Seleksi PPPK 2025 Persyaratan-Seleksi PPPK 2025 Persyaratan menjadi hal utama yang harus dipahami oleh setiap calon pelamar agar peluang lolos semakin besar. Dengan persaingan yang ketat, memahami Seleksi PPPK 2025 Persyaratan sejak dini bisa membantu dalam mempersiapkan dokumen dan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Pemerintah telah mengumumkan berbagai ketentuan terkait Seleksi PPPK Persyaratan yang wajib dipenuhi agar proses administrasi berjalan lancar. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelamar untuk mengecek dan memastikan.
Persyaratan Umum Seleksi PPPK 2025
Sebelum mendaftar, penting bagi calon pelamar untuk memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan umum yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang wajib dipenuhi:
- Kewarganegaraan: Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
- Usia: Pada saat mendaftar, usia minimal pelamar adalah 20 tahun. Batas usia maksimal ditentukan berdasarkan ketentuan jabatan yang dilamar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sesuai dengan jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk jabatan tertentu, minimal lulusan Diploma IV (D-4) atau Strata 1 (S-1) dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Integritas dan Moralitas: Pelamar tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah.
- Bebas Narkoba: Pelamar wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang.
- Tidak Berstatus sebagai CPNS/PNS atau PPPK: Pelamar tidak sedang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau PPPK di instansi lain.
- Tidak Pernah Diberhentikan dengan Tidak Hormat: Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, atau pegawai swasta.
Persyaratan Khusus Berdasarkan Formasi
Selain persyaratan umum, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh pelamar sesuai dengan formasi atau jabatan yang dilamar. Berikut adalah beberapa contoh persyaratan khusus:
- Tenaga Kesehatan:
- Surat Tanda Registrasi (STR): Pelamar pada formasi tenaga kesehatan wajib memiliki STR yang masih berlaku sesuai dengan profesinya.
- Pengalaman Kerja: Beberapa instansi mensyaratkan pengalaman kerja minimal di bidang terkait.
- Tenaga Pendidik (Guru):
- Sertifikat Pendidik: Bagi pelamar yang melamar sebagai guru, memiliki sertifikat pendidik menjadi nilai tambah atau bahkan menjadi persyaratan wajib pada beberapa formasi.
- Pengalaman Mengajar: Beberapa formasi mensyaratkan pengalaman mengajar minimal dalam kurun waktu tertentu.
- Tenaga Teknis Lainnya:
- Sertifikasi Keahlian: Untuk jabatan teknis tertentu, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dan masih berlaku.
- Portofolio atau Hasil Karya: Beberapa posisi mungkin meminta pelamar untuk melampirkan portofolio atau hasil karya yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Dokumen Pendukung yang Harus Disiapkan
Untuk mendukung proses seleksi administrasi, pelamar harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut saat pendaftaran:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik: Scan asli KTP elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
- Kartu Keluarga (KK): Dokumen ini digunakan untuk memverifikasi data keluarga dan alamat pelamar.
- Ijazah dan Transkrip Nilai: Scan asli ijazah terakhir dan transkrip nilai yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk jabatan yang dilamar.
- Surat Lamaran: Diketik menggunakan komputer, ditujukan kepada instansi yang dilamar, ditandatangani dengan tinta hitam, dan dibubuhi materai Rp10.000.
- Surat Pernyataan: Berisi pernyataan pelamar mengenai kesediaan untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia, tidak terlibat dalam tindak pidana, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik, dan bersedia mematuhi peraturan yang berlaku. Surat ini ditandatangani di atas materai Rp10.000.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): Dikeluarkan oleh Kepolisian Resort (Polres) dan masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: Dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter pada fasilitas kesehatan pemerintah, diterbitkan paling lambat Januari 2025.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba: Dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan pemerintah, diterbitkan paling lambat Januari 2025.
- Pas Foto Formal Terbaru: Latar belakang merah, ukuran sesuai ketentuan, dan menggunakan pakaian formal.
- Dokumen Pendukung Lainnya: Seperti sertifikat keahlian, portofolio, atau dokumen lain yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
Sumber:
Manggaraikab
RRI
CNBC
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.