Bertahun-tahun Mengabdi, PPPK Bisa Jadi PNS?

Bertahun-tahun Mengabdi, PPPK Bisa Jadi PNS

Bertahun-tahun Mengabdi, PPPK Bisa Jadi PNS? – Bertahun-tahun Mengabdi, PPPK Bisa Jadi PNS? menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Banyak PPPK yang telah bertahun-tahun mengabdi berharap ada jalur khusus agar PPPK bisa jadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi dari awal. Namun, aturan yang berlaku saat ini menyatakan bahwa meskipun sudah bertahun-tahun mengabdi, PPPK bisa jadi PNS hanya jika mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Bisakah PPPK Menjadi PNS? Ini Syarat dan Prosedurnya

Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2024 melalui jalur CPNS dan PPPK. Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), peluang ini tetap terbuka. Namun, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa PPPK tidak bisa otomatis diangkat menjadi PNS. Mereka tetap harus melalui proses seleksi CPNS sebagaimana pelamar umum.

Permintaan Pengangkatan Guru PPPK Menjadi PNS

Beberapa pihak menyuarakan aspirasi agar guru PPPK diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi ulang. Ketua ASN PPPK Provinsi Riau, Eko Wibowo, menilai bahwa profesi guru membutuhkan stabilitas kerja tanpa terikat kontrak. Senada dengan itu, Ajun, seorang tenaga kesehatan PPPK, mengkritisi sistem pengangkatan ASN yang tidak memperhitungkan pengalaman kerja honorer sebelumnya. Pemerintah sendiri mempertimbangkan bahwa PPPK dengan masa kerja lebih dari 10 tahun layak mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

Syarat PPPK untuk Menjadi PNS

Untuk dapat beralih status menjadi PNS, PPPK harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Berstatus sebagai ASN PPPK yang memenuhi syarat.
  2. Lulus seleksi CPNS 2024 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) dari BKN untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2024

Agar dapat mengikuti seleksi CPNS, pelamar, termasuk PPPK, harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil.
  • Memiliki ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Mengunggah pas foto dan swafoto.
  • Melengkapi dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamar.

Cara Mendaftar Seleksi CPNS 2024

  1. Akses situs resmi: Buka https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Buat akun: Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendaftar.
  3. Login: Masukkan NIK dan password yang telah dibuat.
  4. Isi biodata: Lengkapi informasi pribadi secara akurat.
  5. Pilih formasi: Tentukan jenis seleksi, instansi, dan jabatan yang diinginkan.
  6. Unggah dokumen: Sertakan dokumen persyaratan seperti ijazah, KTP, dan foto.
  7. Periksa kembali: Pastikan semua data dan dokumen sudah benar sebelum dikirim.
  8. Cetak kartu pendaftaran: Simpan sebagai bukti pendaftaran.
  9. Tunggu verifikasi: Jika dokumen lolos verifikasi, peserta dapat mencetak kartu ujian untuk mengikuti seleksi.
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K di Daerah? Cek Data Resminya di Sini!

Perbedaan CPNS dan PPPK: Tes, Status, dan Seleksi

Bertahun-tahun Mengabdi, PPPK Bisa Jadi PNS

Bagi calon pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN), memahami perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat penting. Pemahaman ini membantu pelamar mempertimbangkan keuntungan dan tantangan dari masing-masing jalur penerimaan ASN. Selain status kepegawaian dan tunjangan, salah satu perbedaan utama antara CPNS dan PPPK terletak pada sistem seleksi dan jenis tes yang harus dilalui.

Perbedaan Tes Seleksi CPNS dan PPPK

Perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK tidak hanya berkaitan dengan hak pensiun atau gaji, tetapi juga mencakup sistem seleksi dan materi tes. Berikut adalah beberapa perbedaannya:

1. Perbedaan Tujuan Seleksi CPNS dan PPPK

  • Seleksi CPNS bertujuan untuk merekrut pegawai dengan status PNS tetap, yang mendapatkan hak penuh seperti gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun.
  • Seleksi PPPK bertujuan untuk menyaring pegawai dengan status kontrak, yang bekerja dengan perjanjian kerja dalam periode tertentu tanpa jaminan diangkat sebagai PNS.

Setelah lulus seleksi, CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat menjadi PNS. Sementara itu, PPPK langsung menjalani masa kerja sesuai kontrak yang telah disepakati, dengan kemungkinan perpanjangan berdasarkan evaluasi kinerja.

2. Perbedaan Materi Tes CPNS dan PPPK

Materi tes CPNS dan PPPK memiliki cakupan yang berbeda:

A. Materi Tes CPNS

Tes CPNS terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

  • SKD CPNS mencakup:
    1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Menilai pemahaman peserta tentang kebangsaan dan pilar negara.
    2. Tes Intelegensia Umum (TIU): Menguji kemampuan verbal, numerik, dan figural.
    3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur karakter peserta dalam menghadapi berbagai situasi.
  • SKB CPNS: Tes yang menilai kompetensi bidang sesuai jabatan, meliputi tes CAT, psikotes, tes bahasa asing, tes kesehatan, atau wawancara sesuai kebutuhan instansi.
B. Materi Tes PPPK

Tes PPPK lebih spesifik dalam mengukur keahlian sesuai posisi yang dilamar dan terdiri dari:

  1. Seleksi Kompetensi: Menggunakan sistem CAT yang mencakup Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara.
  2. Seleksi Kompetensi Tambahan: Tes praktik kerja untuk jabatan tertentu, seperti pembuatan policy brief, pengelolaan arsip digital, hingga pengelolaan data dan jaringan komputer.

