Masa Kontrak Habis, PPPK Auto PNS? Ini Bocoran Resminya!

Seleksi Internal Jadi Jalan Pintas PPPK ke PNS

Seleksi Internal Jadi Jalan Pintas PPPK ke PNS – Seleksi internal jadi jalan pintas PPPK ke PNS semakin menarik perhatian banyak pegawai yang ingin meningkatkan status kepegawaian mereka. Dengan adanya seleksi internal jadi jalan pintas PPPK ke PNS, peluang bagi pegawai kontrak untuk mendapatkan status tetap semakin terbuka. Meskipun tidak semua instansi menerapkan seleksi internal jadi jalan pintas PPPK ke PNS, kebijakan ini dianggap sebagai solusi efektif bagi PPPK yang telah lama mengabdi. Oleh karena itu, memahami prosedur dan persyaratan dalam seleksi internal jadi jalan pintas PPPK ke PNS menjadi langkah penting bagi para pegawai yang ingin beralih status.

Bisakah PPPK Langsung Diangkat Menjadi PNS? Ini Ketentuannya!

Banyak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berharap bisa beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, apakah proses pengangkatan ini bisa dilakukan secara otomatis? Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PPPK tidak bisa langsung menjadi PNS tanpa melalui seleksi yang telah ditetapkan.

Aturan dan Syarat PPPK Menjadi PNS

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pada Pasal 99, telah ditegaskan bahwa:

  • PPPK tidak dapat secara otomatis diangkat menjadi Calon PNS (CPNS).
  • Untuk bisa menjadi PNS, PPPK harus mengikuti seluruh tahapan seleksi CPNS sesuai dengan peraturan yang berlaku.

PPPK Bisa Mendaftar CPNS

Dalam kebijakan terbaru, PPPK yang telah bekerja selama minimal satu tahun diperbolehkan mendaftar dalam seleksi CPNS tanpa harus mengundurkan diri dari statusnya sebagai PPPK. Jika gagal dalam seleksi CPNS, mereka tetap bisa kembali menjalankan tugas sebagai PPPK sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

Menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi PPPK yang ingin mencoba peruntungan dalam seleksi CPNS tanpa kehilangan pekerjaannya saat ini.

Dengan demikian, bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS, persiapan yang matang untuk mengikuti seleksi CPNS menjadi kunci utama dalam mewujudkan impian tersebut.

Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Harus Kamu Siapkan? Simak Di Sini!

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK yang Perlu Diketahui

Seleksi Internal Jadi Jalan Pintas PPPK ke PNS

Tidak hanya dari segi gaji dan hak pensiun, perbedaan antara Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat dilihat dari mekanisme seleksi dan materi tes yang diujikan. Berikut adalah beberapa aspek perbedaan dalam tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

1. Tujuan Seleksi CPNS dan PPPK

Tes CPNS bertujuan untuk merekrut pegawai dengan status PNS tetap, yang mendapatkan gaji, tunjangan, serta jaminan pensiun.
Sementara itu, seleksi PPPK diperuntukkan bagi tenaga kontrak yang bekerja sebagai pegawai negeri dengan durasi tertentu. PPPK tidak memiliki status kepegawaian tetap dan bergantung pada kontrak kerja yang dapat diperpanjang.
Setelah lulus seleksi, CPNS harus menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum resmi diangkat sebagai PNS, sedangkan PPPK langsung bekerja sesuai kontrak tanpa adanya masa percobaan.

2. Materi Ujian CPNS dan PPPK

A. Materi Tes CPNS

Tes CPNS terdiri dari dua tahap utama, yaitu:

  1. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pemahaman tentang kebangsaan dan pilar negara.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, dan figural.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Mengukur kepribadian dan respons terhadap berbagai situasi kerja.
  2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
    • Tes ini menguji kompetensi spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar, seperti tes tertulis berbasis CAT, psikotes, wawancara, tes kesehatan, atau tes bahasa asing.
B. Materi Tes PPPK

Seleksi PPPK lebih menitikberatkan pada kompetensi yang dibutuhkan untuk posisi tertentu. Materinya meliputi:

  1. Seleksi Kompetensi
    • Kompetensi Teknis: Menguji keahlian sesuai bidang kerja.
    • Kompetensi Manajerial: Menilai kemampuan kepemimpinan dan pengelolaan kerja.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Mengukur interaksi dan adaptasi di lingkungan kerja.
    • Wawancara: Untuk menilai pemahaman terhadap nilai-nilai ASN.
  2. Seleksi Kompetensi Tambahan
    • Tes ini berupa praktik kerja bagi jabatan tertentu, seperti pembuatan policy brief, pengelolaan arsip digital, penyusunan video profil lembaga, atau pengelolaan sistem IT.

