PPPK 2025 Gelombang 2, Jangan Sampai Ketinggalan!

PPPK 2025 Gelombang 2

PPPK 2025 Gelombang 2 – PPPK 2025 Gelombang 2 menjadi kesempatan emas bagi para tenaga honorer dan lulusan baru yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara dengan sistem kontrak. Setelah seleksi tahap pertama, PPPK 2025 Gelombang 2 diharapkan membuka peluang lebih luas bagi peserta yang belum lolos atau baru bersiap mengikuti seleksi.

Dengan adanya PPPK 2025 Gelombang 2, calon peserta memiliki waktu lebih untuk mempersiapkan diri, baik dalam memahami materi ujian maupun melengkapi persyaratan administratif. Oleh karena itu, penting bagi setiap pejuang PPPK 2025 Gelombang 2 untuk mengetahui informasi terbaru agar tidak melewatkan peluang berharga ini.

Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari 2025

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2. Perubahan jadwal ini tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tertanggal 6 Januari 2025 mengenai penyesuaian jadwal seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.

Berdasarkan surat tersebut, periode pendaftaran yang sebelumnya dimulai pada 17 November 2024 kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025 pukul 23.59 WIB. Perubahan ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024. Selain itu, tenaga Non-ASN yang masih aktif di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang melamar formasi guru di instansi daerah, juga dapat mengikuti seleksi.

Sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Plt. Kepala BKN mengingatkan instansi pemerintah untuk segera memastikan tenaga Non-ASN yang memenuhi syarat dapat mendaftar melalui sistem SSCASN. Calon pelamar juga diimbau untuk menyelesaikan pendaftaran lebih awal dan mengakses informasi hanya melalui kanal resmi pemerintah guna menghindari kesalahan atau informasi yang tidak valid.

Baca juga: Tahapan seleksi PPPK 2025 hingga pengangkatan, Simak Infonya!

Ketentuan dan Persyaratan Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

PPPK 2025 Gelombang 2

Untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 Tahap II, pelamar harus termasuk dalam kategori tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah atau lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Setelah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 634/2024, kriteria peserta seleksi PPPK 2025 Tahap II semakin luas. Pelamar yang sebelumnya tidak lolos seleksi PPPK 2025 Tahap I kini memiliki kesempatan untuk mendaftar kembali.

Kriteria Pelamar yang Berhak Mendaftar di PPPK 2025 Tahap II

  1. Pegawai non-ASN yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi administrasi PPPK Tahap I.
  2. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan berstatus TMS pada seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  3. Pegawai non-ASN yang ada dalam database BKN tetapi belum mendaftar pada seleksi PPPK Tahap I.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah
  • Transkrip nilai
  • Pas foto
  • Swafoto (selfie)
  • Dokumen lain yang disyaratkan berdasarkan jenis seleksi dan instansi yang dilamar

Bagi para pelamar yang memenuhi kriteria, pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum batas akhir pendaftaran agar tidak mengalami kendala dalam proses seleksi.

Baca juga: PPPK 2025 dapat THR dan gaji ke-13? Wajib Tahu Ini Faktanya!

Panduan Lengkap Pendaftaran PPPK 2025 Tahap II

PPPK 2025 Gelombang 2

Bagi peserta yang ingin mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 Tahap II, berikut langkah-langkah pendaftaran yang harus dilakukan:

  1. Akses situs resmi SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/.
  2. Lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif untuk membuat akun SSCASN.
  3. Setelah akun berhasil dibuat, login kembali ke laman SSCASN.
  4. Masukkan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  5. Lengkapi biodata diri sesuai dengan formulir yang tersedia.
  6. Unggah data pendidikan serta ijazah terakhir yang dimiliki.
  7. Isi informasi tambahan seperti alamat, agama, tinggi badan, nomor handphone, dan data lainnya dengan benar.
  8. Pilih kategori seleksi “PPPK” sesuai dengan posisi yang diinginkan.
  9. Tentukan instansi serta formasi jabatan yang diminati.
  10. Masukkan pengalaman kerja yang relevan jika diperlukan.
  11. Setelah semua data diisi, klik “Resume” untuk melihat kembali seluruh informasi yang telah dimasukkan.
  12. Periksa kembali seluruh data pada halaman resume untuk memastikan tidak ada kesalahan.
  13. Jika semua data sudah benar, klik “Akhiri Proses Pendaftaran” untuk menyelesaikan pendaftaran.
  14. Unduh dan cetak kartu pendaftaran sebagai bukti telah mengikuti seleksi PPPK 2025 Tahap II.

