Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS Mana Lebih Worth It

Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS

Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS – Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS menjadi topik yang menarik untuk dipahami, terutama bagi calon pelamar yang ingin menentukan jalur karier di sektor pemerintahan. Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS terletak pada status kepegawaian, proses rekrutmen, hingga sistem penggajian yang diterapkan. Dalam Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS, PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja yang memiliki masa kontrak, sedangkan CPNS adalah jalur menuju status PNS dengan hak pensiun.

Perbedaan Seleksi PPPK 2025 dengan CPNS

Dalam dunia kepegawaian pemerintah, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, meskipun PNS dan PPPK sama-sama merupakan bagian dari ASN, keduanya memiliki perbedaan mendasar terkait status kepegawaian, hak, manajemen, masa kerja, dan proses seleksi. Memahami perbedaan ini penting bagi calon pelamar agar dapat menentukan jalur karier yang sesuai.

1. Perbedaan Status Kepegawaian

Menurut UU No. 5/2014, PNS dan PPPK memiliki status yang berbeda. PNS adalah ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang berlaku secara nasional. Sebaliknya, PPPK adalah ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi pemerintah tanpa status pegawai tetap.

2. Perbedaan Hak yang Diterima

Meskipun memiliki kewajiban yang sama, hak yang diterima PNS dan PPPK berbeda. PNS berhak mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan hukum, dan pengembangan kompetensi. Sementara itu, PPPK hanya berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi tanpa jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Untuk pengembangan kompetensi:

  • PNS wajib mengikuti pengembangan minimal 20 jam pelajaran per tahun.
  • PPPK mengikuti pengembangan kompetensi maksimal 24 jam pelajaran per tahun sesuai masa perjanjian kerja.

3. Perbedaan dalam Manajemen Kepegawaian

Manajemen ASN terbagi menjadi manajemen PNS dan manajemen PPPK. Manajemen PNS diatur melalui PP No. 17 Tahun 2020, sedangkan manajemen PPPK diatur dalam PP No. 49 Tahun 2018. Beberapa aspek seperti pangkat, jabatan, pengembangan karir, promosi, mutasi, serta jaminan pensiun hanya berlaku untuk PNS. PNS memiliki jenjang karir yang terus berkembang, sedangkan PPPK lebih terbatas pada jabatan fungsional tanpa jenjang karir yang berkelanjutan.

4. Masa Kerja PNS dan PPPK

PNS memiliki masa kerja hingga memasuki masa pensiun, yaitu:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi
  • 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi

Sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan evaluasi kinerja.

5. Proses Seleksi PNS dan PPPK

Perbedaan signifikan juga terlihat dalam proses seleksi:

  • Seleksi CPNS: Usia 18-35 tahun, dengan tes SKD (Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi) dan SKB sesuai formasi.
  • Seleksi PPPK: Usia 20-59 tahun (untuk guru), dengan materi tes meliputi kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara.
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Masuk Passing Grade? Simak Batasnya!

Perbedaan Tes CPNS dan PPPK

Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS

1. Tujuan Seleksi CPNS dan PPPK

Perbedaan mendasar antara tes CPNS dan PPPK terletak pada tujuannya. Seleksi CPNS bertujuan untuk merekrut pegawai dengan status PNS tetap, yang mendapatkan gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun. Sebaliknya, seleksi PPPK bertujuan untuk menjaring tenaga kerja kontrak dengan status pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

Setelah lulus tes, CPNS menjalani masa percobaan selama satu tahun sebelum diangkat resmi sebagai PNS. Sementara itu, PPPK langsung bekerja setelah lulus tanpa masa percobaan dan tanpa jaminan diangkat sebagai PNS, dengan kontrak yang bisa tidak diperpanjang tergantung kebutuhan instansi.

2. Perbedaan Materi Tes CPNS dan PPPK

A. Materi Tes CPNS Seleksi CPNS terdiri dari dua tahapan utama, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

  • SKD CPNS: Menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dan mencakup:
    • Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Mengukur pemahaman tentang ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
    • Tes Intelegensia Umum (TIU): Menilai kemampuan verbal, numerik, dan logika analitis.
    • Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Menilai aspek kepribadian dalam menghadapi situasi kerja.
  • SKB CPNS: Mengukur kompetensi teknis sesuai formasi jabatan, bisa berupa tes CAT, psikotes, tes bahasa asing, tes kesehatan, atau wawancara.