3. Adanya Tes Tambahan di PPPK

Seleksi CPNS bersifat lebih umum dan terpusat, dengan tes yang sama untuk semua peserta sesuai jabatan yang dilamar.
Sementara itu, dalam seleksi PPPK, instansi dapat menambahkan tes teknis tambahan sesuai kebutuhan spesifik jabatan.

4. Perbedaan Bobot Penilaian

Dalam CPNS, hasil akhir seleksi dihitung dengan komposisi:

  • 40% untuk nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
  • 60% untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Sedangkan dalam PPPK, hasil akhir hanya berdasarkan nilai kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural tanpa adanya SKD.

5. Ambang Batas Kelulusan

Untuk CPNS, terdapat passing grade yang harus dipenuhi:

  • TWK: 65 poin
  • TIU: 80 poin
  • TKP: 166 poin

Sementara itu, pada seleksi PPPK tidak ada ketentuan nilai ambang batas. Kelulusan sepenuhnya ditentukan berdasarkan peringkat terbaik dari peserta seleksi.

6. Jumlah Soal yang Diujikan

Tes CPNS memiliki jumlah soal yang lebih banyak dibanding PPPK.

  • CPNS: SKD terdiri dari 110 soal, sedangkan SKB berkisar antara 50–100 soal. Jika digabungkan, total soal bisa mencapai 200 soal.
  • PPPK: Total soal seleksi sebanyak 145 soal, dengan rincian:
    • Kompetensi Teknis: 90 soal
    • Manajerial: 25 soal
    • Sosial Kultural: 20 soal
    • Wawancara: 10 soal
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Gaji dan Tunjangan PPPK 2025: Perubahan dan Rinciannya

Seleksi Internal Jadi Jalan Pintas PPPK ke PNS

Pemerintah telah melakukan penyesuaian terhadap besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2025. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi aturan sebelumnya dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Penyesuaian ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong efektivitas kinerja PPPK dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Perubahan Gaji PPPK 2025

Kenaikan gaji PPPK didasarkan pada beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan pegawai dapat bekerja lebih produktif serta berkontribusi dalam pembangunan nasional. Berikut rincian gaji PPPK berdasarkan golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Tunjangan PPPK 2025

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai selama masa kerja. Pembayaran tunjangan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

Berikut beberapa tunjangan yang diterima PPPK:

1. Tunjangan Keluarga

  • Tunjangan untuk suami/istri
  • Tunjangan untuk anak maksimal dua orang

2. Tunjangan Pangan

  • Uang makan
  • Tunjangan beras

3. Tunjangan Jabatan

  • Tunjangan jabatan struktural: untuk PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: sesuai dengan jabatan fungsional yang diemban.

4. Tunjangan Khusus dan Risiko Kerja

  • Tunjangan Pengamanan Persandian
  • Tunjangan Bahaya Radiasi
  • Tunjangan Bahaya Nuklir
  • Tunjangan Risiko Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
  • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
  • Tunjangan Khusus untuk Provinsi Papua
  • Tunjangan Khusus untuk Wilayah Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
  • Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS di Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Perbatasan
  • Tunjangan Guru dan Dosen

Sumber: detik.com

Baca juga: PPG Kemdikbud: Strategi Peningkatan Kompetensi Guru untuk Pendidikan Berkualitas

Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang menyatakan bahwa PPPK akan otomatis menjadi PNS setelah masa kontrak habis. Regulasi yang berlaku masih mewajibkan proses seleksi CPNS sebagai satu-satunya mekanisme pengangkatan PNS. Namun, pemerintah terus mengkaji berbagai opsi yang mungkin memberikan peluang lebih besar bagi PPPK di masa depan.

Bagi PPPK yang ingin menjadi PNS, langkah terbaik adalah:

  • Mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS.
  • Meningkatkan kompetensi dan kinerja.
  • Terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru.

Dengan usaha yang maksimal dan kesiapan yang baik, peluang untuk mendapatkan status PNS tetap terbuka di masa depan. Tetap semangat dan terus tingkatkan kompetensi!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top