3. Perbedaan Tes Tambahan CPNS dan PPPK

  • Seleksi CPNS bersifat terpusat, artinya peserta yang lolos seluruh tahapan akan langsung dilantik dan bekerja sebagai PNS.
  • Seleksi PPPK juga bersifat terpusat, tetapi instansi tertentu bisa menambahkan tes kompetensi teknis tambahan sesuai kebutuhan jabatan.

4. Perbedaan Bobot Penilaian Tes

  • CPNS: Hasil akhir seleksi dihitung dengan komposisi 40% Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan 60% Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  • PPPK: Penilaian hanya berdasarkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, tanpa adanya tes kompetensi dasar seperti CPNS.

5. Ambang Batas Nilai (Passing Grade) Tes CPNS dan PPPK

CPNS memiliki ambang batas nilai yang ditetapkan dalam tes SKD:

  • TWK: 65 poin
  • TIU: 80 poin
  • TKP: 166 poin

Sementara PPPK tidak memiliki ketentuan passing grade, melainkan menggunakan sistem peringkat terbaik dalam seleksi.

6. Jumlah Soal dalam Tes CPNS dan PPPK

  • Tes CPNS memiliki total sekitar 200 soal, terdiri dari 110 soal SKD dan 50-100 soal SKB, tergantung instansi yang dilamar.
  • Tes PPPK terdiri dari 145 soal, yang terbagi menjadi:
    • 90 soal kompetensi teknis
    • 25 soal kompetensi manajerial
    • 20 soal kompetensi sosial kultural
    • 10 soal wawancara
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Aturan Masa Kerja PPPK: Durasi Kontrak, Perpanjangan, dan Pemutusan

Bertahun-tahun Mengabdi, PPPK Bisa Jadi PNS

Masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Berdasarkan aturan tersebut, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam jangka waktu tertentu sesuai perjanjian kerja. Mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), durasi kontrak PPPK paling singkat satu tahun. Untuk jabatan fungsional dan jabatan manajerial non-struktural, kontrak dapat berlaku antara satu hingga lima tahun, tergantung kebutuhan ASN di instansi terkait.

Perpanjangan Masa Kerja PPPK

Kontrak PPPK dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, kesesuaian kompetensi, serta kebutuhan organisasi. Jika organisasi masih membutuhkan tenaga kerja dan kompetensi PPPK tetap relevan, kontrak dapat diperpanjang hingga batas usia pensiun. Menurut BKN, pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu hanya dapat diperpanjang hingga lima tahun.

Pengunduran Diri dan Pemutusan Kontrak PPPK

PPPK yang ingin mengundurkan diri sebelum kontraknya berakhir harus memenuhi syarat berikut:

  1. Telah menyelesaikan minimal 90% masa kerja sesuai perjanjian.
  2. Memenuhi 90% target kinerja yang telah ditetapkan.

Jika syarat tersebut terpenuhi, PPPK dapat mengakhiri kontrak dengan status diberhentikan secara hormat.

Batas Usia Pensiun PPPK

Batas usia pensiun PPPK berbeda-beda tergantung pada jabatan yang diemban:

  • 58 tahun: Pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.
  • 60 tahun: Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
  • 65 tahun: Pejabat fungsional ahli utama.

Jika kontrak PPPK berakhir sebelum usia pensiun, maka instansi dapat mengusulkan perpanjangan sesuai kebutuhan organisasi.

Hak dan Perlindungan bagi PPPK

PPPK berhak mendapatkan berbagai perlindungan, seperti:

  • Jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, dan kematian.
  • Bantuan hukum jika menghadapi permasalahan terkait pekerjaan.
  • Hak cuti, termasuk cuti tahunan 12 hari kerja, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Baca juga: Contoh Soal PPG Bahasa Inggris SMA Terbaru 2024: Lengkap

Hingga saat ini, PPPK belum memiliki jalur otomatis untuk diangkat menjadi PNS. Regulasi yang berlaku masih mengharuskan seleksi CPNS sebagai satu-satunya mekanisme pengangkatan PNS. Namun, berbagai kebijakan baru sedang dikaji oleh pemerintah yang mungkin memberikan peluang lebih baik bagi PPPK di masa depan.

Untuk PPPK yang ingin menjadi PNS, langkah terbaik adalah mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS, terus meningkatkan kompetensi, dan mengikuti perkembangan kebijakan terbaru. Dengan usaha yang maksimal dan kesiapan yang baik, peluang untuk menjadi PNS tetap terbuka!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top