8 Perbedaan PPPK dan CPNS 2025, Simak Infonya!

PPPK dan CPNS 2025

PPPK dan CPNS 2025 – Pendaftaran PPPK dan CPNS 2025 menjadi topik yang banyak dicari oleh calon pelamar yang ingin bergabung sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di instansi pemerintah. Dengan adanya pembukaan formasi baru dan kebijakan yang sedang dipersiapkan, banyak orang bertanya-tanya tentang perbedaan antara PPPK dan CPNS 2025, serta bagaimana proses seleksi untuk kedua kategori ini akan berjalan.

Mengetahui informasi terkait PPPK dan CPNS 2025 sangat penting untuk mempersiapkan diri dengan baik, mulai dari dokumen yang diperlukan hingga tahapan seleksi yang harus diikuti. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai PPPK dan CPNS 2025, termasuk perbedaan keduanya, syarat pendaftaran, dan informasi terbaru yang perlu diketahui.

Perbedaan Antara CPNS dan PPPK

PPPK dan CPNS 2025

Sebelum memutuskan untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), calon pelamar perlu memahami perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK agar dapat memilih dengan bijak sesuai dengan kebutuhan dan tujuan karier mereka. Berikut adalah penjelasan mengenai perbedaan antara kedua status tersebut:

  1. Definisi CPNS dan PPPK Meskipun keduanya termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN), ada perbedaan yang jelas antara CPNS dan PPPK, terutama dalam definisinya. PPPK adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk periode tertentu, sementara CPNS adalah pegawai ASN yang diangkat secara permanen untuk mengisi jabatan pemerintahan.
  2. Status Kerja: Kontrak vs Tetap Perbedaan lainnya terletak pada status kerja. PPPK berstatus kerja kontrak dengan durasi tertentu yang bisa diperpanjang, sedangkan PNS memiliki status kerja tetap yang berlaku seumur hidup, termasuk sampai masa pensiun.
  3. Jenjang Karir Dalam hal jenjang karier, PNS memiliki pangkat dan golongan yang berkembang setiap tahun dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Sementara itu, PPPK hanya memiliki jalur karier fungsional dan tidak memiliki kesempatan untuk naik golongan.
  4. Masa Kerja dan Pensiun Masa pensiun PNS diatur dengan ketentuan usia pensiun yang berbeda-beda untuk berbagai jabatan, sedangkan PPPK memiliki masa kerja terbatas berdasarkan perjanjian kontrak yang bisa diperpanjang, namun tidak ada jaminan pensiun.
  5. Syarat Usia Perbedaan lainnya terlihat pada syarat usia untuk mendaftar. CPNS memiliki batasan usia antara 18 hingga 35 tahun, sedangkan PPPK membuka peluang untuk pendaftar usia 20 hingga 59 tahun.
  6. Materi Tes Seleksi CPNS harus mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB), sementara PPPK mengikuti tahapan tes yang lebih banyak, seperti administrasi, kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
  7. Jaminan Pensiun Salah satu perbedaan mendasar antara CPNS dan PPPK adalah mengenai jaminan pensiun. PNS berhak atas jaminan pensiun setelah mencapai usia pensiun, sedangkan PPPK tidak memiliki hak pensiun.
  8. Keterlibatan dalam Pengambilan Keputusan Dalam aspek pengambilan keputusan, PNS berperan lebih besar dalam posisi strategis pemerintah, sementara PPPK biasanya hanya berfokus pada tugas teknis dan fungsional, tanpa keterlibatan dalam jabatan struktural atau pengambilan keputusan penting.
Baca juga: Berapa Gaji Guru P3K untuk Guru Agama Jangan Lewatkan!

Gaji dan Tunjangan PPPK 2025 Berdasarkan Golongan

PPPK dan CPNS 2025

Gaji dan tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui berbagai peraturan, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Berdasarkan peraturan terbaru, gaji PPPK 2025 diperkirakan akan mengalami kenaikan rata-rata hingga Rp 200.000. Namun, perlu diketahui bahwa besaran gaji ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan masing-masing pegawai. Golongan PPPK terbagi berdasarkan tingkat pendidikan, yang meliputi: SD (Golongan I), SMP sederajat (Golongan IV), SLTA/Diploma I (Golongan V), hingga Pascasarjana S3 (Golongan XI).

