Jalur Reguler Bisa Jadi Jalan PPPK Jadi PNS? Simak Ulasannya!

Jalur Reguler Bisa Jadi Jalan PPPK Jadi PNS

Jalur Reguler Bisa Jadi Jalan PPPK Jadi PNS? – Jalur Reguler Bisa Jadi Jalan PPPK Jadi PNS? menjadi pertanyaan yang banyak diajukan oleh pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Banyak PPPK berharap jalur reguler bisa jadi jalan PPPK jadi PNS, mengingat masa kerja mereka yang sudah lama mengabdi. Namun, sesuai aturan yang berlaku, jalur reguler bisa jadi jalan PPPK jadi PNS hanya jika mereka mengikuti seleksi CPNS seperti pelamar umum.

Membedakan Status PNS dan PPPK dalam Sistem ASN

PNS dan PPPK: Dua Status Kepegawaian Berbeda
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah dua jenis kepegawaian dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Keduanya memiliki perbedaan signifikan, terutama dalam hal status, hak, dan kewajiban. Perbedaan ini sering menjadi bahan diskusi masyarakat, terutama terkait pertanyaan, apakah PPPK bisa menjadi PNS?

Perbedaan Status PNS dan PPPK

  • PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, sehingga tidak memiliki status sebagai pegawai tetap. Rekrutmen PPPK dilakukan melalui proses seleksi dan diikat dengan kontrak kerja yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
  • PNS, di sisi lain, adalah pegawai tetap yang diangkat oleh negara melalui proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). PNS memiliki masa kerja tanpa batas hingga mencapai usia pensiun, dengan hak atas tunjangan dan pensiun yang diatur undang-undang.

Apakah PPPK Bisa Menjadi PNS?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 99, terdapat beberapa ketentuan mengenai peluang PPPK menjadi PNS:

  1. PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi CPNS.
  2. Untuk diangkat menjadi PNS, PPPK harus mengikuti proses seleksi CPNS sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja Materi yang Diujikan? Jangan Sampai Salah!

Pahami Perbedaan Penting antara PNS dan PPPK Sebelum Memilih Formasi

Jalur Reguler Bisa Jadi Jalan PPPK Jadi PNS

Memahami perbedaan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat penting sebelum menentukan formasi atau jabatan yang akan dilamar. Kedua profesi ini sama-sama memiliki peran krusial dalam sistem pemerintahan, tetapi terdapat perbedaan mendasar yang perlu diperhatikan.

Peluang Besar dalam Pengadaan CASN 2024

Proses Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2024 telah diumumkan oleh Menteri PAN & RB Abdullah Azwar Anas. Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pada Mei 2024, terdapat total 1.289.824 formasi yang tersedia, mencakup 427.650 formasi di instansi pusat dan 862.174 formasi di instansi daerah. Sebagian dari formasi ini ditujukan untuk talenta digital yang akan ditempatkan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Bagi calon pelamar, ini merupakan peluang besar untuk bergabung sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara. Namun, sebelum memutuskan, penting untuk memahami secara mendalam perbedaan antara PNS dan PPPK agar dapat memilih formasi yang sesuai.

Dasar Hukum yang Mengatur PNS dan PPPK

Kedua profesi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Lebih rinci, pelaksanaan manajemen PNS diatur melalui PP Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, sedangkan PPPK diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018.

Pengertian PNS dan PPPK

Berdasarkan Pasal 1 UU Nomor 20 Tahun 2023:

  • PNS adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat sebagai pegawai tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  • PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Walaupun keduanya memiliki peran yang sama dalam melaksanakan tugas pemerintahan, perbedaan terletak pada status kepegawaian. PNS memiliki status tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak.

Proses Seleksi: PNS vs. PPPK

Tahapan Seleksi PNS

Seleksi PNS terdiri atas tiga tahap utama:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal, ambang batas 65 poin.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal, ambang batas 80 poin.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal, ambang batas 166 poin.
  3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menilai kemampuan teknis sesuai jabatan.
Tahapan Seleksi PPPK

Seleksi PPPK terdiri atas dua tahap:

  1. Seleksi Administrasi
  2. Seleksi Kompetensi, yang meliputi:
    • Kompetensi teknis
    • Kompetensi manajerial
    • Kompetensi sosial kultural
    • Wawancara

Tidak seperti PNS, PPPK tidak memerlukan ujian SKD dan langsung fokus pada kompetensi terkait posisi yang dilamar.

Pengaturan Usia dan Masa Kerja

  • PNS: Batas usia pendaftaran adalah 18–35 tahun, dengan masa pensiun yang bergantung pada jabatan (58–60 tahun).
  • PPPK: Batas usia pendaftaran adalah 20 tahun hingga satu tahun sebelum usia pensiun jabatan. Masa kerja ditentukan melalui perjanjian kontrak yang dapat diperpanjang.