B. Materi Tes PPPK Tes PPPK lebih berfokus pada kompetensi sesuai dengan posisi yang dilamar, terdiri dari:

  • Seleksi Kompetensi: Menggunakan sistem CAT dan mencakup:
    • Kompetensi Teknis: Sesuai bidang kerja yang dilamar.
    • Kompetensi Manajerial: Mengukur kemampuan mengelola tugas, tim, dan waktu.
    • Kompetensi Sosial Kultural: Menilai kemampuan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang beragam.
    • Wawancara: Menggali motivasi, integritas, dan komitmen calon pegawai.
  • Seleksi Kompetensi Tambahan: Diberikan untuk jabatan tertentu seperti praktik kerja, pembuatan policy brief, manajemen data, atau pengelolaan arsip digital.

3. Perbedaan Adanya Tes Tambahan

Seleksi CPNS bersifat terpusat dan jika peserta lulus semua tahap, mereka bisa langsung diangkat sebagai PNS. Sementara PPPK meskipun juga terpusat, dapat memiliki tes tambahan di tingkat instansi pusat untuk mengevaluasi kompetensi teknis lebih lanjut.

4. Perbedaan Bobot Penilaian

Dalam CPNS, hasil akhir dihitung dari:

  • 40% SKD
  • 60% SKB

Sedangkan untuk PPPK, penilaian hanya didasarkan pada hasil tes kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara, tanpa adanya SKD.

5. Ambang Batas Nilai Tes CPNS dan PPPK

  • CPNS: Memiliki ambang batas nilai (passing grade) yang harus dipenuhi, seperti:
    • TWK: 65 poin
    • TIU: 80 poin
    • TKP: 166 poin
  • PPPK: Tidak memiliki ambang batas nilai yang ditentukan. Kelulusan ditentukan berdasarkan peringkat tertinggi dari hasil tes.

6. Perbedaan Jumlah Soal

  • CPNS: Jumlah soal sekitar 200 soal untuk gabungan SKD dan SKB. Rinciannya:
    • SKD: 110 soal
    • SKB: 50-100 soal, tergantung instansi
  • PPPK: Total 145 soal dengan pembagian:
    • Kompetensi Teknis: 90 soal
    • Kompetensi Manajerial: 25 soal
    • Kompetensi Sosial Kultural: 20 soal
    • Wawancara: 10 soal
Baca juga: Contoh Soal PPPK Teknis 2024: Panduan Sukses Hadapi Tes

Struktur Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Seleksi PPPK 2025 Perbedaan dengan CPNS

1. Penetapan Gaji PPPK 2025

Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) awalnya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Seiring waktu, kebijakan ini mengalami perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi terkini melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang merevisi ketentuan sebelumnya.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja PPPK. Penyesuaian gaji tersebut juga diharapkan mampu mendorong percepatan transformasi ekonomi dan mendukung pembangunan nasional yang lebih inklusif.

2. Rentang Gaji PPPK Berdasarkan Golongan

Berikut adalah kisaran gaji PPPK 2025 sesuai golongan:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

3. Tunjangan yang Diterima PPPK 2025

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, PPPK berhak mendapatkan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa kerja aktif. Mekanisme pembayaran tunjangan diatur dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah.

A. Jenis Tunjangan PPPK

  1. Tunjangan Keluarga:
    • Untuk suami/istri dan maksimal dua orang anak.
  2. Tunjangan Pangan:
    • Berupa uang makan dan tunjangan beras.
  3. Tunjangan Jabatan Struktural:
    • Diberikan kepada PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  4. Tunjangan Jabatan Fungsional:
    • Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku untuk jabatan fungsional.
  5. Tunjangan Lainnya:
    • Tunjangan Pengamanan Persandian
    • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Tunjangan Bahaya Nuklir
    • Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan
    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
    • Tunjangan Khusus untuk Provinsi Papua
    • Tunjangan Wilayah Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan
    • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
    • Tunjangan Operasi Pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS di wilayah perbatasan
    • Tunjangan Khusus untuk Guru dan Dosen
Baca juga: Gaji Nakes di Indonesia! Gaji Tenaga Kesehatan di Indonesia: Sebuah Tinjauan

Baik PPPK maupun CPNS memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pilihan terbaik tergantung pada tujuan karier, kebutuhan finansial, dan preferensi pribadi. Jika kamu menginginkan stabilitas jangka panjang, CPNS adalah pilihan yang tepat. Namun, jika ingin fleksibilitas dengan gaji yang kompetitif, PPPK bisa menjadi solusi yang menarik.

Yang terpenting adalah mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk menghadapi seleksi. Semoga artikel ini membantu kamu dalam membuat keputusan yang tepat. Sukses selalu dalam perjalanan kariermu menuju ASN!

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Sumber:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top