
Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA – Banyak lulusan SMA yang bercita-cita menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai mencari tahu tentang Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA. Dengan semakin meningkatnya minat terhadap profesi ini, informasi terkait Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA menjadi topik yang paling dicari.
Pemerintah telah menyesuaikan skema penghasilan bagi pegawai setingkat ini, sehingga pertanyaan mengenai Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA menjadi semakin penting untuk dipahami. Lalu, berapa sebenarnya besaran Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA dan tunjangan yang akan diterima?
Rincian Gaji PPPK 2025 Berdasarkan Golongan dan Latar Belakang Pendidikan

Dikutip dari nasional kontan, pendapatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2025 ditentukan oleh tingkat pendidikan serta klasifikasi golongan yang ditempati. Semakin tinggi jenjang akademik serta masa kerja seseorang dalam sistem kepegawaian, maka semakin besar pula penghasilan yang diperoleh. Berikut adalah rentang gaji yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan aturan terbaru:
- Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X : Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV : Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Baca juga: Jumlah Soal PPPK 2024: Rahasia Sukses Menjawab Semua dengan Tepat!
Tamatan Sekolah Dasar (SD)
PPPK dengan latar belakang pendidikan SD umumnya ditempatkan dalam golongan I hingga III. Penghasilan mereka berkisar antara Rp1,9 juta hingga Rp3,2 juta per bulan, tergantung pada posisi yang ditempati serta pengalaman kerja yang telah dikumpulkan.
Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Bagi tenaga kerja yang memiliki kualifikasi SMP atau sederajat, mereka masuk dalam kategori golongan IV, dengan penghasilan yang berada dalam kisaran Rp2,2 juta hingga Rp3,3 juta.
Lulusan SMA, Diploma, dan Sarjana
- SMA/SMK: Pegawai yang memiliki ijazah SMA akan dimasukkan ke dalam golongan V, dengan gaji awal sekitar Rp2,5 juta.
- Diploma III (D3): Lulusan D3 mendapatkan posisi dalam golongan VII, dengan penghasilan lebih tinggi dibanding lulusan SMA.
- Sarjana (S1): Tenaga kerja dengan gelar S1 masuk dalam golongan IX, dengan kisaran gaji yang lebih tinggi dibanding tingkat pendidikan di bawahnya. Nominal gaji dapat meningkat seiring bertambahnya Masa Kerja Golongan (MKG).
Aturan ini dibuat untuk memastikan bahwa penghasilan PPPK disesuaikan dengan tingkat pendidikan serta pengalaman kerja yang telah dimiliki.
Sumber: belitung.tribunnews.com
Besaran Gaji PPPK Berdasarkan Tingkat Pendidikan

Pemerintah menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan jenjang pendidikan terakhir serta lamanya pengalaman kerja yang dimiliki. Semakin tinggi latar belakang akademik dan masa kerja seseorang, semakin besar pula nominal gaji yang akan diterima. Ketentuan mengenai skema penghasilan ini masih mengacu pada kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi terbaru, yang kemungkinan besar tetap digunakan hingga tahun 2025.
Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, yang merupakan pembaruan dari kebijakan sebelumnya, yaitu Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019.
Adapun klasifikasi golongan dalam sistem PPPK berdasarkan tingkat pendidikan adalah sebagai berikut:
- Pendidikan SD masuk dalam Golongan I
- Lulusan SMP atau sederajat tergolong Golongan IV
- Tamatan SMA/SMK atau Diploma I berada di Golongan V
- Pendidikan Diploma II masuk dalam Golongan VI
- Diploma III termasuk Golongan VII
- Sarjana (S1) atau Diploma IV dikategorikan sebagai Golongan IX
- Lulusan Magister (S2) masuk dalam Golongan X
- Pendidikan Doktoral (S3) tergolong Golongan XI
Ketentuan terkait besaran penghasilan PPPK ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang secara rinci menguraikan nominal gaji berdasarkan tingkat pendidikan dan golongan. Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan berbagai tunjangan yang bervariasi tergantung pada posisi dan pengalaman kerja mereka dalam sistem pemerintahan.