Pengembangan Karier: PNS dan PPPK

PNS memiliki kesempatan pengembangan karier melalui mutasi, rotasi, dan kenaikan jenjang jabatan. Sebelum resmi menjadi PNS, mereka harus menjalani masa percobaan sebagai CPNS selama satu tahun.

Sebaliknya, pengembangan karier PPPK lebih terbatas karena terikat pada perjanjian kerja. Namun, PPPK langsung mendapatkan gaji penuh tanpa melalui masa percobaan.

Hak Cuti PNS dan PPPK

Baik PNS maupun PPPK memiliki hak atas cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti bersama, dan cuti karena alasan penting. Namun, ketentuan pelaksanaannya disesuaikan dengan regulasi masing-masing instansi.

Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Kenali Perbedaan CPNS dan PPPK Sebelum Mendaftar

Jalur Reguler Bisa Jadi Jalan PPPK Jadi PNS

Memahami perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat penting bagi calon pendaftar. Dengan informasi yang jelas, pelamar dapat mempertimbangkan keuntungan dan kekurangan dari masing-masing jenis kepegawaian.

Perbedaan Dasar Antara CPNS dan PPPK

CPNS dan PPPK memiliki sejumlah perbedaan mendasar yang dapat dikenali dari beberapa aspek, seperti status kerja, gaji, tunjangan, hingga tahapan tes. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah soal SKD untuk CPNS dan PPPK sama?

Pada prinsipnya, seleksi PPPK tidak menyertakan tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) seperti pada CPNS. Untuk memahami lebih lanjut, berikut adalah rincian perbedaannya.

1. Perbedaan Tujuan Seleksi

  • CPNS: Seleksi ini bertujuan menghasilkan pegawai tetap berstatus PNS dengan jaminan gaji, tunjangan, dan hak pensiun. Setelah lulus, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat sebagai PNS.
  • PPPK: Tes PPPK ditujukan untuk menyaring pegawai kontrak pemerintah tanpa status kepegawaian tetap. Durasi kerja mereka ditentukan berdasarkan perjanjian, dan kontraknya bisa saja tidak diperpanjang.

2. Perbedaan Materi Tes

  • CPNS:
    • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
    • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Menilai keahlian spesifik terkait jabatan melalui CAT, psikotes, wawancara, hingga tes kesehatan.
  • PPPK:
    • Seleksi Kompetensi: Meliputi tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, semuanya menggunakan sistem CAT.
    • Tes Tambahan: Bisa berupa praktik kerja, misalnya pengelolaan arsip atau pembuatan aplikasi, tergantung pada jabatan yang dilamar.

3. Tes Tambahan pada PPPK

Seleksi PPPK sering kali mencakup tes tambahan yang lebih spesifik sesuai dengan jabatan. Hal ini berbeda dari CPNS yang seleksinya bersifat lebih umum.

4. Bobot Penilaian Tes

  • CPNS: Hasil akhir merupakan akumulasi dari 40% nilai SKD dan 60% nilai SKB.
  • PPPK: Penilaian hanya berdasarkan hasil tes kompetensi tanpa adanya seleksi kompetensi dasar.

5. Ambang Batas Nilai

  • CPNS: Terdapat ketentuan ambang batas nilai, seperti TWK (65 poin), TIU (80 poin), dan TKP (166 poin).
  • PPPK: Tidak ada ambang batas nilai. Kelulusan ditentukan oleh peringkat peserta terbaik.

6. Perbedaan Jumlah Soal

  • CPNS: Total soal sekitar 200 butir, terdiri dari 110 soal SKD dan 50–100 soal SKB, bergantung pada instansi.
  • PPPK: Terdapat 145 soal, yang terbagi menjadi 90 soal kompetensi teknis, 25 soal manajerial, 20 soal sosial kultural, dan 10 soal wawancara.
Baca juga: PPG Prajabatan 2025: Jadwal Pendaftaran Terbaru dan Tips

Hingga saat ini, belum ada jalur otomatis bagi PPPK untuk menjadi PNS tanpa mengikuti seleksi CPNS. Jalur reguler melalui seleksi CPNS masih menjadi satu-satunya cara resmi bagi PPPK yang ingin mendapatkan status PNS. Namun, ada beberapa kebijakan yang sedang dikaji oleh pemerintah yang mungkin memberikan peluang lebih besar bagi PPPK.

Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, langkah terbaik adalah:

  • Mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS.
  • Meningkatkan kompetensi dan kinerja.
  • Terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru.

Dengan usaha yang maksimal dan kesiapan yang baik, peluang untuk mendapatkan status PNS tetap terbuka di masa depan. Tetap semangat dan terus tingkatkan kompetensi!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top