
Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru – Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru menjadi topik yang banyak dicari oleh para tenaga honorer dan calon peserta seleksi. Dengan adanya pembaruan kebijakan, Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru diperkirakan akan mengalami penyesuaian mengikuti tren kenaikan gaji ASN. Pemerintah berupaya memastikan Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru tetap kompetitif dan sesuai dengan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai.
Oleh karena itu, memahami detail Besaran Gaji PPPK 2025 Terbaru sangat penting bagi mereka yang ingin berkarier sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Revisi Skema Penghasilan PPPK 2025 Berdasarkan Regulasi Terkini

Regulasi mengenai upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah mengalami revisi signifikan. Dikutip dari Detik.com, Awalnya, gaji PPPK merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, tetapi kini pemerintah telah memperbaruinya melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK sekaligus memperkuat sektor ekonomi serta pembangunan nasional secara lebih progresif dan merata.
Penyesuaian besaran gaji ini mempertimbangkan tingkat tanggung jawab serta pencapaian kinerja individu. Diharapkan, dengan adanya kenaikan tersebut, PPPK dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan negara. Berikut adalah rincian terbaru mengenai gaji PPPK berdasarkan tingkatan golongan:
- Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.100
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.600 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.900
Dengan adanya perubahan ini, gaji PPPK diharapkan lebih sebanding dengan kontribusi dan tanggung jawab yang diemban, sekaligus meningkatkan daya tarik profesi ini bagi calon tenaga kerja yang ingin bergabung dalam sektor pemerintahan.
Baca juga: Gaji ASN PPPK 2025, Cek Nominal Lengkapnya!
Pendapatan Maksimal PPPK Golongan IX
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang memiliki gelar Sarjana (S1) dan masuk dalam golongan IX berpeluang memperoleh penghasilan tertinggi sebesar Rp5.261.500. Jumlah ini bisa dicapai setelah mengabdi selama 32 tahun. Skema peningkatan gaji dilakukan setiap dua tahun sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan pengalaman kerja yang semakin matang, sekaligus menjadi dorongan agar pegawai tetap produktif dan berdedikasi.
Mekanisme Kenaikan Gaji PPPK
Sistem pengupahan PPPK dirancang untuk memberikan kompensasi yang adil sesuai dengan durasi pengabdian. Setiap dua tahun, gaji pegawai mengalami kenaikan bertahap. Sebagai ilustrasi, seorang pegawai golongan IX dengan masa kerja 0-1 tahun akan menerima Rp3.203.600. Namun, setelah bekerja selama 4-5 tahun, angka tersebut meningkat menjadi Rp3.408.500. Skema ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan pegawai seiring dengan pengalaman yang mereka peroleh.
Regulasi dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 menjadi landasan hukum dalam sistem penggajian PPPK di Indonesia. Aturan ini bertujuan menciptakan struktur gaji yang lebih transparan, adil, dan proporsional, khususnya bagi pegawai yang telah memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan. Golongan IX, yang mayoritas diisi oleh lulusan S1, telah mendapatkan kejelasan terkait hak-hak finansial mereka dalam regulasi ini, sehingga kesejahteraan mereka lebih terjamin.
Baca juga: Gaji ASN PPPK 2025 Naik? Jangan Sampai Ketinggalan Infonya!
Komponen Tunjangan PPPK 2025 yang Bisa Diperoleh

Selain memperoleh gaji pokok, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapatkan berbagai jenis tunjangan sebagai bentuk dukungan atas kesejahteraan mereka selama bertugas. Namun, penting untuk diketahui bahwa tunjangan ini tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai regulasi yang berlaku, dan pajak tersebut menjadi tanggungan pribadi pegawai, bukan ditanggung oleh pemerintah. Berikut beberapa jenis tunjangan yang berhak diterima oleh PPPK:
- Tunjangan Keluarga
Diberikan kepada pegawai yang telah berkeluarga sebagai bentuk bantuan dalam memenuhi kebutuhan hidup anggota keluarganya. - Tunjangan Pangan
Bertujuan untuk membantu pemenuhan kebutuhan konsumsi pegawai selama mereka bertugas. - Tunjangan Jabatan Struktural
Diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki posisi struktural dalam organisasi, sebagai bentuk apresiasi terhadap tanggung jawab yang lebih besar. - Tunjangan Jabatan Fungsional
Dikhususkan bagi pegawai yang memiliki jabatan fungsional tertentu sebagai penghargaan atas keahlian dan profesionalisme dalam bidang yang mereka tekuni. - Tunjangan Tambahan Lainnya
Selain tunjangan utama, beberapa instansi juga dapat memberikan tunjangan tambahan sesuai dengan kebijakan dan kebutuhan internalnya.
Dengan adanya berbagai tunjangan ini, PPPK dapat memperoleh penghasilan tambahan yang berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan mereka selama masa kerja.
Baca juga: Apakah Ada Rekrutmen CPNS 2025? Cek Bocoran Eksklusifnya!
Secara keseluruhan, pembaruan kebijakan mengenai gaji dan tunjangan PPPK 2025 menunjukkan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai dengan sistem pengupahan yang lebih kompetitif. Besaran gaji yang disesuaikan dengan golongan dan masa kerja, serta tambahan berbagai tunjangan, menjadi bukti bahwa profesi ini semakin menjanjikan bagi tenaga honorer dan calon peserta seleksi. Selain itu, regulasi terbaru memastikan transparansi dalam sistem penggajian, sehingga PPPK dapat lebih memahami hak-hak finansial mereka dengan jelas.
Dengan skema kenaikan gaji berkala dan berbagai tunjangan yang bisa diterima, PPPK diharapkan dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas serta berkontribusi secara maksimal bagi pembangunan nasional. Kebijakan ini juga berpotensi meningkatkan daya tarik PPPK sebagai pilihan karier yang stabil dan menguntungkan di sektor pemerintahan. Dengan begitu, apakah kamu sudah siap untuk mengikuti seleksi dan menjadi bagian dari tenaga PPPK di tahun 2025?
Sumber:
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.