
Aturan Gaji PPPK 2025 – Aturan Gaji PPPK 2025 menjadi topik yang banyak dibicarakan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, terutama terkait kepastian besaran penghasilan yang akan diterima. Pemerintah terus mengkaji kebijakan agar Aturan Gaji PPPK 2025 dapat lebih adil dan kompetitif, menyesuaikan dengan jenjang golongan serta pengalaman kerja.
Dengan adanya revisi kebijakan, diharapkan Aturan Gaji PPPK 2025 mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai dan memberikan kepastian finansial yang lebih baik. Namun, masih banyak yang menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai implementasi Aturan Gaji PPPK 2025 dalam anggaran negara tahun depan.
Kebijakan Gaji PPPK 2025: Fakta Terbaru yang Perlu Kamu Ketahui

Memasuki tahun 2025, pemerintah kembali menyesuaikan skema penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor publik. Sebelumnya, struktur gaji dan tunjangan PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Namun, dengan adanya perubahan kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, terjadi penyesuaian signifikan, salah satunya adalah kenaikan gaji rata-rata sebesar Rp200.000 setiap bulannya.
Struktur Gaji Berdasarkan Golongan
Pemberian gaji bagi PPPK tidak dilakukan secara seragam, melainkan mengikuti jenjang golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi terbaru dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Adapun klasifikasi golongan berdasarkan tingkat pendidikan yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Pendidikan Dasar (SD) → Kategori Golongan I
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat → Kategori Golongan IV
- Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I atau sederajat → Kategori Golongan V
- Diploma II (D2) → Kategori Golongan VI
- Diploma III (D3) → Kategori Golongan VII
- Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) → Kategori Golongan IX
- Magister (S2) → Kategori Golongan X
- Doktoral (S3) → Kategori Golongan XI
Dengan adanya revisi kebijakan ini, pemerintah berharap gaji yang diterima PPPK semakin proporsional dengan kualifikasi pendidikan dan tanggung jawab pekerjaan masing-masing.
Baca juga: Beda PNS dan PPPK Apa? Ini Perbedaan yang Harus Kamu Tahu!
Berapa Besaran Gaji PPPK Guru Sesuai Peraturan yang Berlaku?
Mengacu pada regulasi yang tercantum dalam Permen PANRB Nomor 72 Tahun 2020, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sangat bergantung pada jabatan fungsional yang diemban. Berikut adalah rincian golongan dan pangkat untuk beberapa profesi tertentu:
1. PPPK Guru
- Ahli Pertama → Lulusan Sarjana atau Diploma IV Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama → Lulusan Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda → Lulusan Doktor Linier (Golongan XI)
2. PPPK Dosen
- Asisten Ahli → Magister Linier (Golongan X)
- Lektor → Magister Linier (Golongan XI)
- Lektor Kepala → Magister Linier (Golongan XIII)
- Profesor → Doktor Linier (Golongan XVI)
3. PPPK Perawat
- Terampil → Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil → Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama → Sarjana atau Diploma IV Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama → Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda → Doktor Linier (Golongan XI)
4. PPPK Arsiparis
- Terampil → Diploma II Linier (Golongan VI)
- Terampil → Diploma III Linier (Golongan VII)
- Ahli Pertama → Sarjana atau Diploma IV Linier (Golongan IX)
- Ahli Pertama → Magister Linier (Golongan X)
- Ahli Muda → Doktor Linier (Golongan XI)
5. PPPK dalam Jabatan Lain
Beberapa jabatan yang tidak termasuk dalam struktur fungsional tertentu namun memiliki tugas dalam manajemen pemerintahan dikategorikan dalam golongan berikut:
- Setara Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama → Golongan XV
- Setara Jabatan Administrator → Golongan XIII
- Setara Jabatan Pengawas → Golongan XI
Baca juga: Beda PNS dan PPPK secara Umum? Simak Perbedaannya di Sini!
Apakah PPPK Mendapatkan Gaji ke-13? Berikut Penjelasannya!

Gaji ke-13 merupakan bentuk insentif tahunan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan pada bulan Juni 2024. Namun, apabila terdapat kendala dalam proses pencairan, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Komponen Gaji ke-13 bagi PPPK
Rincian gaji ke-13 dibedakan berdasarkan sumber pendanaannya:
Untuk PPPK dengan gaji bersumber dari APBN:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Untuk PPPK dengan gaji bersumber dari APBD:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Khusus untuk Guru dan Dosen: Apakah Ada Insentif Tambahan?
- Guru yang dibiayai APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja bisa mendapatkan tunjangan profesi guru atau bentuk tambahan penghasilan lainnya.
- Dosen dengan jabatan akademik Profesor berhak memperoleh tunjangan kehormatan, di luar tunjangan profesi dosen.
Baca juga: PPG Guru Tertentu 2025 Offline: Simak Informasinya disini
Revisi Aturan Gaji PPPK 2025 memberikan angin segar bagi tenaga honorer yang kini berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Dengan adanya kenaikan gaji rata-rata dan skema tunjangan yang lebih jelas, diharapkan kesejahteraan pegawai semakin meningkat. Pemerintah juga berupaya memastikan sistem penggajian PPPK lebih adil dengan mempertimbangkan golongan, jabatan, serta tingkat pendidikan.
Selain itu, kebijakan gaji ke-13 tetap dipertahankan sebagai bentuk apresiasi terhadap ASN, termasuk PPPK, guna memberikan kestabilan finansial menjelang tahun ajaran baru atau kebutuhan mendesak lainnya.
Meski demikian, implementasi kebijakan ini masih perlu ditinjau lebih lanjut untuk memastikan tidak ada kesenjangan dalam distribusi anggaran. Banyak pegawai yang masih menunggu kepastian teknis terkait mekanisme pencairan serta tunjangan tambahan yang dapat diterima. Oleh karena itu, penting bagi calon dan pegawai PPPK untuk terus mengikuti perkembangan regulasi terbaru agar tidak ketinggalan informasi penting terkait hak dan kewajiban mereka. Bagaimana menurutmu, apakah aturan terbaru ini sudah cukup memenuhi harapan para pegawai PPPK?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.