Menurut Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut adalah rincian gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:

  1. Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
  2. Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
  3. Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
  4. Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
  5. Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
  6. Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
  7. Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
  8. Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
  9. Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
  10. Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
  11. Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
  12. Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
  14. Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
  15. Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
  16. Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
  17. Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900

Dengan besaran gaji yang beragam, PPPK 2025 memberikan peluang bagi pegawai untuk memperoleh gaji yang lebih kompetitif berdasarkan golongan dan pengalaman kerja mereka.

Sumber: kompas.com

Baca juga: Tes PPPK Apa Saja untuk Formasi Teknis? Jangan Lewatkan!

Jenis Tunjangan yang Diterima oleh PPPK 2025

Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini setara dengan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa tugas mereka. Pembayaran tunjangan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 untuk instansi pusat dan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 untuk instansi daerah. PPPK berhak menerima beberapa jenis tunjangan, yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka selama bertugas, antara lain:

  • Tunjangan Keluarga: Termasuk tunjangan untuk suami/istri dan anak, dengan maksimal dua anak.
  • Tunjangan Pangan: Meliputi uang makan dan tunjangan beras.
  • Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
  • Tunjangan Jabatan Fungsional: Disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dimiliki.
  • Tunjangan Lainnya: Ini mencakup berbagai jenis tunjangan, seperti:
    • Tunjangan Pengamanan Persandian
    • Tunjangan Bahaya Radiasi
    • Tunjangan Bahaya Nuklir
    • Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan
    • Tunjangan Pengelolaan Arsip Statis
    • Tunjangan Khusus Provinsi Papua dan Wilayah Pulau Kecil Terluar
    • Tunjangan Jurusita dan Jurusita Pengganti
    • Tunjangan Operasi Pengamanan bagi TNI dan PNS yang bertugas di pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan
    • Tunjangan untuk Guru dan Dosen

Dengan adanya berbagai tunjangan ini, PPPK 2025 tidak hanya menerima gaji pokok yang kompetitif, tetapi juga berbagai insentif yang membantu meningkatkan kesejahteraan mereka sesuai dengan tugas dan wilayah tempat mereka bekerja.

Baca juga: Sudahkah Kamu Tahu Prinsip Etik Keperawatan dalam Penelitian? Temukan Jawabannya Disini!

Pendaftaran untuk PPPK dan CPNS 2025 menjadi perbincangan hangat di kalangan calon pelamar yang ingin bergabung menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun keduanya termasuk dalam kategori ASN, ada sejumlah perbedaan mendasar antara PPPK dan CPNS yang perlu dipahami agar calon pelamar bisa memilih jalur yang sesuai dengan tujuan karir dan kondisi mereka. Dari segi definisi, status kerja, hingga tunjangan, perbedaan antara keduanya cukup signifikan.

PPPK adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan status kontrak, sementara CPNS diangkat secara permanen dan memiliki masa pensiun. Selain itu, PNS memiliki jenjang karier yang lebih luas, sementara PPPK hanya memiliki jalur fungsional. Selain perbedaan mengenai status dan karier, gaji serta tunjangan juga menjadi faktor yang membedakan keduanya. Gaji PPPK 2025 diatur berdasarkan golongan pendidikan yang dimiliki, mulai dari gaji terendah Rp 1,9 juta hingga yang tertinggi lebih dari Rp 7 juta.

Untuk tunjangan, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan setara dengan PNS, yang mencakup tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan beberapa tunjangan khusus lainnya, seperti tunjangan untuk daerah-daerah tertentu dan jabatan fungsional. Dengan tunjangan dan gaji yang kompetitif, PPPK 2025 menawarkan berbagai manfaat yang setara dengan PNS, meski tetap memiliki keterbatasan dalam hal masa kerja dan pengembangan karier.

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top