Pastikan seluruh data yang diinput sudah benar sebelum mengakhiri proses pendaftaran agar tidak mengalami kendala di tahap verifikasi.

Baca juga: Apakah SPPI itu PNS atau Bukan? Simak Penjelasannya!

Kesempatan mengikuti seleksi PPPK 2025 Gelombang 2 menjadi peluang besar bagi tenaga honorer dan lulusan baru yang ingin berkarier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kontrak. Dengan diperpanjangnya masa pendaftaran hingga 15 Januari 2025, peserta memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dokumen serta memahami tahapan seleksi dengan lebih baik. Pemerintah juga telah memperjelas kriteria peserta yang berhak mendaftar, memberikan kesempatan bagi mereka yang sebelumnya tidak lolos seleksi tahap pertama.

Agar tidak kehilangan peluang ini, calon peserta harus proaktif dalam mengakses informasi resmi, melengkapi dokumen persyaratan, dan memahami alur pendaftaran di SSCASN. Selain itu, mempersiapkan diri secara maksimal dalam menghadapi ujian seleksi menjadi kunci utama untuk lolos ke tahap berikutnya. Dengan persiapan yang matang, peluang untuk menjadi PPPK 2025 semakin terbuka lebar. Apakah kamu sudah siap untuk menghadapi tantangan ini?

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 30 - 9 September 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

cpns guru 2027

CPNS Guru 2027 Siapkan 139 Ribu Formasi, Cek Syarat

Kabar CPNS Guru 2027 semakin jelas setelah pemerintah menyiapkan sekitar 139 ribu kebutuhan guru untuk tahap awal pemenuhan kekurangan tenaga pendidik. Pemerintah menyebut kebutuhan guru secara nasional mencapai sekitar 464.856 orang dan pemenuhannya akan dilakukan secara bertahap mulai 2027. Kesempatan tersebut tidak hanya ditujukan bagi guru yang sudah berpengalaman. Kemendikdasmen menyampaikan bahwa seleksi dapat diikuti guru honorer yang memenuhi syarat, lulusan baru jenjang S1/D-IV, serta lulusan PPG. Sertifikat PPG juga disebut bukan syarat wajib untuk mengikuti seleksi, meskipun peserta yang

cpns guru 2027

Formasi CPNS Guru 2027 Capai 464 Ribu, Peluang bagi Guru Honorer dan Lulusan Baru

Pemerintah telah menyiapkan rencana pemenuhan kebutuhan guru secara bertahap mulai 2027 untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyebut kebutuhan guru nasional mencapai sekitar 464.856 orang. Pemenuhan kebutuhan tersebut akan dilakukan secara bertahap melalui seleksi CPNS formasi guru mulai 2027 hingga 2029. CPNS Guru 2027 Dibuka dengan Kebutuhan 464 Ribu Formasi Pemerintah menyusun roadmap pemenuhan kebutuhan guru dengan jumlah sekitar 464 ribu guru yang akan dipenuhi secara bertahap. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya Makin Jelas! Cek Peluang Penuh Waktu & Kebijakan 2027

Nasib PPPK Paruh Waktu ke Depannya semakin jelas setelah pemerintah menerbitkan aturan khusus dan mulai menjalankan pengalihan sejumlah pegawai menjadi PPPK penuh waktu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang berlaku sejak 26 Juni 2026 mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Perkembangan paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Pemerintah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Namun, kebijakan

PPPK Paruh Waktu 2027

PPPK Paruh Waktu 2027 Mulai Jadi Penuh Waktu? Cek 242 Ribu Guru & Aturan Terbaru

PPPK paruh waktu 2027 menjadi perhatian setelah pemerintah mengumumkan perkembangan baru mengenai pengalihan status pegawai. Informasi paling konkret saat ini datang dari sektor pendidikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan sekitar 242 ribu guru PPPK paruh waktu akan mulai dialihkan menjadi PPPK penuh waktu pada 1 Januari 2027. Sekitar 6 ribu pegawai paruh waktu yang melaksanakan tugas sebagai guru tetapi memiliki SK sebagai pelaksana juga masuk dalam rencana pengalihan. Namun, kebijakan tersebut tidak berarti semua PPPK paruh waktu dari seluruh