Honorer PPPK Perjanjian Kerja-Honorer PPPK perjanjian kerja menjadi topik yang penting bagi banyak tenaga honorer yang ingin mendapatkan kepastian status dan kesejahteraan lebih baik. Dengan adanya honorer PPPK perjanjian kerja, tenaga honorer memiliki peluang untuk bekerja di instansi pemerintah dengan hak yang lebih jelas dibandingkan status honorer biasa. Namun, honorer PPPK perjanjian kerja juga memiliki aturan dan batasan yang harus dipahami agar pegawai dapat merencanakan karier mereka dengan baik.
Perbedaan antara Honorer dan PPPK
Tenaga honorer adalah individu yang diangkat oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah, dengan penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Mereka merupakan pegawai non-PNS dan non-PPPK. Dalam batas tertentu, status PPPK mirip dengan pegawai honorer.
Baca juga: Kuota Formasi SPPI 2025: Peluang Terbuka Lebar, Siapkah Kamu?
Sementara itu, PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat dengan perjanjian kerja oleh pejabat berwenang sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan. Mereka memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS, namun tidak mendapatkan tunjangan pensiun.
Perjanjian Kerja PPPK
PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu yang ditetapkan sesuai kebutuhan instansi pemerintah. Perjanjian kerja ini memuat hak dan kewajiban PPPK, termasuk gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang setara dengan PNS. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun seperti PNS.
Masa kerja PPPK ditentukan dalam perjanjian kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta berdasarkan evaluasi kinerja. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah dalam mengelola sumber daya manusia sesuai kebutuhan tanpa harus memberikan status kepegawaian tetap.
Implikasi bagi Karier dan Kesejahteraan
Peralihan dari status honorer ke PPPK memberikan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai. Dengan status PPPK, pegawai mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, seperti gaji dan tunjangan yang lebih baik dibandingkan dengan honorer. Selain itu, PPPK memiliki kesempatan untuk mengikuti pengembangan kompetensi dan peningkatan karier sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Cek Informasi Perkiraan Gaji Honorer PPPK Di Sini!
Namun, karena PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, mereka harus menunjukkan kinerja yang baik untuk memastikan perpanjangan kontrak dan keberlanjutan karier mereka.
Sumber:
fitk.uinjkt.ac.id
detik.com
kepegawaian.polije.ac.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.