Apakah PPPK bisa jadi PNS Melalui Jalur Khusus-Banyak PPPK yang bertanya-tanya, Apakah PPPK bisa jadi PNS melalui jalur khusus? Pertanyaan ini muncul karena banyaknya PPPK yang sudah bekerja di instansi pemerintah dalam jangka waktu yang lama dan berharap bisa beralih status menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi CPNS. Namun, apakah mungkin ada jalur khusus bagi PPPK untuk menjadi PNS? Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apakah ada peluang bagi PPPK untuk menjadi PNS melalui jalur khusus dan apa saja yang perlu dipahami oleh mereka yang ingin mengubah status kepegawaian ini.
Regulasi Terkait Peralihan Status PPPK ke PNS
Hingga saat ini, belum ada regulasi yang memungkinkan PPPK diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui proses seleksi. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 99 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS dan harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Beda PNS dan PPPK di Sektor Pendidikan Simak Lengkapnya!
Selain itu, dalam Peraturan Menpan-RB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, tidak terdapat ketentuan yang memberikan jalur khusus bagi PPPK untuk diangkat menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Artinya, tidak ada jalur khusus atau prioritas bagi PPPK untuk diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui seleksi. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua calon PNS memiliki kompetensi dan kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Prosedur dan Persyaratan bagi PPPK yang Ingin Menjadi PNS
Bagi PPPK yang berkeinginan untuk beralih menjadi PNS, berikut adalah prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi:
- Mengikuti Seleksi CPNS: PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan oleh pemerintah. Ini berarti mereka harus bersaing dengan pelamar umum lainnya dan memenuhi semua tahapan seleksi yang ditetapkan.
- Persyaratan Umum: Sama seperti pelamar CPNS lainnya, PPPK harus memenuhi persyaratan umum seperti:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Persyaratan Khusus: Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi, seperti kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, pengalaman kerja yang relevan, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi yang membuka lowongan.
- Mekanisme Pendaftaran: PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus mendaftar melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Mereka harus mengunggah dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dan mengikuti tahapan seleksi yang meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Peluang dan Tantangan bagi PPPK yang Ingin Menjadi PNS
Baca juga: Langkah Seleksi CPNS SPPI, Panduan Menuju Kelulusan!
Meskipun tidak ada jalur khusus bagi PPPK untuk menjadi PNS, peluang tetap terbuka bagi mereka yang memenuhi persyaratan dan berhasil lulus dalam seleksi CPNS. Namun, ada beberapa tantangan yang perlu diperhatikan:
- Persaingan yang Ketat: Seleksi CPNS dikenal memiliki tingkat persaingan yang tinggi, dengan ribuan pelamar bersaing untuk sejumlah formasi yang terbatas.
- Persiapan yang Matang: PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS harus mempersiapkan diri dengan baik, baik dari segi pengetahuan, keterampilan, maupun mental.
- Kebijakan Pemerintah: Kebijakan terkait penerimaan CPNS dapat berubah setiap tahunnya, sehingga PPPK harus selalu mengikuti informasi terbaru dari pemerintah dan instansi terkait.
Sumber:
Asn Institute
Lifestyle Suara Merdeka
Kita Lulus
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.