tahapan seleksi yang serupa dengan pelamar umum. Status sebagai PPPK tidak memberikan keuntungan khusus dalam proses seleksi ini. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga ujian, harus dipenuhi secara ketat. Sebagian besar pendaftaran dilakukan secara daring melalui platform resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Syarat-Syarat Mendaftar Sebagai CPNS

Ketentuan Umum Pendaftaran

PPPK yang ingin mendaftar sebagai CPNS harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Usia: Berusia minimal 20 tahun dan maksimal sesuai dengan batas usia jabatan yang dilamar.
  2. Rekam Jejak Hukum: Tidak pernah dihukum penjara lebih dari dua tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  3. Kualifikasi Pendidikan: Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  4. Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuan Persyaratan

Persyaratan ini bertujuan memastikan bahwa semua pelamar memiliki kompetensi dan integritas untuk menjalankan tugas sebagai seorang PNS. Dengan demikian, proses seleksi tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Wajib Dikuasai? Jangan Terlewat!

Memahami Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Secara Otomatis

Perbedaan antara CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tidak hanya terletak pada aspek gaji dan hak pensiun, tetapi juga terlihat jelas dalam seleksi dan jenis tesnya. Berikut ini adalah penjabaran perbedaan tes CPNS dan PPPK secara detail.

Tujuan Seleksi CPNS dan PPPK

Seleksi CPNS bertujuan untuk merekrut pegawai dengan status PNS tetap, yang mendapatkan gaji, tunjangan, dan kepastian pensiun di masa depan.
Tes PPPK, di sisi lain, difokuskan untuk merekrut pegawai kontrak dengan status ASN, yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi tertentu. Tidak seperti PNS, pegawai PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap dan tidak mendapatkan jaminan pensiun.

Setelah lulus, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Sementara itu, PPPK memulai masa kerja mereka sesuai kontrak, tanpa jaminan status kepegawaian tetap atau perpanjangan kontrak otomatis.

Materi Tes CPNS dan PPPK

1. Materi Tes CPNS
Tes CPNS terdiri dari dua tahap utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

  • SKD CPNS
    Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), SKD mencakup:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menguji pengetahuan tentang kebangsaan, pilar negara, dan nilai-nilai Pancasila.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural peserta.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur karakteristik pribadi peserta dalam berbagai situasi.
  • SKB CPNS
    Peserta yang lolos SKD melanjutkan ke tahap SKB, yang menguji kompetensi teknis sesuai jabatan yang dilamar. SKB dapat berupa tes CAT, psikotes, tes bahasa asing, wawancara, atau tes kesehatan, tergantung kebijakan instansi.

2. Materi Tes PPPK
Tes PPPK lebih spesifik pada kompetensi sesuai posisi jabatan, dengan fokus pada tiga aspek utama:

  • Kompetensi Teknis
  • Kompetensi Manajerial
  • Kompetensi Sosial Kultural

Selain itu, beberapa jabatan tertentu mengharuskan peserta mengikuti tes tambahan, seperti:

  • Pembuatan policy brief.
  • Penyusunan naskah atau pengelolaan arsip.
  • Tes praktik kerja, seperti pengelolaan aplikasi atau data jaringan.

Perbedaan dari Segi Tes Tambahan

Seleksi CPNS umumnya tidak memerlukan tes tambahan, kecuali ditentukan oleh instansi tertentu. Sementara itu, seleksi PPPK bisa mencakup tes tambahan, terutama untuk jabatan fungsional yang membutuhkan keterampilan teknis tertentu.

Bobot Penilaian Tes CPNS dan PPPK

Tes CPNS memiliki bobot penilaian yang mencakup:

  • 40% untuk kompetensi dasar.
  • 60% untuk kompetensi bidang.

Sebaliknya, tes PPPK hanya menilai kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, tanpa melibatkan kompetensi dasar. Hasil akhirnya didasarkan pada akumulasi nilai tes kompetensi.

Ambang Batas Nilai

Pada seleksi CPNS, peserta harus memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditentukan, misalnya:

  • TWK: Minimal 65 poin.
  • TIU: Minimal 80 poin.
  • TKP: Minimal 166 poin.

Sedangkan pada seleksi PPPK, tidak ada nilai ambang batas yang ditentukan. Kelulusan peserta lebih bergantung pada peringkat terbaik dalam seleksi.

Jumlah Soal dalam Tes

Tes CPNS terdiri dari:

  • SKD: 110 soal.
  • SKB: 50-100 soal (tergantung instansi).

Total jumlah soal dapat mencapai 200 soal jika digabungkan.

Tes PPPK mencakup:

  • Kompetensi Teknis: 90 soal.
  • Manajerial: 25 soal.
  • Sosial Kultural: 20 soal.
  • Wawancara: 10 soal.

Total soal dalam tes PPPK adalah 145 soal.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Perbedaan Komponen Gaji PNS dan PPPK

Apakah PPPK Bisa Jadi PNS Secara Otomatis

Baik PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) memiliki struktur gaji yang ditetapkan berdasarkan aturan resmi pemerintah. Berikut ini adalah uraian lengkap mengenai komponen gaji keduanya berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran Gaji PNS Berdasarkan Golongan

Gaji PNS dihitung berdasarkan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut detailnya:

Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
  • IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
  • IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
  • IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina)

  • IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
  • IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
  • IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
  • IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
  • IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK juga disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Berikut detail gaji PPPK berdasarkan golongannya:

Golongan I-VII

  • Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800

Golongan VIII-XII

  • Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800

Golongan XIII-XVII

  • Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: Kode Etik Tenaga Kesehatan Menurut Peraturan, Fakta Mengejutkan yang Jarang Dibahas!

Hingga saat ini, PPPK tidak dapat diangkat menjadi PNS secara otomatis. Peralihan status dari PPPK ke PNS hanya dapat dilakukan melalui seleksi CPNS sesuai peraturan yang berlaku. Meski demikian, PPPK tetap memiliki hak dan fasilitas yang setara dengan PNS pada jabatan yang sama, menjadikannya pilihan karier yang menjanjikan. Bagi Anda yang berminat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, persiapkan diri dengan matang agar dapat meraih peluang terbaik sesuai dengan minat dan keahlian Anda.

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top