Baca juga: Soal Tes PPPK Teknis: Strategi Ampuh Lolos Seleksi Tahun Ini!
Insentif dan Tunjangan bagi PPPK Tahun 2025
Selain memperoleh gaji pokok, pegawai yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak atas sejumlah tunjangan sebagai bentuk dukungan kesejahteraan selama masa pengabdian mereka. Besaran serta jenis tunjangan ini telah ditetapkan melalui kebijakan resmi pemerintah. Namun, perlu diperhatikan bahwa tunjangan yang diterima akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pajak tersebut menjadi tanggung jawab individu pegawai dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Macam-Macam Tunjangan PPPK Tahun 2025
1. Tunjangan untuk Keluarga
Bagi pegawai yang sudah menikah, mereka berhak menerima tunjangan keluarga yang mencakup bantuan finansial untuk pasangan (suami/istri) serta anak-anak yang masih menjadi tanggungan. Insentif ini diberikan sebagai upaya pemerintah dalam membantu kesejahteraan keluarga pegawai selama menjalankan tugasnya.
2. Tunjangan Kebutuhan Pangan
Untuk memenuhi kebutuhan pokok, pemerintah juga menyediakan tunjangan pangan bagi seluruh PPPK. Besarnya tunjangan ini bergantung pada kebijakan instansi tempat pegawai bertugas serta lokasi kerja mereka.
3. Tunjangan bagi Jabatan Struktural
Bagi PPPK yang menduduki jabatan dengan tanggung jawab struktural atau manajerial, mereka akan menerima tunjangan jabatan sebagai bentuk penghargaan atas tugas yang lebih besar dalam mengelola administrasi pemerintahan.
4. Tunjangan Jabatan Fungsional
PPPK yang memiliki keahlian khusus di bidang tertentu, seperti tenaga pengajar, tenaga kesehatan, atau profesi lain yang memerlukan keterampilan spesifik, akan memperoleh tunjangan jabatan fungsional. Insentif ini bertujuan untuk memberikan motivasi kerja sekaligus meningkatkan kinerja pegawai dalam menjalankan tugas profesionalnya.
5. Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain tunjangan utama, beberapa instansi pemerintahan juga memberikan tambahan insentif bagi PPPK sesuai dengan kondisi kerja dan kebijakan yang berlaku. Bentuk tunjangan tambahan ini dapat mencakup tunjangan transportasi, tunjangan bagi pegawai yang ditempatkan di daerah terpencil, atau bentuk tunjangan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan individu pegawai.
Dengan adanya berbagai macam tunjangan ini, diharapkan kesejahteraan pegawai PPPK di tahun 2025 semakin meningkat, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya secara lebih optimal dan profesional.
Baca juga: Syarat Seleksi Administrasi PPG 2025: Panduan Lolos Verifikasi
Secara keseluruhan, Gaji PPPK 2025 Lulusan SMA ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan golongan yang ditempati. Dengan adanya regulasi yang jelas, lulusan SMA yang ingin berkarier sebagai PPPK dapat memahami besaran penghasilan yang akan diterima serta potensi kenaikan gaji seiring bertambahnya masa kerja. Selain itu, berbagai tunjangan yang diberikan pemerintah menjadi faktor tambahan yang meningkatkan kesejahteraan para pegawai PPPK, terutama bagi mereka yang memiliki tanggungan keluarga atau bertugas di wilayah tertentu.
Bagi lulusan SMA yang bercita-cita menjadi PPPK, penting untuk mempersiapkan diri dengan baik sejak dini. Persaingan dalam seleksi PPPK semakin ketat, sehingga dibutuhkan strategi yang tepat dalam menghadapi ujian dan tes seleksi. Dengan memahami informasi gaji, tunjangan, serta regulasi yang berlaku, apakah kamu semakin yakin untuk mengejar karier sebagai PPPK di tahun 2025?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.